Kejati Riau Pelimpahan Berkas Perkara Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V
Kamis, 28-08-2025 - 10:31:17 WIB 👁 8630
Foto: Kejati Riau Saat Melakukan Pelimpahan Berkas Perkara Sumber: An. Asisten Intelijen Kejati Riau Kasipenkum Zikrullah, SH., MH Jaksa Muda
TERKAIT:
 
  • Kejati Riau Pelimpahan Berkas Perkara Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Pelaksanaan Tahap II 3 orang Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V (BPTD Kelas II Riau TA. 2022–2023 MYC)

    Rabu tanggal 27 Agustus 2025 Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Meranti dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V (BPTD Kelas II Riau TA. 2022–2023 MYC)

    Adapaun konstruksi perkara dugaan korupsi di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau yaitu Bahwa BPTD Kelas II Riau telah menganggarkan dana untuk pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V. Tahun Anggaran 2022-2023 (MYC) senilai Rp27.614.640.000

    Bahwa setelah dilakukan tender. Pekerjaan tsb dimenangkan oleh PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi (KSO), Nilai kontrak setelah Addendum II Rp26.787.171.000, dengan masa kerja 365 hari, dimulai tanggal 15 Nopember 2022 s/d tanggal 12 Februari 2024 (Addendum III perpanjangan waktu 90 hari)

    Pelaksanaan proyek tidak dikerjakan oleh personil PT. BTA-PT CBA (KSO) melainkan kan dikerjakan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan. Seluruh pencairan dana masuk ke rekening perusahaan tetapi dikuasai oleh MRN. Dalam prosesnya, dibuat tiga kali addendum (pembayaran termin, perubahan nilai kontrak jadi Rp26,7 miliar, serta perpanjangan waktu 90 hari).

    Selama pelaksanaan, sdr. RN selaku PPK bersama-sama sdr. MRN dan HB (Direktur PT. Gumilang Sajati/konsultan pengawas) telah membuat dan menyajikan laporan progres pekerjaan tidak sesuai dengan real dilapangan hingga 80,824%, yang disetujui RN selaku PPK, dan dijadikan dasar pembayaran 80% atau Rp19,3 miliar. Namun hasil audit teknis menunjukkan pekerjaan nyata hanya 31,68%.

    Perbuatan para tersangka yang telah merekayasa laporan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,59 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan Kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Riau (30 Juni 2025).

    Sdr MRN, HB, dan RN kemudian ditetapkn sebagai tersangka tindak pidana korupsi setelah team penyidik menemukan miminal 2 ( dua alat bukti )

    terhadap Tsk MRN, bersama-sama Tsk HB dan Tsk RN, ditetapkan tersangka dengan sangkaan
    pasal :
    Primair :
    Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak
    Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001
    tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi No. 31 tahun
    1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana
    Subsidair :
    Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang
    perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi No. 31 tahun 1999
    Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana

    Selanjutnya Ketiga Tersangka MRN, HB dan sdr. RN, dilakukan penahanan oleh
    Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai
    dengan 15 September 2025.di Rutan Pekanbaru

    Team Jaksa Penuntut Umum saat ini mempersiapkan Surat Dakwaan terhadap ketiga tersangka MRN, HB dn RN untuk segera dilimpahkn berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

     

     


    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
  • Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
  • Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    03 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    04 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    05 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    06 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    07 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    08 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    09 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    10 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    11 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    12 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    13 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    14 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    15 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    16 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    17 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    18 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    19 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    20 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    21 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    22 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com