Maraknya Rokok Rave Ilegal di Tanjungpinang dan Batam
Sabtu, 02-08-2025 - 09:59:20 WIB 👁 14518
Foto: Rokok Ilegal
TERKAIT:
 
  • Maraknya Rokok Rave Ilegal di Tanjungpinang dan Batam
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG – Rokok Rave ilegal masih marak beredar di Kepri seperti Batam dan Tanjungpinang. Berdasarkan aturan Bea Cukai, rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran serius.

    Di tengah mahalnya harga rokok bercukai resmi, masyarakat kelas bawah kini mulai beralih ke alternatif yang lebih murah, meski itu berarti melanggar hukum. Salah satu merek yang mencuat adalah Rokok Rave. Harganya yang sangat rendah menjadi daya tarik, namun di balik asapnya, menyimpan bau kuat pelanggaran hukum: rokok ini beredar tanpa pita cukai resmi.

    Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC):

    “Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya.”

    Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya.”

    Dengan demikian, rokok Rave yang tidak memiliki pita cukai sah, termasuk dalam kategori rokok ilegal, tak peduli apakah ia diproduksi di dalam negeri atau masuk melalui jalur impor gelap.

    Investigasi lapangan serta pengakuan sejumlah pedagang menunjukkan bahwa rokok Rave masih bebas melenggang di wilayah Kepulauan Riau, khususnya:

    Batam: Kawasan industri bebas ini diduga menjadi pintu masuk utama rokok Rave. Banyak toko eceran bahkan menjualnya secara terbuka.
    Tanjungpinang: Di pasar pagi dan warung-warung kecil, rokok ini dijajakan dengan harga Rp10.000 per bungkus.
    Bintan dan Karimun: Distribusinya meluas, bahkan sampai ke kawasan pesisir dan hinterland, tempat pengawasan lebih longgar.
    Salah satu alasan mengapa rokok ilegal seperti Rave mudah beredar di Kepri adalah status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas. Celah hukum ini sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha nakal untuk memasukkan barang tanpa prosedur bea dan cukai yang sah.

    Di sisi lain, pengawasan antarpulau yang belum merata juga memungkinkan rokok ilegal lolos dari pengawasan dan beredar luas ke daerah lain di Indonesia.

    Rokok ilegal seperti Rave tidak hanya merugikan negara dari sisi fiskal, tetapi juga:

    Menghancurkan penerimaan negara: Bea dan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara, hilang.
    Membahayakan kesehatan masyarakat: Rokok ilegal tidak melalui pengawasan mutu dan kandungan zat berbahaya.
    Menciptakan persaingan usaha tidak sehat: Produsen legal dirugikan oleh harga yang tidak sebanding dengan kewajiban pajak.
    Mendorong ekonomi bayangan: Pendapatan dari penjualan rokok ilegal tidak tercatat, sehingga tidak berkontribusi pada perekonomian nasional secara resmi.
    Rokok Rave adalah potret nyata lemahnya pengawasan distribusi produk ilegal di Kepri. Harganya yang murah mungkin menggoda, namun konsekuensi dari konsumsi dan peredarannya sangat besar: kerugian negara, pelanggaran hukum, dan risiko kesehatan.

    Ketika di balik asap rokok Rave tercium bau ilegalitas, maka sudah saatnya pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum bertindak lebih keras. Penindakan tidak bisa hanya menyasar pengecer kecil, tetapi juga harus menyentuh distributor besar dan jaringan perdagangannya.

    Penindakan terhadap rokok ilegal, termasuk Rave, harus dilakukan secara menyeluruh—tidak hanya menyasar pedagang kecil, tetapi juga distributor besar dan jaringannya. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam menghentikan peredaran rokok ilegal di Kepri.

     

    Daud




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
  • Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
  • Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
  • Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    03 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    04 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    05 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    06 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    07 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    08 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    09 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    10 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    11
    12 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    13 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    14 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    15 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    16 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    17 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
    18 Subuh Keliling Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Eratkan Silaturahmi Sejak Pagi Hari
    19 Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
    20 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    21 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com