Kejati Riau Mengesekusi Buronan Selama Tujuh Tahun Tindak Pidana Dua Unit KM 5GT Program Perikanan Inhil
Kamis, 31-07-2025 - 22:32:54 WIB 👁 4459
Foto: Jajaran Kejati Riau Saat Melakukan Press Rilis Penangkapan Buron Sumber: Kasipenkum Kejati Riau
TERKAIT:
 
  • Kejati Riau Mengesekusi Buronan Selama Tujuh Tahun Tindak Pidana Dua Unit KM 5GT Program Perikanan Inhil
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - (Penkum KT Riau) Setelah tujuh tahun buron, Nursahir, terpidana kasus korupsi pengadaan dua unit kapal motor (KM) 5 GT untuk program perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), akhirnya berhasil ditangkap. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Suka Mulya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (31/7/2025).


    Dia ditangkap dilakukan oleh tim Tangkapan Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Usai ditangkap dia langsung dibawa ke kantor Kejati Riau.


    Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Sapta Putra, menyebutkan bahwa Nursahir telah menjadi buronan sejak putusan kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2018.


    "Alhamdulillah hari ini kami berhasil melakukan penangkapan (terhadap Nursahir) dan nanti akan diserahkan atau dieksekusi ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan,red) Kelas II A Pekanbaru," kata Sapta didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, Frengki Hutasoit.


    Nursahir diketahui tersandung kasus korupsi dalam kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan tahun anggaran 2012 di Inhil. Proyek tersebut berupa pengadaan dua unit kapal motor berkapasitas 5 GT lengkap dengan 30 unit jaring ikan (gill net), yang diperuntukkan bagi Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, dengan nilai kontrak sebesar Rp120 juta.


    "Perkara ini telah disidangkan sejak tahun 2015 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Sapta.


    Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nursahir divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Tidak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.


    "JPU menuntut dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan," kata mantan Kajari Kampar itu.


    Ternyata, putusan banding di Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan sebelumnya. Kasasi kemudian diajukan ke Mahkamah Agung, yang akhirnya memvonis Nursahir dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.


    Zikrullah mengungkapkan bahwa Nursahir sempat dibebaskan setelah menjalani masa tahanan satu tahun sebelum kasasi diputus.


    "Proses penahanan satu tahun (selesai) sehingga terpidana dikeluarkan, sehingga tidak ada alasan untuk ditahan. Dia dibebaskan sambil menunggu upaya hukum (kasasi) dari JPU," ujar Zikrullah.


    Selama pelariannya, Nursahir diketahui sering berpindah-pindah tempat di wilayah Riau dengan dalih mencari pekerjaan, hingga akhirnya jejaknya terendus dan ia berhasil diamankan.


    Kini, Nursahir akan menjalani eksekusi hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.


    "Tak ada tempat yang aman bagi buronan," tegas Zikrullah.


     


     



    Editor: Jas chan




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Plt Gubri Lantik 77 Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB Negeri di Riau, Ini Daftar Namanya
  • PTPN IV Regional III kebun SEI Rokan, Sembelih sebelas ekor sapi untuk Daging Kurban
  • Bhabinkamtibmas Polsek Mandau Hadir Dukung Ketahanan Pangan, Cek Tanaman Jagung Persiapan Panen Raya
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Plt Gubri Lantik 77 Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB Negeri di Riau, Ini Daftar Namanya
    04 PTPN IV Regional III kebun SEI Rokan, Sembelih sebelas ekor sapi untuk Daging Kurban
    05 Bhabinkamtibmas Polsek Mandau Hadir Dukung Ketahanan Pangan, Cek Tanaman Jagung Persiapan Panen Raya
    06 Polres Kampar Rakor Siapkan Apel Akbar Karhutla
    07 Jum'at Barokah Berbagi Rezeki Polsek Kampar Serahkan Sembako Ke Desa Pulau Tinggi
    08 Kapolsek Batu Hampar IPTU Romi Yendri Cek Tanaman Jagung Kwartal I, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
    09 Polsek Kampar Kiri Gandeng Kelompok Tani – Panen Raya Jagung Pipil 1 Ton Di Gunung Mulya, Hasilnya Ke BULOG
    10 Wujud Nyata Kepedulian Sosial, Lapas Pekanbaru Gelar Bansos di Panti Asuhan Al-Muhsinin
    11 Bupati Bintan Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan Melalui Pawai Takbir Idul Adha 1447 H
    12 Polsek Rokan IV Koto Turun Langsung Tanam Jagung Bersama Warga di Lubuk Bendahara Timur, Wujud Polisi Cinta Petani
    13 Turnamen Bola Voli Bupati Cup 2026, Polres Bintan dan Megat 707 Kembali Duduk di Peringkat Teratas
    14 Bupati Bintan Sambut Kunjungan Wamen BKKBN, Dorong Lansia Tetap Produktif dan Perkuat Pencegahan Stunting
    15 Salurkan BLT-DD Tahap I, Pemdes Kelemantan Barat Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas Penyaluran
    16 Wujud Polisi Cinta Petani Wakapolres Siak Kunjungi Kebun Jagung Binaan Polres Siak
    17 Ditlantas Polda Riau Hadir di LKDO STIKES Payung Negeri, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas dan Semangat Green Policing
    18 Kapolres Kampar Silaturahmi Ke Pos Satkamling Batu Belah - Serahkan Bantuan & Bibit Pohon Dukung Green Policing
    19 Idul Adha 1447 H, Pemkab Bintan Laksanakan Pawai Takbir di Bintan Timur dan Salat Id di Toapaya
    20 Wali Kota Pekanbaru Kembali Merombak Kabinet Kerjanya, Beberapa Jabatan Strategis Mengalami Pergeseran
    21 Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Kota Dumai 2026, Wako Paisal: Perang Melawan Narkoba Harus Lebih Keras
    22 Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Meninjau Langsung Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti Kota Pekanbaru
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com