Ditresnarkoba Polda Riau Ungkap Sabu, Ekstasi dan Catridge Vape Liquid Senilai 25,4 Milyar, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kamis, 24-07-2025 - 19:37:40 WIB 👁 8255
Foto: Wakapolda Riau dan Dir. Narkoba Beserta Jajaran Saat Melakukan Press Konfres Dok: Humas Polda Riau
TERKAIT:
 
  • Ditresnarkoba Polda Riau Ungkap Sabu, Ekstasi dan Catridge Vape Liquid Senilai 25,4 Milyar, Pelaku Terancam Hukuman Mati
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mencetak prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkoba. Melalui konferensi pers yang digelar pada hari kamis tgl (24/7/ 2025). di Media Center Polda Riau, pengungkapan jaringan narkoba internasional dengan barang bukti yang mengejutkan: 23.662,1 gram (23,66 kg) sabu, 3.750 butir ekstasi, dan 650 cartridge vape liquid mengandung zat berbahaya.

    "Saat Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, yang menegaskan komitmen penuh Polda Riau dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
    Sementara itu, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira menjelaskan detail pengungkapan kasus ini yang dilakukan oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau pada 11 Juli 2025 di Kecamatan Limbungan, Rumbai, Kota Pekanbaru.

    Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 9 Juli 2025, yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Subdit 1 dengan melakukan pengembangan. Hasil penyelidikan mengarah ke seseorang yang menjemput dua tas hitam dari lokasi tertentu. Petugas terus melakukan pemantauan.

    Namun saat melewati Kelurahan Limbungan Baru, pria berinisial TH yang membawa tas tersebut terlihat gugup karena melihat patroli polisi lalu lintas yang menyalakan lampu rotator. Dalam kepanikan, TH menjatuhkan tas dan melarikan diri.

    Tim opsnal segera mengamankan barang bukti dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Di lokasi kejadian, polisi menemukan 25 bungkus paket sabu dengan berat total 23.662,1 gram, dua bungkus besar berisi 3.750 butir ekstasi, dan 650 cartridge vape liquid.

    Melalui upaya penyelidikan intensif dan dukungan teknologi canggih, tim berhasil mengidentifikasi TH dari barang bukti cincin yang tertinggal. Tim kemudian melacak pelaku ke Jalan Lintas Sorek, Kabupaten Pelalawan, tempat tujuan TH untuk melamar kekasihnya. Namun sebelum sampai, TH berhasil diamankan oleh petugas.
    Dari interogasi awal, TH yang merupakan mantan narapidana dan baru enam bulan bebas dari lapas, mengaku sebagai kurir dan ini adalah pertama kalinya ia melakukan pengantaran narkoba. TH juga memberikan satu nama lain berinisial I, yang saat ini sedang dalam proses profiling dan pengejaran oleh aparat.
    Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 435 jo 436 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

    Dalam keterangannya, pihak medis menjelaskan bahwa cartridge vape liquid yang disita mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, sesak napas, hingga kematian jika dikonsumsi berlebihan.

    Kombes Putu Yuda mengungkapkan bahwa dari pengungkapan kasus ini, Polda Riau telah menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari ancaman narkoba. Total nilai barang haram ini diperkirakan mencapai Rp25,4 miliar.

    “Ini adalah bentuk keseriusan Polda Riau dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika. Kami akan terus bekerja maksimal dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kombes Pol Putu Yuda.

    Polda Riau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, karena keberhasilan pengungkapan ini juga berkat laporan dari warga.

     

     

     

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
  • 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
  • Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
  • Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    03 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    04 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    05 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    06 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    07 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    08 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    09 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    10 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    11 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    12 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    13 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    14 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    15 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    16 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    17 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    18 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    19 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    20 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    21 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    22 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com