Galian C Ilegal Merajalela di Tenayan Raya Pekanbaru, LSM Desak Penegakan Hukum Segera Bertindak
Kamis, 24-07-2025 - 14:20:54 WIB 👁 10210
Foto: Alat berat yang sedang beroperasi di galian C Tenayan Raya
TERKAIT:
 
  • Galian C Ilegal Merajalela di Tenayan Raya Pekanbaru, LSM Desak Penegakan Hukum Segera Bertindak
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU -  Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di kawasan Badak Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, menuai keluhan dari warga dan pegawai yang beraktivitas di sekitar lokasi, Kamis (24/7/2025).
    Hasil pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Riau bersama sejumlah awak media dalam beberapa pekan terakhir, menunjukkan adanya aktivitas pertambangan menggunakan alat berat. Truk-truk pengangkut material tampak hilir-mudik di sekitar lokasi yang berada tidak jauh dari kawasan perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru.
    Seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, yang enggan disebutkan namanya, mengeluhkan dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas tersebut. Menurutnya, debu tebal dan tanah yang berserakan di jalan sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan para pengguna jalan.
    “Kami terganggu saat bernapas. Jalan Badak ini penuh debu dan tanah berserakan setiap hari,” ujarnya kepada wartawan.
    Hal serupa juga disampaikan oleh warga setempat yang menyebutkan bahwa aktivitas galian tersebut telah berlangsung cukup lama. Selain menimbulkan polusi udara, warga khawatir terhadap potensi kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan.
    “Truk-truk besar setiap hari lalu-lalang. Jalan jadi rusak, kotor, dan debunya sangat parah,” keluh seorang warga Bencah Lesung.
    Menanggapi keresahan masyarakat, Ketua LSM GERAK Riau, Emos Gea, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tenayan Raya, agar segera melakukan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
    Emos menegaskan bahwa praktik penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
    “Setiap aktivitas pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika tidak, maka itu ilegal dan jelas melanggar hukum,” tegasnya.
    Lebih lanjut, Emos menyatakan bahwa jika tidak ada tindakan nyata dari aparat kepolisian di tingkat kecamatan, pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Polda Riau.
    “Kami minta Polsek Tenayan Raya segera menindaklanjuti. Jika dibiarkan, kami akan laporkan langsung ke Polda Riau,” tegasnya.
    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

    Penulis: Hadi




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
  • 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
  • Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
  • Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    03 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    04 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    05 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    06 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    07 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    08 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    09 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    10 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    11 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    12 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    13 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    14 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    15 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    16 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    17 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    18 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    19 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    20 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    21 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    22 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com