Tim Mata Elang Polres Kuansing Ringkus Pengedar Shabu di Desa Jake, 2,65 Gram Barang Bukti Diamankan
Selasa, 22-07-2025 - 00:39:48 WIB 👁 9084
Foto: Tim Mata Elang Polres Kuansing Saat Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
TERKAIT:
 
  • Tim Mata Elang Polres Kuansing Ringkus Pengedar Shabu di Desa Jake, 2,65 Gram Barang Bukti Diamankan
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah. Seorang pria berinisial J(32), warga Desa Jake, ditangkap saat berada di belakang rumahnya, Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya sejak pagi hari.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dan satu pipet kaca pyrex yang juga berisi shabu. Total berat kotor barang bukti mencapai 2,65 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi shabu, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

    Dalam pemeriksaan awal, J(32) mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria yang tidak ia kenal di daerah Inuman. Ia membeli setengah kantong shabu seharga Rp3 juta, yang kemudian ia kemas ulang untuk dijual dalam paket-paket kecil.

    Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan amphetamine. Hal ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna aktif narkotika.

    Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara dalam kasus ini bisa mencapai hingga 20 tahun.

    Kasat Resnarkoba AKP Novris Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

    “Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Jangan ragu untuk melapor. Kami pastikan identitas pelapor akan kami rahasiakan demi keamanan bersama,” tegasnya.

    Polres Kuansing berkomitmen menjaga wilayah dari peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut." Pungkas Kasat.

     

    Editor: Jas Chan




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
  • Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
  • Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
  • Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    03 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    04 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    05 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    06 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    07 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    08 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    09 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    10 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    11 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    12 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    13 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    14 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    15 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
    16 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    17 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    18 Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
    19 Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
    20 Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
    21 Dana Rp10 Untuk Pembangunan Jembatan Alternatif di Desa Teluk Sejuah Diduga Kades Selewengkan
    22 Pejabat Baru Dilantik, Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau Diperkuat
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com