Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 10 Hektar di Desa Merangin Kuok
Minggu, 20-07-2025 - 17:14:01 WIB 👁 9632
Foto: Pelaku Pembakaran Lahan Diamankan Polres Kampar Sumber: Humas Polres Kampar
TERKAIT:
 
  • Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 10 Hektar di Desa Merangin Kuok
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR — Kepolisian Resor Kampar berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pembakaran lahan seluas sekitar 10 hektar yang terjadi di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.

    Kejadian tersebut terungkap setelah tim Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan mendalam pascakebakaran yang terjadi pada Jumat malam, 18 Juli 2025.

    Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Sebayang menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kebakaran di Dusun Rantau, Desa Merangin, pada pukul 21.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bangkinang Barat segera memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

    “Setelah kami terima laporan, keesokan harinya pada Sabtu pagi, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan tim untuk langsung turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara,” jelas Kapolres.

    Hasil penyelidikan mengungkap bahwa lahan yang terbakar tersebut merupakan milik H. Hafis dan dikelola Pelaku berinisial A alias Anto Junu, warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Tiga potongan kayu bekas terbakar, Satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar, Satu buah korek api gas warna biru. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres Kampar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen tegas dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). “Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti dengan sengaja atau lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Boby Putra Sebayang kepada fn Indonesia Minggu, (20/7/2025).

    Ia juga menyampaikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan dengan koordinasi lintas instansi, termasuk Bidlabfor Polda Riau, BPKH, dan DLH Kabupaten Kampar, untuk pendalaman teknis di lapangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memperkuat berkas perkara.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

    Dengan pengungkapan ini, Polres Kampar berharap menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran terbuka yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan bersama.

     

     


    Editor: Jas Chan




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
  • Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
  • HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
  • Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    03 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    05 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    06 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    07 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    08 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    09 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    10 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    11 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    12 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    13 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    14 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    15 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    16 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    17 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    18 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    19 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    20 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    21 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    22
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com