Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 10 Hektar di Desa Merangin Kuok
Minggu, 20-07-2025 - 17:14:01 WIB 👁 7140
Foto: Pelaku Pembakaran Lahan Diamankan Polres Kampar Sumber: Humas Polres Kampar
TERKAIT:
 
  • Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 10 Hektar di Desa Merangin Kuok
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR — Kepolisian Resor Kampar berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pembakaran lahan seluas sekitar 10 hektar yang terjadi di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.

    Kejadian tersebut terungkap setelah tim Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan mendalam pascakebakaran yang terjadi pada Jumat malam, 18 Juli 2025.

    Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Sebayang menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kebakaran di Dusun Rantau, Desa Merangin, pada pukul 21.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bangkinang Barat segera memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

    “Setelah kami terima laporan, keesokan harinya pada Sabtu pagi, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan tim untuk langsung turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara,” jelas Kapolres.

    Hasil penyelidikan mengungkap bahwa lahan yang terbakar tersebut merupakan milik H. Hafis dan dikelola Pelaku berinisial A alias Anto Junu, warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Tiga potongan kayu bekas terbakar, Satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar, Satu buah korek api gas warna biru. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres Kampar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen tegas dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). “Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti dengan sengaja atau lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Boby Putra Sebayang kepada fn Indonesia Minggu, (20/7/2025).

    Ia juga menyampaikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan dengan koordinasi lintas instansi, termasuk Bidlabfor Polda Riau, BPKH, dan DLH Kabupaten Kampar, untuk pendalaman teknis di lapangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memperkuat berkas perkara.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

    Dengan pengungkapan ini, Polres Kampar berharap menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran terbuka yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan bersama.

     

     


    Editor: Jas Chan




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com