Kejati Riau Lakukan Penahanan Para Pelaku Diduga Tukang Korupsi Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan
Rabu, 09-07-2025 - 07:33:48 WIB 👁 7146
Foto: Jajaran Kejati Riau Saat Melakukan Penahanan Para Pelaku Korupsi Dok: Kasipenkum Kejati Riau Zikrullah SH MH Jaksa Muda
TERKAIT:
 
  • Kejati Riau Lakukan Penahanan Para Pelaku Diduga Tukang Korupsi Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan
  •  

     SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar. Terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan.

    "Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MRN, HN, dan RN. Dari ketiganya, dua orang merupakan pihak swasta, yakni MRN dan HN, sementara RN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Kementerian Perhubungan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah bersama-sama Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Fauzi Marasabessy, Plt Asisten Intelijen, Tomy Busnarma dan Kasi Kasi Pengendalian Operasi pada Bidang Pidsus, Herlina Samosir dalam konferensi yang digelar, selasa (8/7/2025) malam

    Disampaikan Zikrullah, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Riau. Terhadap ketiganya juga dilakukan penahanan.

    "Alasan penahanan, untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP," sebut Zikrullah.

    "Para tersangka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan," sambungnya menegaskan.

    Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. Kegiatan tersebut berada di BPTD Kelas II Riau.

    Adapun pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Sementara nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.

    Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.

    Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.

    Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan.

    "Kerugian keuangan negara sebesar Rp12,5 miliar berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP," imbuh Zikrullah.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Penyidik tentunya segera merampungkan berkas perkara terhadap para tersangka," pungkas Zikrullah.

     

     

    Editor: Jas Chan




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
  • Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
  • Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
  • Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    03 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    04 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    05 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    06 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    07 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    08 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    09 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    10 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    11 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    12 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    13 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    14 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    15 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    16 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    17 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    18 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    19 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    20 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    21 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    22 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com