Terkai Dugaan Kasus Korupsi RTH
LSM KPK Ingatkan Jaksa Penuhi Permintaan Hakim Tipikor Segera Tetapkan Gubernur Riau Non Aktif
Jumat, 04-05-2018 - 14:36:07 WIB 👁 69312

Gambar www.cakaplah.com. Suasana Sidang
TERKAIT:
 
  • LSM KPK Ingatkan Jaksa Penuhi Permintaan Hakim Tipikor Segera Tetapkan Gubernur Riau Non Aktif
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU- Aktivis Anti Korupsi dari DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) ingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penuhi permintaan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera tetapkan Gubernur Non Aktif Arsyadjuliandi Rachman dan PPTK  Armansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, sesuai keterangan para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru-Riau, sehingga menjadi berita utama sejumlah media nasional dan lokal.

    Mencuatnya nama Gubernur Non Aktif Arsyadjuliandi Rachman dalam persidangan kali ini, sejumlah aktivis anti korupsi turut angkat bicara, diantaranya berdatangan dari  DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak pilih kasih dan segera penuhi permintaan majelis hakim tipikor.

    “Kami dari dpp lsm kpk mengingatkan JPU segera penuhi permintaan hakim tipikor. Jangan hukum itu tumpul diatas tajam dibawah” kata Sekum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) B. Anas saat dihubungi wartawan melalui telpon genggamnya, Jumat, (4/5/2018).

    Bowonaso yang akrap disapa B. Anas ini, mengungkapkan, seharusnya Gubernur Non Aktif Arsyadjuliandi Rachman dan PPTK  Armansyah juga harus dijadikan tersangka, tapi kentaannya tidak. Sehingga menimbulkan ansumsi bahwa dalam pengusutan kasus ini seakan ada tebang pilih seperti yang diungkapkan Hakim Anggota Tipikor kemaren.

    “Ya, kita minta kepada Jaksa professional saja dan segera tetapkan Gubernur Non Aktif Arsyadjuliandi Rachman dan PPTK Armansyah sebagai tersangka, Jangan Hukum Tumpul diatas Tajam dibawah” Pinta B. Anas.

    Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terungkap kebenaran dari hasil keterangan para saksi yang dihadirkan JPU (Jaksa), yang membuat majelis hakim meradang. Sebab, majelis hakim menilai proyek yang menelan biaya sebesar Rp 9 miliar itu sudah bobrok dari awal. Bahkan pelaksanaan proyek itupun sarat dengan permainan para oknum.

    Berdasarkan keterangan para saksi, majelis hakim langsung meminta kepada jaksa untuk menetapkan PPTK yakni, Armansyah sebagai tersangka. Selain itu, Gubernur Riau, Andi Rahman juga harus bertanggung jawab. Pinta Hakim Waruwu.

    Keterangan para saksi yang dihadirkan JPU yakni Yusrizal selaku PPK dan Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto, dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah. Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Silvia. Terungkap jika proyek sudah bobrok sejak dari perencanaan.

    Dalam keterangan para saksi menjelaskan semua dimana perencanaannya sudah dilaksanakan sejak tahun 2012 silam dengan dana sebesar Rp12 miliar tapi tak pernah terlaksana, sehingga diulang kembali pada tahun 2016. Begitu juga saat dilakukan proses lelang, ungkap para saksi dalam persidangan yang digelar, Kamis (03/05/2018) siang.

    Dimana pada saat proses lelang, diungkapkan saksi Ikhwan Sunardi, selaku Ketua Pokja, sudah diberitahu oleh terdakwa Dwi Agus Sumarno, jika pemenang lelangnya nanti PT Bumi Riau Lestari. Akan tetapi pengerjaan dikerjakan oleh terdakwa Yuliana J Baskoro selaku kontraktor.

    Selain itu, pada perencanaan awal juga diintrusikan oleh Gubernur Riau, Andi Rahman kepada terdakwa Dwi Agus dan Armansyah, PPTK serta saksi Ikhwan selaku PPK.

    "Laporan perencanaan dilaporkan PPTK langsung ke Pak Dwi tanpa melalui KPA-nya, Pak Ariyanto Rab. Selain itu, Pak Dwi juga sarankan kepada saya kalau yang mengerjakan proyek itu nanti Yuliana," ucap Ikhwan.

    Keterangan saksi Ikhwan yang hampir sama dengan keterangan saksi sebelumnya, Dedi Wahyudi selaku Direktur, dan Dian Melani selaku karyawan di perusahaan tersebut. Langsung membuat hakim anggota Khamazaro Waruwu meradang.

    "Ini proyek sudah banyak akal akalan ini, para Pokja jadi tersangka PPK juga tersangka. Kok PPTKnya Armansyah tidak tersangka, kan aneh. Saudara jaksa, macam mana proses penyidikan ini, semacam ada tebang pilih," kata Waruwu.

    “Saya minta kepada jaksa untuk jadikan PPTK-Nya sebagai tersangka, dan dalam hal ini, Gubri juga harus bertanggung jawab ini. Dia sudah tau kalau perencaan proyek bobrok, kok malah tetap dilanjutkan," tegas Waruwu.

    Mendengar ucapan hakim Waruwu itu, terdakwa Dwi Agus tersentak, begitu juga para jaksa penuntut umu yang mengahadirkan saksi serta terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Baskora serta Rinaldi juga ikut tersentak kaget bagaikan disambar petir.

    Jaksa Penutut Umum (JPU) langsung menanggapi dan berjanji akan menindak lanjuti permintaan majelis hakim. Usai mendengarkan keterangan saksi ini. Persidangan yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH menunda sidang hingga Selasa depan, (08/05/2018).

    Perbuatan para terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni, terjadi pada proyek pembangunan tugu integritas anti korupsi dan RTH yang berlokasi pada bekas tapak kantor PU Riau tersebut. Pemprov Riau mengucurkan dana sebesar Rp 8 miliar lebih setelah melalui proses tarik ulur.

    Pada pelaksanaan pembagunan RTH ini, telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 935 juta. Perbuatan ketiga terdakwa itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sbr: Riauterkini/so



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com