Pelantikan Eselon IV Dan III Dikampar Diduga Kangkangin Undang-Undang ASN
Selasa, 26-03-2019 - 07:55:41 WIB
SERGAPONLINE.COM KAMPAR-Hiruk pikuk pelantikan ASN Di Lingkungan Pemerintah daerah kabupaten kampar saat ini menuai kritik-kritik pedas beberapa tokoh masyarakat terhadap kepemimpinan bupati kampar Catur Sugeng susanto SH.
Hal tersebut di Ungkapkan (BU) kepada awak media selasa 26/3 melalui saluran selulernya menegaskan bahwa pemberhentian ASN Dari Jabatan itu tidak boleh semena-mena kita tanpa alasan yang jelas, tegas
Ia menegaskan menon job tanpa sebab tidak boleh terjadi dan bisa dikategorikan sebagai kebijakan yang salah pungkas (BH- red) Sistem merit harus menjadi dasar pembinaan karir ASN, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan non job tanpa sebab adalah dilarang.
Tambahnya lagi, itu bisa disebut, non job tanpa sebab kepada aparatur sipil Negara yang berkinerja baik merupakan perbuatan sewenang-wenang dan dilarang oleh undang-undang.
Satu sisi, pejabat berwenang menganggap rolling sebagai bentuk penyegaran. Tapi, di sisi lain, menjadi masalah bilamana kebijakan rolling itu berupa keputusan non job tanpa sebab yang jelas dan tanpa melalui prosedur yang sah.
Apalagi Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH Baru Berapa bulan dirinya sudah dilantik, dari mana dirinya bisa melakukan penilaian terhadap ASN Dilingkungan pemerintah yang ia pimpin, itu tidak boleh dilakukan tanpa sebab
Padahal sebelumnya, tujuan yang dilakukan itu adalah tidak sebanyak yang dilantik kemarin, awalnya diperkirakan beliau hanya sekitar 30 orang, namun kenyataannya ada sekita 130 orang, itu sudah berbahaya, apalagi ada diantara nya yang sudah eselon III di nonjobkan.
Kita berharap, kepemimpinan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH ini dapat memberikan kesejukan dikalangan ASN Dikampar, tutupnya. (Ali)
Komentar Anda :