TIM Penyidik Pidsus Kejari Rokan Hilir Melakukan Penahanan Terhadap Satu Orang Tersangka AA Perkara Korupsi
Jumat, 23-05-2025 - 07:44:32 WIB 👁 4543
Foto: Tim Penyidik Pidsus Kejari Rohil Kadisdik Rohil Sumber: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H
TERKAIT:
 
  • TIM Penyidik Pidsus Kejari Rokan Hilir Melakukan Penahanan Terhadap Satu Orang Tersangka AA Perkara Korupsi
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHIL - Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap Tersangka AA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas.


    Tersangka AA selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir yang masih aktif sampai dengan saat ini dan telah ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 bersama dengan Tersangka SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


    Adapun peran daripada SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari 6 (enam) kegiatan pembangunan dan juga sebagai Pelaksana pada 2 (dua) kegiatan rehabilitasi pada kegiatan yang ada di SMP N 4 Panipahan Tahun Anggaran 2023 tersebut.


    Secara singkat kronologi perkara tersebut, yaitu pada Tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 (delapan) kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sumber uangnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai total untuk 8 (delapan) kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000 (empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).


    Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode Swakelola dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Tersangka AA selaku Pengguna Anggaran menunjuk Tersangka SJ selaku PPTK di 6 Kegiatan Pembangunan dan selaku Pelaksana di 2 kegiatan Rehabilitasi.


    Kegiatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya, sehingga Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil, diantaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 1.109.304.279, 90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah).


    Dengan perbuatan Tersangka AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Tersangka AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif dari penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.


     


    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Diduga Manipulasi Administrasi, Ketua Terpilih PPM Riau Dipolisikan
  • Sidak Internal Digelar, Seluruh Petugas Lapas Pekanbaru Jalani Pemeriksaan
  • Gerakan Penghijauan, Polres Pasaman Barat Tanam Berbagai Jenis Pohon di Aliran Sungai Batang Toman
  • Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Bukittinggi Gelar Turnamen Mobile Legends hingga Aksi Sosial
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Diduga Manipulasi Administrasi, Ketua Terpilih PPM Riau Dipolisikan
    03 Sidak Internal Digelar, Seluruh Petugas Lapas Pekanbaru Jalani Pemeriksaan
    04 Gerakan Penghijauan, Polres Pasaman Barat Tanam Berbagai Jenis Pohon di Aliran Sungai Batang Toman
    05 Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Bukittinggi Gelar Turnamen Mobile Legends hingga Aksi Sosial
    06 Hari Bhayangkara Ke-80 – Kasat Narkoba Polres Kampar Ajak Desa Sipungguk Ikut Lomba Kampung Tangguh Anti Narkoba
    07 Bupati Hj Kasmarni Minta PT BLJ (BUMD) Diprioritaskan di Sektor Migas
    08 Milad Ke-4 AMI, Perkuat Peran Penegak Hukum dalam Memberantas Penyalahgunaan Profesi Pers
    09 Hari Kewirausahaan Nasional 2026, Sekda Bintan : UMKM Tulang Punggung Perekonomian Kita
    10 Terkait Pemberitaan Disalahsatu Media, Ini Penjelasan Korban Pengeroyokan Rudi Saputra dan Kapolsek Mandau
    11 Polresta Bukittinggi Jadi Lokasi Penelitian Puslitbang Polri Bersama Tim BRIN
    12 Perkuat Kemitraan Dengan Media, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Gelar Temu Ramah Bersama Insan Pers
    13 Dukung MTQ Riau 2026 dan Pacu Jalur, BPJN Riau Percepat Perbaikan Jalan Marpoyan–Muara Lembu
    14 Wakil Bupati Bintan Buka Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan Lanal Bintan di Gunung Kijang
    15 Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Pembinaan, Lapas Narkotika Jakarta Luncurkan Sistem Monitoring CCTV Terintegrasi
    16 Bhabinkamtibmas Polsek Batu Hampar Monitoring Pengeringan Jagung Pipil Hasil Panen Program Ketahanan Pangan Di Sei Sialang
    17 KolaborAksi Membangun Pekanbaru: 242 Tahun Melangkah Menuju Kota Yang Lebih Maju
    18 Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
    19 Dukung Ketahanan Pangan Program Astacita Kapolsek Mandau Kompol Primadona SIK M,Si Pimpin Panen Jagung Swasembada Pangan
    20 Sambangi Lapas Pekanbaru, Pastikan Keamanan dan Ketahanan Pangan
    21 Polresta Pekanbaru Gelar Technical Meeting Turnamen E-Sport HUT Bhayangkara ke-80, 19 Tim Siap Bertanding
    22 Polsek Tambusai Wujudkan Ketahanan Pangan dengan Kelompok Tani Dalam Rangka Penanaman Jagung Kuartal II di Desa Batas, Kecamatan Tambusai
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com