Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungpinang Sosialisasi Peraturan Daerah
Rabu, 21-05-2025 - 12:42:34 WIB 👁 11501
 |
| Foto:Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Tanjungpinang mensosialisasikan Perda |
SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Tanjungpinang mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Selasa (20/5), di kantor DPK Tanjungpinang.
Kegiatan diikuti oleh Arsiparis dan Pengelola Arsip dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Kepala DPK Tanjungpinang, Meitya Yulianti, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar pelaksanaan perda berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menyebut, masih terdapat arsiparis yang belum menjalankan tugas sesuai fungsi, sehingga pengelolaan arsip di beberapa OPD belum tertib.
Meitya menjelaskan, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kearsipan harus terus didorong. Dalam Pasal 71 perda disebutkan bahwa Arsiparis memiliki kedudukan hukum sebagai tenaga profesional yang mandiri dan independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Untuk itu diperlukan dukungan dari pimpinan agar Arsiparis dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik,” ujar Meitya.
Kepala Bidang Kearsipan DPK Tanjungpinang, Maswito, menjelaskan bahwa Perda Kearsipan terdiri dari 91 pasal dan 12 bab. Bab-bab tersebut mencakup antara lain ketentuan umum, penyelenggaraan kearsipan, organisasi kearsipan, pengelolaan arsip, perlindungan dan penyelamatan arsip, serta pembinaan dan pengawasan.
Perda yang disahkan pada 20 Oktober 2024 ini dinilai telah mengatur secara komprehensif penyelenggaraan kearsipan di daerah.
“Harapannya, para arsiparis dapat mempelajari dan menerapkannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu Arsiparis dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Pungky Faradini, menyambut baik kegiatan ini.
“Ini memacu kami untuk melaksanakan tugas dalam pengelolaan kearsipan di OPD tempat kami bekerja,” ujarnya.
Daud
Komentar Anda :