Limbah Cair PT SKA Diduga Mencemari Lingkungan, Meluap ke Anak Sungai Siabu Sumbek
Minggu, 11-05-2025 - 17:36:56 WIB 👁 18827
Foto: Dugaan limbah cair PT SKA meluap melalui land application ke anak Sungai Siabu Sumbek
TERKAIT:
 
  • Limbah Cair PT SKA Diduga Mencemari Lingkungan, Meluap ke Anak Sungai Siabu Sumbek
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHIL - Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sumatra Karya Agro (PT SKA) yang beroperasi di Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga terus membuang limbah cair ke anak Sungai Siabu Sumbek melalui sistem land application (LA) yang tidak sesuai standar.
    Minggu (11/5/2025), Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Rokan Hulu meninjau langsung lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran. Ketua DPC AKPERSI Rohul, Drs. Yudi Pranoto, mempertanyakan legalitas dan prosedur operasi PT SKA yang disebut masih dalam tahap uji coba, meski telah beroperasi lebih dari satu tahun.
    "Selama uji coba ini, timbul banyak polemik di masyarakat. PT SKA bahkan tidak memiliki lahan perkebunan sendiri untuk land application dan justru memanfaatkan lahan masyarakat melalui pendekatan yang patut dipertanyakan," ungkap Riki, warga terdampak pencemaran udara dari aktivitas pabrik tersebut.
    Hasil peninjauan di lapangan menemukan indikasi kuat kebocoran limbah cair dari sistem LA yang tidak dikelola sesuai standar. Pipa-pipa penyalur limbah terkesan tidak tertata rapi, menyebabkan limbah menggenangi parit-parit dan bermuara ke saluran air yang menuju sungai.
    Menurut Ketua DPD AKPERSI Provinsi Riau, Irfan Nafrilindo Siregar CBJ, kejadian ini merupakan bentuk kelalaian serius dari pihak perusahaan dan berpotensi mencemari ekosistem secara permanen.
    "Perlu ada tindakan tegas dari DLHK Provinsi Riau dan DLH Rokan Hulu. Jika benar limbah cair ini diangkut setiap hari ke PT MAN menggunakan mobil tangki, maka praktik tersebut juga harus ditelusuri dan diawasi," tegasnya.
    Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit, air limbah yang dimanfaatkan melalui sistem land application tidak boleh bocor atau meluap hingga mencemari lingkungan. Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 5 dalam keputusan tersebut.
    AKPERSI menyayangkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, dan menduga adanya pembiaran atas kejadian berulang ini.
    "Sebagai organisasi pers dan bagian dari masyarakat, kami menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," lanjut Yudi Pranoto.
    AKPERSI menegaskan akan membawa temuan ini ke tingkat pusat jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah. Mereka berharap aktivitas pabrik yang mencemari lingkungan tersebut dihentikan secara permanen demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

    Editor: Frengky Nainggolan


    Tim AKPERSI DPC Rokan Hulu




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
  • Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
  • Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
  • Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    03 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    04 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    05 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    06 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    07 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    08 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    09 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    10 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    11
    12 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    13 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    14 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    15 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    16 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    17 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
    18 Subuh Keliling Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Eratkan Silaturahmi Sejak Pagi Hari
    19 Tim Opsnal Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Panel dan Elektrik Alat Berat di Nagari Ophir
    20 Subuh Keliling Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibnas Yang Kondusif
    21 Puluhan Karyawan PT SPRH Kembali Terancam PHK, Bagaimana Perlindungan Hak Mereka?
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com