Pakar Hukum Indonesia Sayangkan Penyidik Bareskrim Polri Tak Sejalan dan Menolak Petunjuk Jaksa dalam Mengusut Kasus Pagar Laut
Minggu, 04-05-2025 - 12:05:41 WIB 👁 17875
Foto: Pakar Hukum UNS Surakarta Dr Muhammad Rustamaji SH MH dan Advokat Paradi Jateng Badrus Zaman Saat Berdiskusi Sumber: PLT Kejari SBB Bambang Heripurwanto SH MH
TERKAIT:
 
  • Pakar Hukum Indonesia Sayangkan Penyidik Bareskrim Polri Tak Sejalan dan Menolak Petunjuk Jaksa dalam Mengusut Kasus Pagar Laut
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Seiring maraknya stigma negatif masyarakat atas kasus pagar laut yang kontradiktif pendapat antara Bareskrim Polri dan Kejagung RI, Pakar Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Muhammad Rustamaji, SH. MH. turut prihatin atas penolakan Petunjuk atau Rekomendasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengusut kasus Pagar Laut.

    Menurutnya sudah jelas dalam sistem hukum di Indonesia, dalam mengusut sebuah perkara hubungan antara penyidik dan penuntut umum jelas tidak dapat dipisahkan dan telah diatur sebagaimana secara eksplisit dalam KUHAP.

    Dari data yang diperoleh, pagar laut yang membentang 30,6 kilometer sudah ada 263 SHGB dan 17 SHM yang diterbitkan BPN kepada oleh 20 perusahaan yang dinilai telah diatur secara sistematis namun mirisnya ini adalah perbuatan yang sangat melanggar hukum karena dilakukan secara ilegal.

    Kian hari makin disorot publik kejelasan masalah hukum tersebut. Hingga saat ini, setelah berkas dikembalikan oleh Kejagung RI kepada Polri, Pakar Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Muhammad Rustamaji, SH. MH. mengkhawatirkan apa yang telah terjadi pada kasus ini dapat ‘mencederai’ prinsip dasar pada Sistem Peradilan di Indonesia.

    “Kejaksaan tidak akan serampangan dalam memberikan petunjuk. Jadi kalau hanya Pasal 263 yang diputuskan Bareskrim Polri tidak layak untuk kasus sebesar itu patut dicurigai dan dipertanyakan” Ungkap Rustamaji.

    Lebih lanjut, Rustamaji menyampaikan bahwasannya Penyidik Kepolisian seharusnya mau menerima setiap petunjuk jaksa dalam pengusutan kasus. Karena yang bertanggung-jawab dalam pembuktian di persidangan adalah jaksa selaku penuntut umum bukan penyidik Polri.

    “Jika kepolisian bersikukuh dengan Pasal 263 dan tidak membuka jalan UU Tipikor seperti petunjuk jaksa, justru ke depan nama Polri jadi taruhan. Mengingat Pagar Laut adalah kasus besar dan ekspektasi masyarakat begitu besar”. Tegas Rustamaji.

    Advokat Peradi Jawa Tengah Badrus Zaman juga turut memberikan kritikan pendapat pada kasus ini.

    “Penanganan Pagar Laut tidak lazim, terlebih penyidik Polri menolak petunjuk dari Kejaksaan seharusnya penyidik dengan Jaksa koordinasi aktif, terlebih Pagar Laut kasus besar yang menjadi perhatian publik. Kita harus menyelamatkan peradilan, harus diperbaiki. Kalau petunjuk kejaksaan itu jelas, polisi juga bisa bertanya dan berdiskusi secara profesional.” Ungkap Badrus Zaman.

    Lebih lanjut, Badrus Zaman berharap melalui petunjuk Kejaksaan, harusnya penyidik Kepolisian bisa mengembangkan kasus sehingga tidak hanya berhenti di Kades Kohod. Kalau dikembangkan itu, menurutnya bisa juga kemungkinan ada tersangka-tersangka lain.

     

     

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
  • HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
  • Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
  • Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    03 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    04 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    05 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    06 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    07 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    08 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    09 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    10 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    11 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    12 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    13 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    14 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    15 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    16 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    17 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    18 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    19 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    20 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    21
    22 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com