Dishub Riau Stop Izin Trayek Mobil Pribadi, Sopir AKDP: Kami Sudah Taat Tapi Dipersulit
Jumat, 25-04-2025 - 18:14:29 WIB 👁 13716
Foto: Direktur PT Nusantara Refi Abadi, Amir Husin, SE.
TERKAIT:
 
  • Dishub Riau Stop Izin Trayek Mobil Pribadi, Sopir AKDP: Kami Sudah Taat Tapi Dipersulit
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kebijakan baru Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau mengenai izin trayek bagi angkutan kota dalam provinsi (AKDP) memicu gelombang protes dari para sopir dan pengusaha transportasi. Mulai tahun ini, Dishub Riau tidak lagi memproses penerbitan atau perpanjangan izin trayek untuk kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya bukan atas nama badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
    Langkah ini disebut sebagai upaya penertiban administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah, namun di sisi lain, banyak pihak merasa dirugikan karena tidak ada sosialisasi yang memadai sebelumnya.
    Indra, seorang sopir AKDP jurusan Pekanbaru–Tembilahan, mengaku kecewa karena izin trayek kendaraannya yang rutin diperpanjang setiap tahun, kini ditolak tanpa alasan yang jelas.

    "Biasanya lancar saja diperpanjang lewat perusahaan. Tapi tahun ini mentok, padahal pengajuan sudah sejak empat bulan lalu. Kami bingung harus bagaimana," ujarnya.

    Nada serupa juga disampaikan Direktur PT Nusantara Refi Abadi, Amir Husin, SE. Dari puluhan unit kendaraan yang diajukan perusahaannya, hanya empat yang mendapat persetujuan. Sisanya disebut baru bisa diproses pada April 2025.
    "Yang mengecewakan, tidak ada surat resmi atau pemberitahuan tertulis dari Dishub Riau. Semua berkas kami lengkapi, kendaraan aktif, pajak hidup, tapi ditolak begitu saja," kata Amir.
    Menurutnya, ketidakjelasan ini membuat pengusaha transportasi berada dalam ketidakpastian, sementara operasional terus berjalan dan biaya terus keluar.
    Indra dan sejumlah sopir lainnya mempertanyakan keadilan dalam penegakan aturan ini. Mereka menilai, Dishub Riau terlalu fokus pada kendaraan resmi, namun kurang pengawasan terhadap angkutan ilegal.
    "Kalau memang mau tertib aturan, kenapa kendaraan plat hitam yang digunakan untuk angkutan umum masih bebas beroperasi? Sementara kami yang lengkap izin dan STNK dipersulit," tegas Indra.
    Amir Husin pun meminta agar Dishub Riau mengevaluasi kebijakan ini secara menyeluruh dan memberi waktu adaptasi yang wajar bagi pengusaha.
    "Jangan hanya karena STNK atas nama pribadi, izin ditolak mentah-mentah. Pajaknya tetap kami bayar. Ini soal teknis administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan dengan koordinasi, bukan pembatasan," ujarnya.
    Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Riau, Ongki, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 127 yang mewajibkan setiap angkutan umum memiliki izin trayek resmi.
    "Iya, benar. Sekarang izin trayek AKDP wajib menggunakan STNK atas nama PT. Ini sudah disepakati bersama Samsat. Kendaraan plat kuning atas nama PT mendapat keringanan pajak. Kalau masih atas nama pribadi, bisa terjadi kekeliruan dalam pembayaran pajaknya," jelas Ongki.
    Ia juga menegaskan bahwa langkah ini untuk mendorong penertiban operasional angkutan umum dan menghindari kebocoran pendapatan daerah.
    Meskipun kebijakan ini memiliki dasar hukum, pelaksanaannya yang terkesan mendadak menimbulkan keresahan di lapangan. Para pelaku usaha meminta adanya dialog terbuka agar transisi kebijakan bisa berlangsung tanpa mengganggu roda perekonomian, khususnya sektor transportasi rakyat yang menjadi urat nadi antarwilayah di Riau.

    Penulis: Marianus Waruwu




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
  • Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
  • Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
  • Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
    03 Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
    04 Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
    05 Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
    06 Diskes: 11.707 Warga Pekanbaru Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman
    07 Siak Run dan Half Marathon 2026 Bidik Ribuan Pelari, UMKM Lokal Berpeluang Ketiban Rezeki
    08 Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik, Bupati Bistamam Lantik Puluhan Pejabat
    09 Kabut Asap Makin Parah, 7 Kecamatan di Pelalawan Terapkan PJJ 15–17 Oktober 2026
    10 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    11 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    12 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    13 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    14 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    15 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    16 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    17 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    18 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    19 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    20 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    21 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    22 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com