Fauzan Berpesan Jangan Ganggu Jajaran Pengurus Maupun DPC AKPERSI
Minggu, 13-04-2025 - 16:33:44 WIB 👁 16071
Foto:Ketua DPD (AKPERSI) Asosiasi keluarga pers indonesia Kepri.
TERKAIT:
 
  • Fauzan Berpesan Jangan Ganggu Jajaran Pengurus Maupun DPC AKPERSI
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHUL - Pesan ketua DPD AKPERSI Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Fauzan agar semua pihak (APH) Aparat Penegak Hukum agar selalu membuka pintunya pintu lebar-lebar untuk jajarannya maupun perwakilan kabupaten dan kota sebab kita berkomitmen akan menumpas ketidak benaran misalnya para Mafia barang ilegal apalagi para perampok uang rakyat.
    Jadi dengan tegas saya sampaikan jangan main- main dengan seluruh  Media yang tergabung ke AKPERSI jangan coba-coba ancam wartawan kita  satu langkah pun saya tidak akan mundur siapa pun kau baju apa pun yang kau pakai tak ada urusan bagi ku ungkap Fauzan pimpinan tertinggi  AKPERSI di  provinsi Kepri.
    Fauzan meminta seluruh jajaran kepengurusan maupun DPC AKPERSI Kabupaten dan kota tetap jaga komunikasi dengan saya jika ada persoalan di lapangan agar kita bisa lakukan langkah terukur.
    Saya tidak akan berdiam diri saat anggota saya di usik ingat kalian secara tidak langsung berhadapan dengan saya jiwa dan raga ini sudah siap  rasanya jika AKPERSI terusik di provinsi Kepri  jangan kan teror ancam mengancam satu peluru siap bersarang di kepala, saya tidak main-main ingat itu.
    Wartawan hakikatnya adalah Profesi yang mulia menyampaikan kabar agar masyarakat mengetahui apa yang terjadi terkadang menyajikan pemberitaan sebuah kebenaran walaupun pahit kerna kita wartawan itu  independent tidak yang bisa ngatur - ngatur misalnya kau naik berita santai aja yang panas jangan itu tak bisa dan hak wartawan Jangan kau atur - atur wartawan Fauzan dengan nada tinggi.
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak-hak, prinsip, dan ketentuan penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie Pokok-pokok UU Pers No. 40 Tahun 1999
    Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya
    Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
    Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers
    Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia
    Wartawan bebas memilih organisasi wartawan
    Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik
    Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum Tujuan UU Pers
    UU Pers bertujuan untuk:
    Menjamin kemerdekaan pers yang profesional.
    Menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
    Memperkuat pers di era demokrasi Mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengatur sanksi pidana bagi siapa yang menghalangi tugas wartawan. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Sanksi pidana Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun
    Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500 juta.
    Pelanggaran yang dikenakan sanksi melakukan tindakan yang secara sengaja dan melawan hukum
    Melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) Menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi
    Mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik.
    Maka dari itu jangan pernah gentar tetap menjadi matahari yang bisa menyinari wartawan di lindungi oleh undang undang ingat walaupun begitu kita tetap menjaga kode etik jurnalistik ungkap Fauzan Selaku ketua DPD AKPERSI Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kepri.

    Editor:Frengky Nainggolan.




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
  • DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
  • Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
  • SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    03 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    04 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    05 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    06 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    07 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    08 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    09 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    10 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    11 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    12 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    13 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    14 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    15 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    16
    17 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    18 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    19 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    20 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    21 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    22 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com