Rapat Gabungan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau Bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Riau
Jumat, 10-01-2025 - 19:35:09 WIB 👁 10068
 |
| Foto: Rapat Gabungan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau Bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Riau |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat gabungan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam rangka tindaklanjut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2023-2043, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Jumaat (10/1/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, serta dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau, yaitu Edi Basri, Ginda Burnama, Abdullah, Manahara Napitupulu, dan Suyadi.
Selain itu, hadir Plt Kepala Bappeda Provinsi Riau Purnama Irwansyah, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Ferry, Kasi Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Arief Budiman, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, beserta staf dan jajarannya.
Dalam pemaparan yang disampaikan Kasi Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Arief Budiman, berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor pada 23 Oktober 2024, ditemukan permasalahan substansial berupa tumpang tindih hak atas tanah dengan kawasan hutan. Permasalahan ini memerlukan penyelesaian sebelum Ranperda RTRW dapat disetujui.
Akibat permasalahan tersebut, dokumen permohonan persetujuan substansi Ranperda RTRW dikembalikan untuk diperbaiki dan disesuaikan. Setelah permasalahan terselesaikan, Pemerintah Provinsi Riau dapat kembali mengajukan permohonan persetujuan substansi.
Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau Edi Basri mengingatkan, bahwa berita acara hasil pembahasan di Kemendagri seharusnya juga disampaikan kepada DPRD, bukan hanya kepada pihak eksekutif, agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat.










GALERY FOTO DPRD PROVINSI RIAU
Komentar Anda :