KEBUN SAWIT ASET PEMDA KECAMATAN PANGKALAN KURAS DISEROBOT OKNUM TAK BERTANGGUNG JAWAB
SERGAPONLINE.COM, PELALAWAN-I kebun sawit seluas 10 hektar BERNILAI MILIARAN RUPIAH di desa trantang manuk milik aset Pemda kecamatan pangkalan kuras kini di duga , di serobot secara paksa oleh oknum warga desa trantang manuk berinisial "kml" , se ogiaya nya kebun sawit yang di peruntukan untuk kesejahteraan pemda kantor camat pangkalan kuras, namun belakangan kebun sawit sudah abu abu.(01/05/18).
Hasil investigasi awak media CNC bersama ketua desa trantang manuk kecamatn pangkalan kuras kabupaten Pelalawan" Nolis Hadis " beberapa waktu yang lalu terjun langsung ke lokasi kebun sawit tersebut.
Mengerucut kepada titik permasalahan siapa saksi hidup yg dapat di komfirmasi, dan dapat juga di per tangung jawaban informasi nya.
Pegawai honorer camat pangkalan kuras kabupaten Pelalawan Riau " ROSIT,S.ip.saat di komfirmasi beliau adalah saksi hidup yang tau persis permasalah aset Tersebut.
Penuturan ROSIT kepada awak media,pada tahun 2007 yang lalu ada lahan kosong tak bertuan yang luas nya kisaran 149 hektar , di mana lahan tersebut di desa trantang manuk , Rosid semasa itu masih berdomisili/ warga desa Sialang indah kec,pangkalan kuras.lokasi lahan aset Pemda kecamatn tersebut bersepadan dengan desa nya yang tak jauh juga dari tempat tinggal Rosid.
Lahan seluas 149 hektar adalah lahan transmigrasi gagal / tak bertuan, oleh mantan bupati Pelalawan masa itu Khairunnas di bagi termasuk lahan SMK Negeri 2 kecamatan pangkalan kuras luas lahan nya kisaran 20 hektar.
Atas kebijakan pak Khairunnas masa itu, beliau menyisih kan lahan seluas 20 hektar untuk aset Pemda kecamatn pangkalan kuras , berharap lahan tersebut di tanami sawit dan hasil nya untuk kesejahteraan pegawai camat pangkala kuras.
Rencana pak Khairunnas tak semulus yang di rencanakan, pembuka lahan 20 hektar terkendala oleh biaya yang sangat besar, lahan masih berbentuk hutan dan rawa.secara kebetulan beliau bertemu dengan Rosid, hasil pertemuan antara Khairunnas dan Rosid Ter jadi kesepakatan yang mana Rosid di DAULAT oleh Khairunnas untuk mengurus lahan tersebut.
Dalam kata sepakat, lahan yang 20 hektar Rosid yang mengelola dengan MoU , 1O hektar utk ROSIT dan 10 hektar nya lagi di serah kan ke kecamatan pangkalan kuras, aemua pembukaan lahan ,penanaman sawit sampai 4 tahun biaya di tangung keseluruhan nya oleh Rosid , lahan di serah kan setelah kebun sawit sudah jadi atau sudah buah pasir dengan usia sawit kisaran 4 tahun.
Pada tahun 2011 yang lalu ya g mana usia sawit sudah 4 tahun sawit sudah berbuah, Rosid, sesuai perjanjian dengan Khairunnas, untuk keselanjutnya beliau menyerah kan perawatan kebun sawit ke pihak kecamatan pangkalan kuras.
Semenjak lahan yang 10 H di serah kan oleh Rosid pada tahun 2011 dan semenjak itu pula timbul masalah, ada oknum warga yang mengaku lahan yang 10 hektar ada lah lahan nya, pada waktu lahan masih hutan belukar tak ada yang mengaku namun setelah lahan jadi kebun sawit timbul masalah pengakuan bahwa lahan tersebut ada yang punya.
Singkat cerita, Rosid, belakangan lahan aset Pemda kecamatn pangkalan kuras di kuasai oleh oknum warga desa trantang manuk " Ocu Kamal " beliau ini masa lalu ada lah Seketaris desa trantang manuk, dan belakangan di ketahui Ocu Kamal (pihak ke 3) mendapatkan mandat oleh seseorang dengan surat kuasa bahwa lahan yang 10 H , beliau lah yang mengurus nya.
Mendapat gugatan oleh oknum warga trantang manuk, oleh pihak kecamatan lahan tersebut kembali di serah kan oleh Rosid, yang mana permasalahan ini sudah sampai ke kejaksaan kabupaten Pelalawan untuk mediasi yang ke 3 kalinya.
Lahan 10 hektar yang sudah di miliki ROSIT Hinga berita ini di turun kan tak ada satu pun yang berani mengakui lahan tersebut milik oknum warga desa trantang manuk,untuk jelas nya permasalahan ini, ROSIT mengarahkan ke salah satu pegawai camat "Idris " karena berkas legelitas lahan aset camat beliau yang simpan.
Ocu Kamal selaku yang di beri kuasa oleh seseorang warga desa trantang manuk belum dapat di komfirmasi.
Camat pangkalan kuras kabupaten Pelalawan" Firdaus Wahidin" berulang kali di komfirmasi oleh awak media, memebenarkan kebun sawitI kebun sawit seluas 10 hektar BERNILAI MILIARAN RUPIAH di desa trantang manuk milik aset Pemda kecamatan pangkalan kuras kini di duga , di serobot secara paksa oleh oknum warga desa trantang manuk berinisial "kml" , se ogiaya nya kebun sawit yang di peruntukan untuk kesejahteraan pemda kantor camat pangkalan kuras, namun belakangan kebun sawit sudah abu abu.(01/05/18).
Hasil investigasi awak media CNC bersama ketua desa trantang manuk kecamatn pangkalan kuras kabupaten Pelalawan" Nolis Hadis " beberapa waktu yang lalu terjun langsung ke lokasi kebun sawit tersebut.
Mengerucut kepada titik permasalahan siapa saksi hidup yg dapat di komfirmasi, dan dapat juga di per tangung jawaban informasi nya.
Pegawai honorer camat pangkalan kuras kabupaten Pelalawan Riau " ROSIT,S.ip.saat di komfirmasi beliau adalah saksi hidup yang tau persis permasalah aset Tersebut.
Penuturan ROSIT kepada awak media,pada tahun 2007 yang lalu ada lahan kosong tak bertuan yang luas nya kisaran 149 hektar , di mana lahan tersebut di desa trantang manuk , Rosid semasa itu masih berdomisili/ warga desa Sialang indah kec,pangkalan kuras.lokasi lahan aset Pemda kecamatn tersebut bersepadan dengan desa nya yang tak jauh juga dari tempat tinggal Rosid.
Lahan seluas 149 hektar adalah lahan transmigrasi gagal / tak bertuan, oleh mantan bupati Pelalawan masa itu Khairunnas di bagi termasuk lahan SMK Negeri 2 kecamatan pangkalan kuras luas lahan nya kisaran 20 hektar.
Atas kebijakan pak Khairunnas masa itu, beliau menyisih kan lahan seluas 20 hektar untuk aset Pemda kecamatn pangkalan kuras , berharap lahan tersebut di tanami sawit dan hasil nya untuk kesejahteraan pegawai camat pangkala kuras.
Rencana pak Khairunnas tak semulus yang di rencanakan, pembuka lahan 20 hektar terkendala oleh biaya yang sangat besar, lahan masih berbentuk hutan dan rawa.secara kebetulan beliau bertemu dengan Rosid, hasil pertemuan antara Khairunnas dan Rosid Ter jadi kesepakatan yang mana Rosid di DAULAT oleh Khairunnas untuk mengurus lahan tersebut.
Dalam kata sepakat, lahan yang 20 hektar Rosid yang mengelola dengan MoU , 1O hektar utk ROSIT dan 10 hektar nya lagi di serah kan ke kecamatan pangkalan kuras, aemua pembukaan lahan ,penanaman sawit sampai 4 tahun biaya di tangung keseluruhan nya oleh Rosid , lahan di serah kan setelah kebun sawit sudah jadi atau sudah buah pasir dengan usia sawit kisaran 4 tahun.
Pada tahun 2011 yang lalu ya g mana usia sawit sudah 4 tahun sawit sudah berbuah, Rosid, sesuai perjanjian dengan Khairunnas, untuk keselanjutnya beliau menyerah kan perawatan kebun sawit ke pihak kecamatan pangkalan kuras.
Semenjak lahan yang 10 H di serah kan oleh Rosid pada tahun 2011 dan semenjak itu pula timbul masalah, ada oknum warga yang mengaku lahan yang 10 hektar ada lah lahan nya, pada waktu lahan masih hutan belukar tak ada yang mengaku namun setelah lahan jadi kebun sawit timbul masalah pengakuan bahwa lahan tersebut ada yang punya.
Singkat cerita, Rosid, belakangan lahan aset Pemda kecamatn pangkalan kuras di kuasai oleh oknum warga desa trantang manuk " Ocu Kamal " beliau ini masa lalu ada lah Seketaris desa trantang manuk, dan belakangan di ketahui Ocu Kamal (pihak ke 3) mendapatkan mandat oleh seseorang dengan surat kuasa bahwa lahan yang 10 H , beliau lah yang mengurus nya.
Mendapat gugatan oleh oknum warga trantang manuk, oleh pihak kecamatan lahan tersebut kembali di serah kan oleh Rosid, yang mana permasalahan ini sudah sampai ke kejaksaan kabupaten Pelalawan untuk mediasi yang ke 3 kalinya.
Lahan 10 hektar yang sudah di miliki ROSIT Hinga berita ini di turun kan tak ada satu pun yang berani mengakui lahan tersebut milik oknum warga desa trantang manuk,untuk jelas nya permasalahan ini, ROSIT mengarahkan ke salah satu pegawai camat "Idris " karena berkas legelitas lahan aset camat beliau yang simpan.
Ocu Kamal selaku yang di beri kuasa oleh seseorang warga desa trantang manuk belum dapat di komfirmasi.
Camat pangkalan kuras kabupaten Pelalawan" Firdaus Wahidin" berulang kali di komfirmasi oleh awak media, memebenarkan kebun sawit 10 hektar aset Pemda kecamatan pangkalan kuras di serobot / kuasai oleh oknum warga desa trantang manuk
(ocu Kamal) jelas nya, permasalahan ini akan kita selesaikan ke jalur hukum , tegas nya.... bersambung.
hektar aset Pemda kecamatan pangkalan kuras di serobot / kuasai oleh oknum warga desa trantang manuk
(ocu Kamal) jelas nya, permasalahan ini akan kita selesaikan ke jalur hukum , tegas nya.(so/sbr)
Komentar Anda :