Kejari Bengkalis Baru Saja Mendapatkan Penghargaan Dari Tipe B Menjadi Tipe A Kembali Menunjukkan Komitmen Penegakan Hukum Restoratif Justice RJ
Rabu, 22-01-2025 - 15:03:15 WIB 👁 9814
Foto; Jajaran Kejari Bengkalis Saat Bersama Pelaku Mendapatkan RJ. Dok: Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH Jaksa Muda
TERKAIT:
 
  • Kejari Bengkalis Baru Saja Mendapatkan Penghargaan Dari Tipe B Menjadi Tipe A Kembali Menunjukkan Komitmen Penegakan Hukum Restoratif Justice RJ
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang humanis dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini dibuktikan melalui penghentian penuntutan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga tersangka, yakni Eri Yanto alias Eri Lelek, Feri Hendra Hamid alias Feri, dan Junaidi alias Adi.


    Keputusan ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI setelah dilakukan ekspos secara virtual pada hari Selasa tgl (21/1/2025). di Ruang Vicon lantai 2 Kejari Bengkalis.


    Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Resky Pradhana Romli menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini didasarkan pada sejumlah alasan penting. Antara lain, para tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan tidak terlibat dalam jaringan sindikat narkoba.


    "Ini adalah kali pertama mereka melakukan tindak pidana," ujar Resky didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Marulitua Johannes Sitanggang.


    Lanjut Resky, para tersangka telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan mereka dikenal sebagai pribadi baik, aktif dalam masyarakat, serta rajin beribadah.


    Selain itu, keluarga dan masyarakat sekitar telah berkomitmen untuk mendukung serta mengarahkan para tersangka agar menjadi individu yang lebih baik di masa mendatang.


    "Langkah ini kami ambil setelah melakukan profiling mendalam terhadap kehidupan para tersangka," lanjut Kasi Intel.


    "Keputusan ini juga sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021," sambung Resky.


    Sebagai tindak lanjut, ketiga tersangka akan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam. Selama proses ini, Kejari Bengkalis akan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai rencana.


    "Keadilan restoratif bukan sekadar memberikan pengampunan, tetapi memastikan pelaku mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri. Ini adalah wujud komitmen kami dalam mewujudkan rasa keadilan yang sesungguhnya di masyarakat Kabupaten Bengkalis," tambah Resky Pradhana Romli.
    Langkah Kejari Bengkalis ini disambut baik oleh masyarakat sekitar, yang berharap pendekatan ini mampu menciptakan harmoni sosial tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan hukum. Namun, Resky juga menegaskan bahwa pendekatan ini tidak memberi ruang bagi para pelaku untuk mengulangi tindak pidana serupa di masa mendatang.



    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Sambung Rasa kepada Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Terus Perkuat Keamanan dan Ketertiban
  • Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur
  • Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Di Wilayah Hukum Polsek Mandau Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pelayanan ATR/BPN Riau Patut Dipertanyakan? Aliansi Basmi Mafia Tanah Kecewa Kakanwil Tak Pernah Ada di Kantor
    02 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    03 Sambung Rasa kepada Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Terus Perkuat Keamanan dan Ketertiban
    04 Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur
    05 Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Di Wilayah Hukum Polsek Mandau Diamankan
    06 PKK Rumbai Barat Kompak, Camat, Lurah Dan Ibu Walikota Satu Barisan Lawan Stunting & Jaga Ketahanan Pangan Program Astacita
    07 Polsek Tambusai Dampingi Pemipilan Jagung PT. PSA, Wujud Dukungan Polri terhadap Ketahanan Pangan
    08 Polsek Tambusai Dampingi Pemipilan Jagung PT. PSA, Wujud Dukungan Polri terhadap Ketahanan Pangan
    09 Pemprov Riau Dukung Program Magang Nasional
    10 Sekda Ronny Kartika Buka Job Fair Bintan 2026, Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan
    11 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Antar Langsung Hasil Panen Petani ke Bulog, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
    12 Wadir intelkam Polda Riau AKBP Pangucap Priyo Soegito Menghadiri Kolaborasi Selamatkan Lingkungan Cegah Karhutla
    13 Polsek Kampar Kiri Gandeng Pesantren Manidatul Iman Dan Poktan – Tanami 1 Ha Jagung Pipil Lamuru, Dukung Ketahtanan Pangan Program Astacita
    14 Polsek Batu Hampar dan Bumkep Sialang Bersama Panen Raya Jagung Dukung Program Asta Cita Presiden
    15 Strategi SF Hariyanto Sisir Ratusan Ribu Kendaraan Mati Pajak di Kampar
    16 Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja
    17 Maria Inawati Bernard, Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance Menerima Penghargaan HR Asia Best Company To Work For In Asia 2026
    18 Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA N 1 Batu Hampar
    19 Menginap di Penyengat, Pelajar Singapura Ikuti Wisata Edukasi Bersama Pulaupenyengat.id
    20 Hut Bhayangkara Ke-80 Meriahkan – Kapolres Kampar Janjikan Turnamen Baru Dengan Komposisi Tim Baru
    21 Kapolsek Kampar Turun Langsung Cari Korban Tenggelam DI Sungai Kampar - TIM Penyelamatan Masih Berusaha, Kronologis Kejadian Terungkap
    22 Tanam Harapan Bersama, Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon di Momen Pernikahan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com