Kajati Riau Akmal Abbas Pimpin Ekspos Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ)
Selasa, 21-01-2025 - 15:00:33 WIB 👁 10387
Foto: Kejati Riau Akmal Abbas SH dan Jajaran PJU Kejati Riau Dok: Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH Jaksa Muda
TERKAIT:
 
  • Kajati Riau Akmal Abbas Pimpin Ekspos Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ)
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kajati Riau Akmal Abbas., SH., MH., Pimpin ekspos pengajuan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara An. Tsk Sulastri Als Mak Kael dari Kejari Rohil kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana bersama Dir. A Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., secara daring dari rupat Kajati. Pada hari Senin tgl (21/01/2025).

    Dari pemaparan ekspose tersebut ditemukan fakta hukum dalam perkara ini yang bermula pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 12.00 WIB Saksi Indra Saputra alias Indra alias Pudan alias Amat Bin Sugiono (penuntutan terpisah) mendatangi lapak jual beli emas milik tersangka Sulastri alias Mak Kael di Jl.Jend.Sudirman, Bagan Batu, Kec.Bagan Sinembah, Kab.Rokan Hilir, tepatnya di depan Toko Emas Bre Ginting. Saksi tersebut menjual emas berupa gelang, kalung, dan cincin tanpa dokumen bukti kepemilikan kepada Tsk.Sulastri dengan harga Rp.13 juta. Kemudian Tsk.Sulastri menjual emas tersebut kepada pembeli di bus angkutan umum.Tindakan Sulastri diduga memenuhi unsur Pasal 480 ke-1 KUHP karena diketahui atau sepatutnya diduga bahwa emas tersebut berasal dari hasil kejahatan.

    Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan dilaksanakannya Tahap II, Jaksa Fasilitator dari Kejari Rohil memediasi perkara ini di Bilik Damai Adat Restorative Justice LAM Riau Kab.Rokan Hilir. Hasilnya kedua belah pihak menyepakati untuk menyelesaikan perkara melalui proses perdamaian tanpa syarat.

    Setelah mencermati pemaparan mengenai pengajuan RJ atas perkara ini dan terpenuhinya unsur Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020, JAM Pidum menyetujui dilakukannya penghentian penuntutan dengan syarat sebelum Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SP3) diterbitkan, Tsk.Sulastri dikenai sanksi sosial berupa kerja sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
    Kehadiran ‘RJ’ yang dipelopori Kejaksaan menjadi salah satu tumpuan utama para yustisiabel dalam mendapatkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan pada keadaan semula, tidak saja terhadap kerugian materil yang ditimbulkan tetapi juga terhadap perbaikan tata nilai/struktur lembaga sosial ditengah masyarakat melalui peran serta tokoh masyarakat/agama/adat setempat.

     

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan
  • Kalapas Pasir Pangarayan Jadi Pengajar, Warga Binaan Belajar Membaca, Menulis, dan Berhitung
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tahun 2026
  • Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kompol Sholton Resmi Jabat Kasat Reskrim
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan
    03 Kalapas Pasir Pangarayan Jadi Pengajar, Warga Binaan Belajar Membaca, Menulis, dan Berhitung
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tahun 2026
    05 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kompol Sholton Resmi Jabat Kasat Reskrim
    06 Jadilah Pelopor Keselamatan - Polres Kampar Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas ke Generasi Muda
    07 Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
    08 Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
    09 Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
    10 Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
    11 Diskes: 11.707 Warga Pekanbaru Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman
    12 Siak Run dan Half Marathon 2026 Bidik Ribuan Pelari, UMKM Lokal Berpeluang Ketiban Rezeki
    13 Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik, Bupati Bistamam Lantik Puluhan Pejabat
    14 Kabut Asap Makin Parah, 7 Kecamatan di Pelalawan Terapkan PJJ 15–17 Oktober 2026
    15 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    16 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    17 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    18 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    19 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    20 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    21 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    22 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com