Pengedar Sabu di Bengkalis Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan Kasat IPTU Doni Binsar
Selasa, 14-01-2025 - 11:10:52 WIB 👁 19500
 |
| Foto: Pelaku Narkoba |
SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Tim Satnarkoba Polres Bengkalis mengamankan satu orang berinisial M alias Kamal (30) tahun, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin 13 Januari 2025.
Tersangka tersebut beralamat, Jalan Utama Gang Setia Budi Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis dan diamankan polisi tempat kejadian perkara dan saat penangkapan tersangka berada di Jalan Kelapapati Darat Gang Zainah Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis yang diwakili Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Doni Binsar, S.H.,M.H mengatakan bahwa, pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025, sekira pukul 18.30 Wib, team opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan satu orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Kronologinya, pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025, kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kelapapati Darat sering terjadi transaksi narkotika," ucap Kasat Narkoba IPTU Doni Binsar yang baru beberapa hari menjabat.
Ia memerintahkan Kanit II IPDA Doni, S.H., M.H dan Tim Opsnal melakukan lidik dan menemukan seseorang yang mencurigai yang berada di Jalan Kelapapati Darat Gang. Zainah, lalu tim opsnal langsung melakukan upaya hukum mengamankan seseorang tersebut.
"Lalu tim mengambil langkah hukum berupa penggeledahan dan berhasil diamankan 1 (satu) orang pria setelah ditanyakan mengaku berinisial M alias Kamal," ungkapnya.
Dilakukan interogasi kepada tersangka dan mengakui narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang di dapat dari berinisial K alias A (dalam Lidik).
"Kita menemukan Barang bukti berupa 2 (dua) Paket Narkotika diduga jenis sabu berat 2,30 gram 1 (satu) Unit Handphone. 1 (satu) bh Tas kecil, 1 (satu) bh Sendok Sabu, 1 (satu) bh Kotak Rokok, 1 (Satu) Unit Sepeda motor," tuturnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Dil)
Komentar Anda :