Polresta Pekanbaru Berhasil Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawar Umur
Sabtu, 11-01-2025 - 20:04:36 WIB 👁 16481
Foto: Advokat Jetro Sibarani SH MH Saat Melakukan Pembelaan Kepada Korban Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur
TERKAIT:
 
  • Polresta Pekanbaru Berhasil Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawar Umur
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Seorang pria berusia 32 tahun berinisial TA ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

    TA ditangkap jajaran kepolisian disalah satu Restoran/Cafe yang berlokasi di Jalan Siak 2 Lintas Timur Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai, Pada hari Jumat (10/1/2025).

    Untuk diketahui bersama, kasus ini berawal dari laporan FS (29 tahun) sebagai ibu kandung dari korban COS (9 tahun) yang melaporkan secara resmi kepada Polresta Pekanbaru berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/998/X/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 25 Oktober 2024.

    Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian menangkap dan menetapkan TA sebagai tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang merupakan putri kandungnya sendiri.

    Menanggapi penangkapan tersebut, Advokat Jetro Sibarani, SH., MH yang melakukan pendampingan hukum secara probono menyampaikan kepada wartawan, “Pertama, kami selaku kuasa hukum keluarga korban mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polresta Pekanbaru khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang telah menangkap pelaku," ujarnya di Mapolresta Pekanbaru.

    “Saat ini pihak keluarga korban merasa lega atas tindakan tegas pihak kepolisian yang menangkap dan melakukan penahanan terhadap pelaku," ucap Jetro.

    "Tambah Jetro, kami dari kuasa hukum akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri demi keadilan dan kepastian hukum atas perkara tersebut," jelas Jetro Sibarani, SH., MH.

    "Ditambahkannya, Penangkapan hari ini menegaskan bahwa Polresta Pekanbaru terus memprioritaskan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan serius. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya perlindungan anak serta kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan”, tutup Jetro Sibarani, SH., MH kepada wartawan.

    "Diakhir Jetro mengatakan, Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang No: 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan kemungkinan hukuman tambahan mengingat beratnya pelanggaran.(**)

     

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
  • Buka Konferkab Ke-2 PWI Bintan, Roby : Insan Pers Mitra Pemerintah Kawal Pembangunan
  • Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik sebagai Kasiwas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    03
    04 Buka Konferkab Ke-2 PWI Bintan, Roby : Insan Pers Mitra Pemerintah Kawal Pembangunan
    05 Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik sebagai Kasiwas
    06 Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan
    07 Kalapas Pasir Pangarayan Jadi Pengajar, Warga Binaan Belajar Membaca, Menulis, dan Berhitung
    08 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tahun 2026
    09 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kompol Sholton Resmi Jabat Kasat Reskrim
    10 Jadilah Pelopor Keselamatan - Polres Kampar Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas ke Generasi Muda
    11 Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
    12 Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
    13 Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
    14 Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
    15 Diskes: 11.707 Warga Pekanbaru Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman
    16 Siak Run dan Half Marathon 2026 Bidik Ribuan Pelari, UMKM Lokal Berpeluang Ketiban Rezeki
    17 Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik, Bupati Bistamam Lantik Puluhan Pejabat
    18 Kabut Asap Makin Parah, 7 Kecamatan di Pelalawan Terapkan PJJ 15–17 Oktober 2026
    19 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    20 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    21 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    22 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com