Polres Kuansing Gelar Press Release Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Minggu, 15-12-2024 - 09:14:26 WIB 👁 19776
Foto: Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton SIK MH PJU Polres Kuansing dan Pelaku Sumber: Humas Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Polres Kuansing Gelar Press Release Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Polres Kuantan Singingi menggelar press release terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (12/12/2024) pukul 11.00 WIB, di Mapolres Kuansing. Press release ini dipimpin oleh Wakapolres Kuansing, Kompol Robet Arizal, S.Sos, didampingi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, S.I.K., M.H., Plt. Kasi Humas Polres Kuansing Iptu Aman Sembiring, S.H., Kanit PPA Aipda Edu Lesmon Hutagaol, serta dihadiri rekan-rekan media dari Kabupaten Kuansing.

    Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., menyampaikan kronologi dan langkah penanganan kedua kasus ini, yang melibatkan pelaku berinisial TA (30) dan JI (41). Kedua kasus tersebut menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak.

    Kasus Pertama Pelaku TA (30) di Kecamatan Inuman. Kasus pertama melibatkan seorang pelaku berinisial TA (30), yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial DS, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Kejadian bermula pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah pelaku di Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing. Pelaku diketahui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali, dengan kejadian terakhir di rumahnya.
    Peristiwa ini terungkap setelah AR, paman korban, mendapatkan informasi dari istrinya, SL (23), bahwa keponakannya telah menjadi korban tindakan asusila. Setelah mendengar pengakuan dari korban, AR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuansing pada Senin, 2 Desember 2024. Pada hari yang sama, pelaku diamankan oleh warga setempat bersama pihak keamanan, dan diserahkan kepada polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
    Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek berwarna biru tua dan satu helai celana panjang berwarna ungu milik korban. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
    Kasus Kedua Pelaku JI (41) di Kecamatan Kuantan Hilir. Kasus kedua melibatkan seorang ayah kandung berinisial JI (41), yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri, NF (14), sejak korban duduk di kelas 6 SD. Perbuatan terakhir terjadi pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah mereka di Kecamatan Kuantan Hilir.
    Kasus ini terungkap setelah seorang saksi, H, memberitahu pelapor, EP, bahwa korban diduga menjadi korban kekerasan seksual. Setelah dikonfirmasi oleh EP, korban mengakui perbuatan tersebut, dan laporan langsung diteruskan ke Polres Kuansing pada Senin, 9 Desember 2024.
    Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan. Dalam penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita antara lain satu helai baju kaos lengan pendek hitam, satu helai celana kulot panjang hitam, dan satu unit ponsel. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman berat.
    Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal kedua kasus ini hingga tuntas. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat. Tindakan tegas akan diambil demi memberikan keadilan kepada korban,” tegasnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. “Kami berharap masyarakat aktif melaporkan tindakan mencurigakan, untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Peran keluarga sangat penting dalam memberikan edukasi kepada anak-anak tentang kekerasan seksual, agar mereka berani melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa, dengan pengungkapan ini, Polres Kuansing menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan anak dan perempuan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi," tandas Kapolres.

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
  • DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
  • Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
  • SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    03 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    04 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    05 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    06 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    07 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    08 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    09 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    10 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    11 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    12 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    13 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    14 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    15 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    16
    17 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    18 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    19 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    20 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    21 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    22 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com