Marisa Putri Gadis Cantik Penabrak IRT hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara
Kamis, 12-12-2024 - 21:31:55 WIB 👁 13724
Foto: Tabrak lari
TERKAIT:
 
  • Marisa Putri Gadis Cantik Penabrak IRT hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman vonis 8 tahun penjara terhadap Marisa Putri Kamis (12/12). Perempuan berusia 22 tahun itu bersalah karena berkendaraan dalam kondisi mabuk alkohol dan ekstasi hingga menewaskan Renti Marningsih (46). Kasus Marisa kemudian viral di media sosial karena terekam kamera warga.

    Hakim ketua Hendah Karmila Dewi menyatakan Marisa bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Hakim dalam pertimbangannya menyebut, selama persidangan Marisa dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik, hingga ia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa.

    Hakim menyebut, tujuan pembidanaan bukan pembalasan tapi alat pembelajaran bagi terdakwa secara pribadi dan masyarakat untuk menimalisaai terulangnya perbuatan serupa di masa datang.

    Hal memberatkan, perbuatan Marisa mengakibatkan Renti Marningsih meninggal dunia, kerusakan kendaraan korban, menimbulkan penderitaan dan trauma mendalam bagi keluarga korban, menimbulkan keresahan, positif amphetamin dan tak ada perdamaian.

    "Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkam orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim Hendah.

    Selain itu, hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Marisa Putri selama 2 tahun. Marisa tak dibolehkan berkendaraan selama 2 tahun pasca menjalani pidana.

    Atas hukumam itu, Marisa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. "Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukunan," kata penasehat hukum Marisa.

    Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sama dengan tuntutan. "Karena tuntutan hukuman dari kami diterima hakim, maka kami juga menerima putusan hakim," kata JPU, Senator Boris Panjaitan.

    Sama dengan JPU, hakim juga menyatakan barang bukti satu unit mobil Toyota Raize dan STNK mobil dikemballikan ke terdakwa Marisa. Sementara sepeda motor Yamaha Vega dikembalikan kepada suami korban Renti Marningsih dan SIM Marisa dimusnahkan.

    Marisa menabrak Renti dengan mobil Toyota Raize warna biru di Jalan Tuanku Tambusai, depan Hotel Linda, pada Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 05.17 WIB. Ketika itu terdakwa mengendarai dalam pengaruh alkohol dan narkoba.

    Saat itu hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT. 007 / RW. 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Terdakwa mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya.

    Saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, Marisa yang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer perjam.

    "Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai korban Renti Marningsih yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya," kata JPU.

    Atas kejadian itu, korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

    Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan Satlantas Polresta Pekanbaru.




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
  • Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
  • Pemkab Rohil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jalan Yahya Tatoe
  • Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
    03 Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
    04 Pemkab Rohil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jalan Yahya Tatoe
    05 Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
    06 Pemprov Riau Evaluasi Skema Iuran UHC, Hak Peserta JKN Tetap Jadi Prioritas
    07 Pemprov Riau Dorong Penguatan Puskesmas untuk Pemerataan Layanan Kesehatan
    08 Hari Keempat MTQ ke-55 Kampar, Sejumlah Cabang Memasuki Babak Final
    09 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    10 Pecat 10 ASN Mangkir, Pemkab Siak Juga Awarding 14 ASN Hebat 2026
    11 Bupati Siak Masuk Top 5 Bupati Pendukung Zakat Terbaik di Indonesia
    12 Pemko Pekanbaru Gandeng BPKP Evaluasi PDAM Tirta Siak, Pengelolaan Bakal Diperkuat
    13 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    14
    15 Buka Konferkab Ke-2 PWI Bintan, Roby : Insan Pers Mitra Pemerintah Kawal Pembangunan
    16 Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik sebagai Kasiwas
    17 Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan
    18 Kalapas Pasir Pangarayan Jadi Pengajar, Warga Binaan Belajar Membaca, Menulis, dan Berhitung
    19 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tahun 2026
    20 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kompol Sholton Resmi Jabat Kasat Reskrim
    21 Jadilah Pelopor Keselamatan - Polres Kampar Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas ke Generasi Muda
    22 Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com