Kasus dugaan Penggelapan, Empat Truk Tangkos Berhasil di Gagalkan Pihak Keamanan PTPN IV Sei Rokan
Sabtu, 30-11-2024 - 20:52:29 WIB 👁 35940
Foto: Empat unit cold diesel muatan tangkos milik PTPN IV unit SEI Rokan di duga dibawa keluar areal kebun.
TERKAIT:
 
  • Kasus dugaan Penggelapan, Empat Truk Tangkos Berhasil di Gagalkan Pihak Keamanan PTPN IV Sei Rokan
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHUL - Kasus dugaan penggelapan tangkos dari areal pabrik kelapa sawit (PKS) PTPN IV reg III Unit SEI Rokan yang terletak di desa pagaran tapah kecamatan pagaran tapah Darussalam Kabupaten Rokan hulu  yang diduga melibatkan sejumlah unsur karyawan pelaksana dan bekerja sama dengan truk cold diesel pihak pendor di perusahaan BUMN  hingga kini belum terungkap.

    Kronologi kejadian yang ditemukan oleh awak media sergaponline.com, Sabtu (23/11/2024) menemukan bahwa ada empat mobil truk coldiesel bermuatan tangkos  melintas keluar dari pos AS menuju pasar hitam dengan nopol BM 957x UO, BM 974x BYY, BM 807x UO,  lalu awak media mempertanyakan kepada pihak pengamanan PTPN IV reg III unit SEI Rokan dan pihak pengamanan membenarkan kejadian tersebut.

    "Ia benar ada empat truk cold diesel keluar membawa tangkos tetapi kami sudah menghubungi sopir truk yang keluar tersebut dan menyuruh agar tangkos di bawa kembali masuk ke areal Afdeling II karena itu jatah kebun Afdeling bukan tangkos jatah untuk keluar."terang satpam.

    Sementara, awak media ketika mengetahui perihal empat truk cold diesel  yang membawa tangkos keluar areal kebun menduga merasa ada yang janggal lalu  menuju pabrik SEI Rokan untuk mempertanyakan ke pihak karyawan timbangan pabrik PTPN IV SEI Rokan kemana tujuan tangkos tersebut,

    "Karyawan timbangan pabrik PTPN IV reg III unit SEI Rokan menjelaskan bahwa tujuan tangkos tersebut  serta tertulis di buku harian pos satpam  tangkos seharus nya tujuan nya ke Afdeling II  PTPN IV reg III Sei rokan.

    "Menurut sumber yang dihimpun awak media yang tidak mau menyebutkan identitas nya membenar kan bahwa empat truk yang bermuatan tangkos tersebut yang seharus nya ke Afdeling dua tetapi kami disuruh dan diperintah KETUA agar tangkos tersebut dibawa keluar agar di bongkar diladang pribadi dan bukan ke areal Afdeling dua.

    "Sementara, Karyawan penerima tangkos lapangan di Afdeling II Farhan saat dihubungi awak media sergaponline.com  melalui telepon selular nya  membenarkan bahwa diketahui empat truk bermuatan tangkos tersebut sempat keluar menuju pasar hitam tetapi sesudah truk  keluar memang truk tersebut masuk lagi tiga unit truk dan hingga jam 16.00 wib kami baru menerima tiga truk tangkos dan sudah kami bongkar di lapangan "tuturnya.

    "Lanjutnya, informasi yang saya dengar dari pihak pabrik seharus nya empat truk tangkos untuk jatah Afdeling II tetapi sampai saat ini baru masuk tiga truk, apa bila satu truk lagi belum masuk saya besok membuat laporan penerimaan hanya 3 truk tangkos yang di bongkar di Afd II ," pungkas fajar.

    "Menurut Informasinya dari pihak pengamanan PTPN IV reg III unit SEI Rokan kepada awak media saat di jumpai membenarkan kasus ini sudah ditangani oleh pihak pengamanan internal perusahaan perihal dugaan niat penggelapan dalam jabatan akan tetapi saat ini masih dalam proses pemeriksaan internal  agar menjadi pembelajaran dan tidak sewenang wenang mengambil putusan karena jabatan dan wewenang yang di emban seseorang.

    "Memang, persoalan ini belum dilaporkan ke aparat penegak hukum, karena masih proses pemeriksaan belum tuntas memang mobil yang satu unit dengan BM 941X CJ ,betul masuk jam 22.30 wib, kembali membawa muatan tangkos dan membongkar ke afdeling II dan patut di duga ada niat menggelapkan barang perusahaan dan patut diduga ada unsur kelalaian karena sesudah mobil truk hendak keluar Arel PTPN IV reg III mobil truk sempat ditahan oleh keamanan pos jaga palang namun ada seseorang yang memerintah kan agar mobil tersebut tidak ditahan agar dilepaskan," ungkapnya.

    Menyikapi kejadian ini patut disayangkan dan patut diduga ada  niat penggelapan dalam jabatan  menurut pasal 374 KUHP menyatakan bahwa penggelapan dengan pemberatan adalah penggelapan yang dilakukan oleh mereka yang menguasai suatu benda kerana jabatan nya dan karena pekerjaan nya atau mendapat uang sebagai imbalan nya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

    Kita awak media selaku sosial control menyayangkan kejadian ini, sudah jelas terbukti bahwa truk cold diesel tersebut membawa tangkos keluar areal kebun SEI Rokan mengapa pihak pengamanan tidak serta Merta menahan mobil tersebut, kita selaku sosial control mendorong agar pihak keamanan PTPN IV reg III unit SEI Rokan tidak pilih kasih dalam penegakan hukum di areal perkebunan plat merah tersebut.

    Editor: Frengky Nainggolan




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergitas Penegak Hukum, Kapolresta Pekanbaru dan Dandim 0301/Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Kejari Pekanbaru
  • Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu
  • Audit Kinerja Itwasum Polri di Polresta Pekanbaru Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja
  • Kapolda Riau Pimpin Pelantikan Kapolres Dumai dan Sertijab Dirintel Serta Kabid Humas Hingga 4 Kapolres
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergitas Penegak Hukum, Kapolresta Pekanbaru dan Dandim 0301/Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Kejari Pekanbaru
    03 Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu
    04 Audit Kinerja Itwasum Polri di Polresta Pekanbaru Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja
    05 Kapolda Riau Pimpin Pelantikan Kapolres Dumai dan Sertijab Dirintel Serta Kabid Humas Hingga 4 Kapolres
    06 Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Temui Kajati Riau, Perkokoh Kolaborasi Untuk Stabilitas dan Pembangunan Daerah
    07 Personel Polres Kampar Raih 3 Medali Di Kejuaraan Nasional Kapolri Cup 7 tahun 2026
    08 Insan Pers Media Online dan Cetak, Gelar Temu Ramah Bersama Kakanwil Ditjendpas Provinsi Riau Perkuat Sinergi
    09 TP PKK Rohil Hadiri Puncak HKG ke-54 dan HUT Dekranas ke-46 di Makassar
    10 Bupati Rohil Bistamam Harapkan Kegiatan CFD Mampu Padukan Budaya Sehat Dengan Pemberdayaan UMKM
    11 Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
    12 Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
    13 Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
    14 Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
    15 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    16 Hadiri Musda MUI, Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Dukung Peran Ulama Dalam Menjaga Stabilitas Daerah
    17 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    18 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    19 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    20 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    21 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    22 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com