Jalan Amblas dan Rumah Warga di Lubuk Siam Terancam: Dampak Aquari Galian C Yang Tak Terkendali Kemana Pemerintahan?
Sabtu, 16-11-2024 - 16:26:39 WIB 👁 23747
Foto: Jalan Amblas Abrasi Tebing Akibat Adanya Galian C Diduga Ilegal Yang Tidak Jauh Dari Galian C Tersebut
TERKAIT:
 
  • Jalan Amblas dan Rumah Warga di Lubuk Siam Terancam: Dampak Aquari Galian C Yang Tak Terkendali Kemana Pemerintahan?
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR- Jalan utama di Desa Lubuk Siam dilaporkan amblas hari ini pada hari jum'at Tgl (15/11/2024). Saat beberapa awak media online melakukan investigasi di lapangan akibat menyebabkan akses warga terganggu dan puluhan rumah terancam roboh akibat abrasi yang terus menggerus tepian Sungai Kampar. Kejadian ini diduga kuat sebagai dampak dari aktivitas aquari galian C ilegal yang semakin merajalela di wilayah tersebut.
    Menurut warga setempat, abrasi sudah mencapai 50 meter dan kini hanya berjarak 2 meter dari beberapa rumah penduduk. Situasi ini menciptakan kekhawatiran besar, terutama karena aktivitas galian C terus berjalan tanpa pengawasan.
    “saat awak media mewancarai salah satu RT 02 Rw 01 Dusun 1  Desa Tanjung Balam dan Desa Lubuk Siam. Kalau terus dibiarkan, rumah kami pasti hanyut. Sudah sering kami protes, tapi sepertinya tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait,” ujar salah satu warga yang rumahnya terancam amblas.
    ( Ninik Mamak Diduga Bermain Mata ) Warga menduga lambannya penanganan disebabkan oleh campur tangan pihak tertentu. Ninik mamak di Desa Lubuk Siam diduga berperan dalam melindungi kelangsungan galian C, sehingga usaha masyarakat untuk menghentikan aktivitas ilegal ini sering kali gagal.
    “Bukan sekali atau dua kali kami protes, tapi selalu diabaikan. Kami merasa dibodohi oleh para penguasa yang hanya memikirkan keuntungan pribadi, sementara kami yang dirugikan,” tambah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
    Kerusakan Lingkungan yang Mengancam Hidup warga setempat
    Aktivitas galian C ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat setempat. Jalan amblas yang terjadi hari ini Jum'at tgl 15 11 2024 pagi. menjadi bukti nyata bahwa dampaknya sudah tidak bisa diabaikan.
    “Kami khawatir, kalau ini terus terjadi, puluhan rumah akan hanyut ke sungai. Tapi pelaku galian C seolah tidak peduli dan tetap mementingkan keuntungan mereka,” ujar warga lainnya.
    Masyarakat Desa Lubuk Siam meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas galian C ilegal ini. Selain itu, mereka mendesak adanya upaya pemulihan lingkungan di kawasan tersebut untuk mencegah abrasi lebih lanjut.
    Harapan untuk Penegakan Hukum.
    Kasus ini menjadi sorotan penting bagi pihak terkait untuk segera bertindak. Jika aktivitas galian C terus dibiarkan, kerusakan yang lebih besar dipastikan akan terjadi, dan kehidupan masyarakat Desa Lubuk Siam berada di ujung tanduk.
    Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan bisa memberikan solusi nyata, baik melalui penertiban aktivitas galian C maupun langkah rehabilitasi lingkungan, demi melindungi hak dan keselamatan warga Desa Lubuk Siam.
    Tindak Pidana Penambang Pasir Tanpa Izin Produksi
    Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
    Namun kenyataannya tindak penambangan tanpa izin produksi masih terjadi di wilayah hukum Pengadilan negeri Rohul. Maksud dari penulisan artikel ini adalah untuk menyampaikan aspek terjadinya tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi, penerapan pidana serta upaya penanggulangan terhadap perkara tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi. Hasil yang didapatkan dari adanya artikel ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan
    perundang-undangan, buku-buku dan literatur-literatur hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. adapun penelitian lapangan dimaksudkan agar memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab terjadinya tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi adalah karena faktor ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan, ekonomi, kurangnya sosialisasi tentang pertambangan, dan kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat, sedangkan penjatuhan pidana terhadap pelaku dilakukan dengan cara penjatuhan dakwaan berbentuk subsidaritas, dengan dakwaan primer dan dakwaan subsidair, sedangkan upaya yang dilakukan dalam
    penanggulangan terhadap perkara tersebut meliputi beberapa usaha yaitu, usaha preventif dan usaha represif. Penegakan Hukum dalam tindak pidana penambangan pasir tanpa izin seharusnya dilakukan secara optimal dan tegas. Dan hukuman pidana diberikan kepada pelaku tindak pidana penambangan pasir tanpa izin harusnya dapat memberi efek jera sehingga pelaku tidak mengulanginya kembali, untuk aparatur hukum dan instansi yang berwenang terhadap pertambangan supaya menjelaskan tentang

    penyeluruhan hukum, agar masyarakat mengerti dan memahami. Agar masalah yang di hadapi tentang tindak pidana pengalian pasir tanpa izin dapat di atasi.
    B. literatur Perundang-Undangan
    Kitab Undang-undang Hukum Pidana
    Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com