Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tingkatkan Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkoba
Rabu, 13-11-2024 - 10:02:55 WIB 👁 20271
Foto: Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dan Penyidik Narkoba Polres Kuansing Sumber: Humas Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tingkatkan Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkoba
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada 2024, Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) semakin gencar melakukan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa, (12/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan Barang Bukti Shabu Sebanyak 0,56 Gram di Desa Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

    Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial N (24) dan YS (26) yang diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkoba berhasil diamankan. Barang bukti yang ditemukan berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat 0,56 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai senilai Rp. 50.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino.
    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menjelaskan kronologis kejadian. Operasi ini bermula saat Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada Selasa pagi di sekitar Desa Pintu Gobang. Berdasarkan informasi yang diterima, tim mencurigai aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
    Sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Mata Elang mendapati dua tersangka, N dan YS, sedang berada di dalam rumah seseorang bernama A di Desa Pintu Gobang. Tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, yang mengarah pada ditemukannya satu plastik klip berisi narkotika jenis shabu. Barang haram tersebut ditemukan di dekat kedua tersangka saat mereka duduk di dalam rumah.
    Hasil interogasi mengungkapkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seorang yang berinisial P, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka mengaku membeli shabu seharga Rp. 500.000 dari P.
    Selain narkotika jenis shabu, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing juga menyita beberapa barang bukti tambahan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, yaitu Satu plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,56 gram, Satu unit telepon genggam merek Vivo Y91 berwarna biru, Satu unit telepon genggam merek Vivo V2204 berwarna krem, Uang tunai sejumlah Rp. 50.000 dan Satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang diduga digunakan untuk operasional tersangka.
    Kasat Resnarkoba juga menambahkan bahwa kedua tersangka telah menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan bahwa N dan YS positif (+) mengandung amphetamine, yang menunjukkan bahwa mereka telah mengonsumsi narkotika jenis tersebut.
    Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres Kuansing menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
    AKP Novris menyampaikan bahwa upaya pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari Operasi Mantap Praja untuk menjaga kondusivitas selama Pilkada 2024. “Kami terus meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik rawan di Kuansing guna memastikan bahwa situasi tetap aman dan terkendali, khususnya menjelang Pilkada. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kasat Resnarkoba.
    "Dengan pengungkapan kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Kuansing berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari dampak buruk narkoba. Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan damai," pungkas Kasat.

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
  • DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
  • Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
  • SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    03 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    04 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    05 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    06 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    07 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    08 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    09 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    10 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    11 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    12 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    13 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    14 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    15 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    16
    17 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    18 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    19 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    20 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    21 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    22 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com