Diduga Pemkab Meranti Langgar UU KIP, Lembaga Pepara-RI Ajukan Sangketa Informasi kepada KKI Riau
Rabu, 02-05-2018 - 12:43:53 WIB
SERGAPONLINE.COM, Meranti - Terkait dugaan tidak transparan dalam pengelolaan dana publikasi media, dan adanya pilih kasih pada pelayanan kontrak kerjasama, yang di akomodir Bagian Humas Setda Pemkab Kepulauan Meranti, DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PERPARA-RI), Akhirnya melaporkan permasalahan ini ke Ketua Komisi Informasi (KKI) Provinsi Riau, Senen (30/04/2018) pagi.
Hal ini langsung dibeberkan oleh Ketua Umum Lembaga Pepara-RI, Martinus Hulu. Menurut Ketua Umum yang Akrab dengan sapaan Martin ini menjelaskan, bahwa permasalahan ini Lembaganya sudah dua kali melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) / Sekretaris Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Sudah dua kali kita layangkan surat ke PPID/ Sekretaris Pemda Kabupaten Meranti terkait permasalahan ini, tanggal 12 maret dan juga 26 maret, dan sampai sekarang dua surat yang kami kirim sebelumnya sepertinya terabaikan, sehingga dugaan yang kami tuduhkan kepada pemkab setempat besar kemungkinan benar adanya" cakap martin.
"Makanya kita ajukan permohonan sangketa informasi ini ke Komisi yang berwenang, dengan nomor : 094/PPSI/DPP LSM PEPARA-RI/IV/2018. Agar kita juga tidak mau gegebah dalam melaporkan permasalahan ini kepenegak Hukum dalam hal pengelolaan dana publikasi tahun 2017 sampai 2018 tersebut" tambahnya.
Lanjut, permasalahan ini Martin selaku Ketua Umum LSM Pepara-RI sangat menyayang dan mengecam keras Pemerintahan Kabupaten Meranti atas pelayanan publik terutama dalam hal keterbukaan informasi Publik.
"Seharusnya Pemerintahaan Kepulauan Meranti dapat memberi contoh terhadap OPD lainnya dalam melayani keterbukaan informasi publik, karna semua sangat jelas dan sudah diatur dalam Undang undang RI nomor 14 Tahun 2018, apalagi kita dari Lembaga yang jelas legalitasnya, dan perlu kita ketahui bahwa sosial control memang menjadi tugas pokok di lembaga ini" Kesal Martin.
Pada kesempatan yang sama Martin juga menambah kan, pihaknya juga punya bukti lain terkait dugaan permasalahan dana publikasi di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Berdasar kan data yang kami miliki, selain tidak transparant, terhadap publik tentang pengelolaan dana publikasi media, juga banyak di temu kan kejanggalan-kejanggalan lain di sana, hingga salah satunya di temukan sistem pelayanan pilih kasih atau anak tiri anak kandung" cakap Martin.
Sayangnya terkait pemberitaan ini Kabag humas, Helfandi. SE. MS.i, tidak berhasil di konfirmasi, karena ketika di hubungi ingin di temui Senen pagi (30/04), ia mengatakan, "Saya lagi rapat pak". kata singkatnya melalui telepon.
Begitu juga dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Yulian Norwis. SE. M.Si, sama sekali tidak membalas pesan konfirmasi yang di kirim melalui WhatsAppnya. *** (so/sg)
Komentar Anda :