Ketua LSM Mampir, Hariyanto, Resmi Laporkan Sengketa Pemberitaan ke Dewan Pers
Rabu, 30-10-2024 - 07:56:32 WIB
|
Foto: Hariyanto (Ketua LSM Mampir) Provinsi Riau |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Ketua LSM Mampir, Hariyanto, secara resmi melayangkan laporan ke Dewan Pers terkait sengketa pemberitaan beberapa media yang dinilai telah merugikan nama baiknya. Dengan Nomor : 02/PKU/Pengaduan/IX/2024, Rabu (30/10/2024).
Menurut Hariyanto, sejumlah pemberitaan yang diterbitkan oleh beberapa portal media online mengandung unsur fitnah dan mencemarkan nama baiknya.
"Atas pemberitaan tersebut, saya merasa sangat dirugikan secara pribadi dan profesional. Tuduhan-tuduhan itu tidak berdasar dan telah mencoreng reputasi saya," ungkap Hariyanto.
Dalam laporannya, Hariyanto meminta Dewan Pers segera memanggil dan memediasi dengan beberapa pimpinan redaksi dari media terkait, yakni JaksaNews.com, Garuda Sakti.Id, IfonRiauterkini.id, Derakpost.com dan MentengNews.com.
"Saya harap Dewan Pers segera mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak redaksi media yang telah mempublikasikan berita yang menurut saya tidak benar. Selain itu, saya juga siap menempuh jalur hukum jika masalah ini tidak diselesaikan secara adil," tegasnya.
Laporan ini mencerminkan betapa pentingnya peran media dalam menjaga akurasi dan etika jurnalistik.
Hariyanto berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi insan pers untuk lebih berhati-hati dalam memproduksi dan menyebarkan informasi agar tidak merugikan pihak mana pun.
Hariyanto menyatakan bahwa dirinya siap menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak media terkait. "Saya akan melanjutkan perkara ini secara hukum. Saya ingin berita tersebut dibuktikan di pengadilan - kapan dan di mana saya melakukan pemerasan, seperti yang dituduhkan. Biar pengadilan yang memutuskan," tegasnya.
Selain menuntut klarifikasi dari redaksi media, Hariyanto juga menekankan bahwa kontraktor yang disebut dalam pemberitaan harus ikut bertanggung jawab atas tuduhan pemerasan yang diarahkan padanya. "Pihak yang mengatakan saya melakukan pemerasan harus siap membuktikannya di pengadilan," tambahnya.
Kasus ini diharapkan dapat segera menemukan solusi melalui mediasi yang transparan dan profesional, dengan mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan kepentingan semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, Dewan Pers belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan sengketa ini. Pihak-pihak media yang dilaporkan juga belum memberikan tanggapan terkait tuntutan dari Hariyanto.
Penulis: Hadi
Komentar Anda :