Sengketa Lahan 2.823 Ha Antara PTPN V dengan PT PSPI, Sudah Ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 608/Pdt/2015
Sabtu, 19-10-2024 - 17:10:35 WIB 👁 45010
Foto: Lahan Hutan di Sangkakan Terperkara
TERKAIT:
 
  • Sengketa Lahan 2.823 Ha Antara PTPN V dengan PT PSPI, Sudah Ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 608/Pdt/2015
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Sengketa lahan 2.823 Ha Antara PTPN V dan PT PSPI sudah ada putusan mahkamah Agung nomor 608/Pdt/2015 dan bukan sengketa persukuan piliang Datuk Pandak Tegaskan  lahan itu murni berada di desa batu gajah tapung.
    Suhaili Husein Datuk Mudo, Ninik mamak Desa Batu Gajah ini buka suara terkait sengketa lahan antara PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI) dengan PTPN V (sekarang PTPN IV Sub Holding Palmco), ia membantah bahwa tidak benar lahan kebun sawit seluas 2.823 ha di klaim lahan tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting Datuk Pandak. "Itu tidak benar," tegasnya.

    Lebih lanjut Tokoh Masyarakat Tapung ini menjelaskan PT. PSPI mendapatkan izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) pada tahun 1998. dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia seluas 52.725 hektar di Provinsi Riau, 30.000 hektar berada di wilayah Lipat kain Kampar kiri dan 23.725 hektar berada di wilayah Desa Batu gajah Kecamatan Tapung.
    "Pada tahun 2004/2005 PTPN V menggarap sebagian lahan HPHTI PT.PSPI Seluas 2.823 hektar, tepatnya di perbatasan antara desa batugajah kecamatan tapung kabupaten kampar dengan desa kabun kecamatan kabun kabupanten rokan hulu yaitu batasnya itu sungai batulangkah terus ke sungai palambayan itu batas resminya," jelas Suhaili Husein Datuk Mudo pada media, Jum'at (18/10/2024).

    "Tidak benar lahan itu berada dalam hak ulayat suku piliang datuk pandak Bangkinang, Lahan itu murni 100% persen berada didalam hak ulayat kenegerian desa batugajah kecamatan tapung kabupaten kampar," imbuhnya.
    Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya bahwa Yayasan Riau Madani mengecam tindakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar yang membawa-bawa nama organisasi lingkungan tersebut dalam pengaduannya ke Presiden Jokowi dan Menkopolhukam terkait klaim lahan tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting. Lahan kebun sawit seluas 2.823 hektare yang diklaim Persukuan Piliang Ganting.
    "Yayasan Riau Madani menggugat PTPN V atas pengelolaan kebun sawit dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batu Gajah di Tapung, Kampar pada 2013 lalu. Sejak 2016, putusan perkara sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan akhirnya yakni pengembalian areal sengketa sesuai fungsi hutan dengan cara menebang kebun sawit dan menanami kembali dengan tanaman akasia.
    Hal senada juga disampaikan Suhaili bahwa sangat menyayangkan atas tindakan  DPRD Kampar terhadap pengaduannya ke Presiden Jokowi dan Menkopolhukam terkait klaim lahan tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting. Dan lahan itu sudah lama proses hukumnya berjalan tidak mungkin bisa dibuat seperti yang terjadi di desa senama nenek kecamatan Tapung hulu.

    Ia juga kecewa terhadap PTPN V yang tidak menjalankan keputusan hukum yang telah inkrah tersebut, ia mengatakan kita semua harus taat pada hukum,  terutama PTPN V sebagai perusahaan milik negara harus patuh hukum dan dapat memberikan contoh yang baik selaku perusahaan plat merah.
    "Jangan memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat dan negera ini, sudah berapa lama PTPN V mengambil untung hasilnya di atas izin PT. PSPI, jangan di pertontonkan kelakuan kurang baik itu ke muka umum," jelasnya yang sering dipanggil Datuk Mudo ini.
    Selanjutnya menurut Suhaili saat ini yang perlu kita desak kepada Pengadilan Bangkinang agar segera melaksanakan eksekusi, yang sempat tertunda pada tahun 2019 lalu. Putusan hukum terhadap lahan tersebut wajib dilaksanakan.
    Setelah dieksekusi nantinya, sesuai dengan amar putusan terhadap lahan kebun sawit seluas 2.823 hektar itu harus kembali ke negara, maka semua pihak harus dan wajib mentaati putusan hukum tersebut," pungkasnya.


    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
  • Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 60 Kilometer Jalan Rusak
  • Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
  • Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
    03 Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 60 Kilometer Jalan Rusak
    04 Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
    05 Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
    06 Pemkab Rohil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jalan Yahya Tatoe
    07 Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
    08 Pemprov Riau Evaluasi Skema Iuran UHC, Hak Peserta JKN Tetap Jadi Prioritas
    09 Pemprov Riau Dorong Penguatan Puskesmas untuk Pemerataan Layanan Kesehatan
    10 Hari Keempat MTQ ke-55 Kampar, Sejumlah Cabang Memasuki Babak Final
    11 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    12 Pecat 10 ASN Mangkir, Pemkab Siak Juga Awarding 14 ASN Hebat 2026
    13 Bupati Siak Masuk Top 5 Bupati Pendukung Zakat Terbaik di Indonesia
    14 Pemko Pekanbaru Gandeng BPKP Evaluasi PDAM Tirta Siak, Pengelolaan Bakal Diperkuat
    15 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    16
    17 Buka Konferkab Ke-2 PWI Bintan, Roby : Insan Pers Mitra Pemerintah Kawal Pembangunan
    18 Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik sebagai Kasiwas
    19 Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan
    20 Kalapas Pasir Pangarayan Jadi Pengajar, Warga Binaan Belajar Membaca, Menulis, dan Berhitung
    21 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tahun 2026
    22 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kompol Sholton Resmi Jabat Kasat Reskrim
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com