Diduga Cantumkan Namanya Dalam Notaris Tanpa Persetujuan, Faigizaro Zega Laporkan SH ke Polda Riau
Rabu, 09-10-2024 - 17:11:52 WIB 👁 12870
Foto: Faigizaro Zega saat konferensi pers
TERKAIT:
 
  • Diduga Cantumkan Namanya Dalam Notaris Tanpa Persetujuan, Faigizaro Zega Laporkan SH ke Polda Riau
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Warga Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru atas nama Faigizaro Zega melaporkan SH ke Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau terkait dugaan pencantuman nama di dalam Akta Notaris Nomor : 64 tanggal 12 September 2024, tanpa persetujuan beberapa pihak.
    Laporan pengaduan adanya Tindak Pidana Pasal 67 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
    Awal mulanya muncul persoalan ini berkaitan dengan pengurusan Akta Notaris di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) milik Hendra Kumar, SH.,MH.,M.Kn oleh Saudara Hondro untuk kepengurusan Legal Standing sebuah Organisasi yang bernama Jaya Bersama Suku Nias atau Perkumpulan JBSN) yang diterbitkan pada tanggal 12 September 2024.
    Melalui Konferensi Pers nya, Rabu (09/10/2024), Pukul 14.25.WIB, Faigizaro Zega menegaskan bahwa, pencantuman nama-nama beberapa orang dalam Akta Notaris antara lain, Faigizaro Zega, Anotona Nazara, David Leo Lase dan kemungkinan ada pihak lainnya adalah tidak melalui persetujuan mereka.
    "Kami tidak terima Saudara Hondro mencantumkan nama kami di dalam Akta Notaris untuk organisasi Perkumpulan JBSN, karena Nama, Data dan atau Identitas kami dimasukan ke dalam Akta Notaris tanpa persetujuan kami, maka SH dilaporkan ke Polda Riau atas perbuatan melawan hukum," kata F Zega dengan tegas.
    Menurut F.Zega, dalam suatu pembentukan dan atau pendirian sebuah organisasi, semula disepakati bersama siapa saja penggagas dan atau pendiri yang kemudian diajukan nama dilampirkan Data diri dimasukan namanya ke dalam Notaris.
    "Secara bersama-sama harus menyepakati dahulu siapa saja yang menghadap ke Notaris dan menyerahkan Data diri seperti KTP. Namun yang dilakukan SH tidak sesuai musyawarah bersama, justeru secara diam-diam mencantumkan nama kami ke dalam Notaris tanpa persetujuan kami," ungkap F. Zega di hadapan sejumlah Wartawan.
    Saat dikonfirmasi SH via telpon seluruhnya/WhatsApp pada Pukul 14.53.WIB terkait Laporan ke Reskrimsus Polda Riau tersebut berdasarkan tanggal terima surat 08 Oktober 2024, mengatakan, "Dengan siapa ini, maaf saya belum tau," kata SH singkat sembari mengirim Stiker Jempol via WhatsApp.
    Pada Pukul 15.19.WIB, Awak Media ini menghubungi David Leo Lase yang juga nama dia tercantum dalam Notaris tersebut, namun HP yang bersangkutan sedang tidak aktif.
    Ada pun beberapa orang yang namanya tercantum di dalam Akta Notaris tersebut antara lain:
    1. Hasatulo Gea
    2. Seti Maruhawa
    3. Faigizaro Zega
    4. Anotona Nazara
    5. David Leo Lase.
    Sedangkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) JBSN tersebut antara lain:
    1. Saudara Hondro (Ketua)
    2. Bazisokhi Waruwu (Sekretaris)
    3. Yeremia Halawa (Bendahara).
    Ditegaskan F Zega, bahwa akan berderet persoalan hukum lainnya nanti di Pengadilan atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh SH.
    "Mari kita nantikan persoalan hukum berkelanjutan ke depan yang diduga dilakukan Saudara Hondro. Saya kira SH terlalu maju dan terlalu berani melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum," sebut F Zega menutup Konferensi Pers nya.

    Sumber: NV

    Penulis : Bomen

    Editor: SOC




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
  • Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 60 Kilometer Jalan Rusak
  • Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
  • Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
    03 Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 60 Kilometer Jalan Rusak
    04 Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
    05 Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
    06 Pemkab Rohil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jalan Yahya Tatoe
    07 Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
    08 Pemprov Riau Evaluasi Skema Iuran UHC, Hak Peserta JKN Tetap Jadi Prioritas
    09 Pemprov Riau Dorong Penguatan Puskesmas untuk Pemerataan Layanan Kesehatan
    10 Hari Keempat MTQ ke-55 Kampar, Sejumlah Cabang Memasuki Babak Final
    11 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    12 Pecat 10 ASN Mangkir, Pemkab Siak Juga Awarding 14 ASN Hebat 2026
    13 Bupati Siak Masuk Top 5 Bupati Pendukung Zakat Terbaik di Indonesia
    14 Pemko Pekanbaru Gandeng BPKP Evaluasi PDAM Tirta Siak, Pengelolaan Bakal Diperkuat
    15 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    16
    17 Buka Konferkab Ke-2 PWI Bintan, Roby : Insan Pers Mitra Pemerintah Kawal Pembangunan
    18 Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik sebagai Kasiwas
    19 Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan
    20 Kalapas Pasir Pangarayan Jadi Pengajar, Warga Binaan Belajar Membaca, Menulis, dan Berhitung
    21 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tahun 2026
    22 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kompol Sholton Resmi Jabat Kasat Reskrim
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com