Kabag Humas Setdakab Meranti Marahi Wartawan Merekam saat di Konfirmasi
Selasa, 01-05-2018 - 20:08:19 WIB
SERGAPONLINE.COM, Meranti - Kabag Humas Setdakab Kepulauan Meranti, Helfandi.SE, M.Si, marahi wartawan melakukan rekaman saat di konfirmasi terkait masalah PPTKnya, yang memutus kan kontrak berlangganan koran pada salah satu media cetak yang sudah di terimanya beberapa waktu lalu.
Kejadian berawal dari kelalaian Romy Haris nanda.SH selaku PPTK di bagian humas tersebut dalam menjalan kan tugasnya, karena "salah orang" dalam membayar kontrak berlangganan koran, yaitu memberi kan bayaran kepada seseorang yang mengguna kan stempel dan tanda tangan palsu, serta tidak mengenali orang tersebut. Dan kejadian itu menjadi sebuah pemberitaan pada media ini sebelumnya.
Anehnya setelah itu, Romy bukan mencari solusi atau pun jalan terbaik untuk penyelesaian masalahnya, tetapi merasa tidak terima di berita kan, lalu membalas dengan memutus kan kontrak berlangganan secara sepihak pada media cetak tersebut.
Hal itu di sampai kan langsung oleh Romy kepada wartawan media cetak tersebut (MH) di area parkir Humas setda Kab Kepulauan Meranti, senen (23/04), "Bapak kan sudah saya terima berlangganan, tapi kenapa bapak berita kan saya, jadi sekarang tak usah berlangganan lagi lah pak" ujar Romy, sambil tetap di atas sepeda motornya.
Sikap dan prilaku Romy ini sangat di kesal kan oleh MH wartawan media cetak tersebut, karena selain di rugikan ia juga merasa di permalu kan di tempat umum, "Saya sangat menyayangkan kalau seorang PPTK bersikap gegabah dan di nilai kurang santun, apa tidak tau etika berbicara dengan orang yang lebih tua, apa susahnya menyapa dan turun dari sepeda motornya baru berbicara". ungkap MH kala itu.
Sayangnya dengan kejadian di atas, Kabag Humas Setdakab Kepulauan Meranti, Helfandi SE. M.Si, bersama Kasubag kerjasama Media Yusran SE, dan Romy yang di temui SiagaOnline.com di satu ruangan, untuk di mintai tanggapan tentang kejadian ini, terkesan tidak bisa memberikan kerjasama yang baik, mereka melarang awak media ini untuk merekam konfirmasi yang di lakukan, Dengan nada suara tinggi, Yusran mengatakan, "Apa abang rekam-rekam ni bang", dan langsung meninggal kan ruangan itu. Helfandi juga tak mau tinggal diam, lalu menimpali dengan mengatakan, "Kenapa abang merekam di ruangan saya. Jangan gitu lah bang, ini mau berunding apa ni, jangan main rekam-rekam ajalah, saya tak mau bicara sebelum abang mati kan rekaman itu. Mati kan rekaman itu dulu".ujar helfandi.
Kejadian ini juga mendapat sorotan dari ketua umum DPP LSM LPERPARA-RI, melalui sambungan telepon Martinus Hulu, mengatakan "PPTK yang merupakan perpanjangan tangan Humas dan berperan sebagai upaya dalam membangun serta mempertahankan reputasi, citra dan komunikasi yang baik dan bermanfaat kepada setiap organisasi dan masyarakat, seharusnya pihak ini bisa memberi kan kerjasama yang baik terhadap semua pihak, apalagi terhadap wartawan yang sebagai mitra kerja pemerintah dalam informasi publik. Selain itu bersikap baik dan berbicara santun juga sangat lah penting bagi instansi ini, karena kesuksesan atau kegagalan dari sebuah organisasi atau instansi dapat di pengaruhi oleh kegiatan dan sikap pihak humas atau Public Relations (PR)".ujar Martinus.
Selanjutnya Martinus juga menambah kan bahwa melarang wartawan melakukan rekaman juga di nilai menghalangi tugas wartawan, "Karena berdasar kan pasal 1 angka 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers"), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik segala jenis uraian yang tersedia". tambah martinus. ***
Komentar Anda :