Kakanwil Kemenkumham Riau Sampaikan Persyaratan Mengajukan ITAS Investor
Sabtu, 14-09-2024 - 16:46:11 WIB 👁 16471
Foto: Kakanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir Bersama Kadiv administrasi Johan Manurung Dok: Kanwil Kemenkumham Riau
TERKAIT:
 
  • Kakanwil Kemenkumham Riau Sampaikan Persyaratan Mengajukan ITAS Investor
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang terbuka terhadap investasi asing. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga negara asing (WNA) yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Salah satu persyaratan penting adalah kepemilikan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, Kamis (12/09/24).Untuk mendapatkan ITAS Investor, ada beberapa langkah yang harus diikuti. Investor asing wajib memenuhi syarat dasar seperti memiliki nilai investasi minimum yang telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai investasi minimum ini umumnya bergantung pada sektor usaha dan peraturan terkait.Selain itu, investor juga diwajibkan mendirikan atau memiliki saham di perusahaan lokal berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau bentuk usaha lain yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia.Persiapan dokumen merupakan langkah penting dalam pengajuan ITAS. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi paspor asli dengan masa berlaku minimal 18 bulan.
    KITAS lama jika melakukan perpanjangan, surat izin usaha dari badan hukum tempat berinvestasi, NPWP perusahaan atau NPWP pribadi, surat keterangan domisili perusahaan, dan surat pengangkatan sebagai direktur atau pemegang saham.Sebelum mengajukan ITAS, investor juga diwajibkan mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Kementerian Tenaga Kerja Indonesia. RPTKA adalah dokumen yang menjelaskan alasan penggunaan tenaga kerja asing dalam perusahaan tersebut.Setelah RPTKA disetujui.
    Langkah berikutnya adalah mengajukan notifikasi visa ITAS kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
    Setelah disetujui, visa ITAS dapat diperoleh dari Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri atau dari Kantor Imigrasi Indonesia jika investor sudah berada di Indonesia.Setibanya di Indonesia, investor harus mengunjungi Kantor Imigrasi setempat untuk mengaktivasi ITAS dengan melakukan registrasi biometrik, termasuk pengambilan foto dan sidik jari.Setelah ITAS diaktifkan, investor akan mendapatkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) sebagai bukti izin tinggal resmi di Indonesia.
    Jika investor tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, mereka diwajibkan mendaftar sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan NPWP pribadi.ITAS investor memiliki masa berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perpanjangan dilakukan di Kantor Imigrasi sebelum masa berlaku ITAS habis.
    Biaya pengajuan ITAS investor bervariasi tergantung pada jenis investasi serta layanan tambahan yang mungkin diperlukan, seperti penggunaan jasa agen.
    Oleh karena itu, sangat disarankan bagi para investor untuk berkonsultasi dengan agen imigrasi atau pihak terkait guna memastikan.
    kelengkapan dokumen dan memahami prosedur yang sesuai dengan peraturan terbaru.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai prosedur pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia."Kami selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Namun, kami juga mengimbau agar para investor memastikan bahwa seluruh persyaratan dan dokumen telah dipenuhi dengan benar. Hal ini penting agar proses pengajuan ITAS berjalan lancar tanpa hambatan," ujar Budi Argap pada kegiatan penguatan TUSI Keimigrasian.


    Editor: Jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
  • Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 60 Kilometer Jalan Rusak
  • Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
  • Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
    03 Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 60 Kilometer Jalan Rusak
    04 Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
    05 Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
    06 Pemkab Rohil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jalan Yahya Tatoe
    07 Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
    08 Pemprov Riau Evaluasi Skema Iuran UHC, Hak Peserta JKN Tetap Jadi Prioritas
    09 Pemprov Riau Dorong Penguatan Puskesmas untuk Pemerataan Layanan Kesehatan
    10 Hari Keempat MTQ ke-55 Kampar, Sejumlah Cabang Memasuki Babak Final
    11 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    12 Pecat 10 ASN Mangkir, Pemkab Siak Juga Awarding 14 ASN Hebat 2026
    13 Bupati Siak Masuk Top 5 Bupati Pendukung Zakat Terbaik di Indonesia
    14 Pemko Pekanbaru Gandeng BPKP Evaluasi PDAM Tirta Siak, Pengelolaan Bakal Diperkuat
    15 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    16
    17 Buka Konferkab Ke-2 PWI Bintan, Roby : Insan Pers Mitra Pemerintah Kawal Pembangunan
    18 Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik sebagai Kasiwas
    19 Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan
    20 Kalapas Pasir Pangarayan Jadi Pengajar, Warga Binaan Belajar Membaca, Menulis, dan Berhitung
    21 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tahun 2026
    22 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kompol Sholton Resmi Jabat Kasat Reskrim
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com