Pakai Tembakau Gorila Bersama, 2 Pemuda Asal Serang Diciduk Polda Banten
Jumat, 22-02-2019 - 12:02:31 WIB 👁 36288

TERKAIT:
 
  • Pakai Tembakau Gorila Bersama, 2 Pemuda Asal Serang Diciduk Polda Banten
  •  

    SERGAPONLINE.COM BANTEN- Sat Res Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis tembakau gorila dengan menangkap remaja berinisial GC (21)  dan ET (18) , Kamis (21/2/2019 Pukul 01.00 WIB,
     di  Kelurahan cimuncung kecamatan Serang, Serang kota Banten

    Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka GC (21)  dan ET (18)  Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) saset plastik yang berisikan tembakau yang diduga Narkotika golongam 1 jenis tembakau gorila

    Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK ,Jum'at Pagi (22/02/2019) membenarkan atas penangkapan tersangka pidana Narkoba jenis jenis tembakau gorila

    "Dengan Pengungkapan ini, selain menunjukkan komitment Kepolisian Daerah Banten dalam menegakkan hukum bagi setiap pelaku penyalahgunaan narkoba, juga terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba,”Kata Kabid Humas Polda Banten

    Pengungkapan kasus ini berawal
    Pada hari kamis  tanggal 21 Februari 2019 sekira pukul 01.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa di sebuah rumah
    tepatnya di sebuah gang  yang berada  Kelurahan Cimuncang Kec. Serang Kota serang ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba dengan menyimpan dan Narkotika golongam 1 jenis tembakau gorila

    "Telah terjadi tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,dan atau menyediakan dan melakukan pemufakaatan jahat tindak pindana Narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila yang di lakukan oleh GC (21)  dan ET (18) selanjutnya petugas melakukan pengeledahan di temukan 1(satu) saset plastik yang berisikan narkotika jenis tembakau gorila, " Ujarnya.


    Lebih lanjut kabid humas Polda Banten mengatakan bahwa Narkotika jenis tembakau gorila tersebut didapat dengan cara membeli melalui aplikasi online Instragram

    "Pelaku GC (21) mendapatkan barang yang dapat merusak generasi muda tersebut dari transaksi online Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Sat Res Narkoba Polres Serang Kota - Polda Banten, " Imbuhnya.

    Pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat 2  KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

    Selain itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untik ikut berperan aktif dalam mencegah terhadap bahaya Narkoba dilingkungan masing-masing karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak semata - mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat.

    "Masyarakat harap berhati-hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi dgn mengaku sebagai anggota Polri yg dapat membantu menyelesaikan  kasus narkotika maupun kasus yang lain, biasanya oknum tersebut menghubungi keluarga tersangka dgn meminta sejumlah uang." Himbuhnya.***



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  • Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
  • Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    03 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    04 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    05 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    06 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    07 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    08 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    09 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    10 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    11 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    12 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    13 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    14 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    15 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    16 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    17 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    18 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    19 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    20 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    21 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    22 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com