Satreskrim Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Satwa Burung Yang Dilindungi
Senin, 26-08-2024 - 21:03:39 WIB 👁 15791
Foto: Penyelundupan Satwa atau hewan yang dilindungi yaitu Burung, puluhan ekor Burung dari berbagai jenis yang berbeda
TERKAIT:
 
  • Satreskrim Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Satwa Burung Yang Dilindungi
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan Satwa atau hewan yang dilindungi yaitu Burung, puluhan ekor Burung dari berbagai jenis yang berbeda berhasil diamankan disebuah lokasi yang terletak di Sri Kuala Lobam Bintan, Rabu (21/8/ 2024).
    Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M membenarkan melalui Kasi Humas Polres Bintan bahwa pengungkapan penyelundupan Satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat.
    “Iya benar, personel Satreskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah menggagalkan penyelundupan Satwa yang dilindungi berupa Burung”, kata Kasi Humas Senin (26/8/2024).
    Kasi Humas menerangkan bahwa penggagalan penyelundupuan Satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat yang menyampaikan kepada personel, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan Puluhan ekor Burung dengan berbagai Jenis di Lokasi.
    “Tersangka berinisial R Als I (41), warga Kecamatan Seri Kuala Lobam  yang kesehariannya bekerja sebagai Nelayan”, terang Iptu Alson.
    “Dari Lokasi penangkapan ditemukan sebanyak 5 kandang yang berisikan 29 Ekor Burung dengan berbagai Jenis beserta saudara  R Als I (41), juga diamankan dibawa ke Polres Bintan untuk diambil keterangan”, ungkap Iptu Alson.
    Setelah saudara R Als I (41) dibawa ke Polres Bintan Bersama dengan 5 kandang yang berisikan Burung yang dilindungi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara R Als I.
    Dari pengakuan tersangka R Als I bahwa dirinya hanya menerima pesanan saja dari seseorang warga Malaysia yang tinggal di Malaysia untuk mengirimkan Burung tersebut dan akan ada yang menjemputnya juga warga negara Malaysia.
    “Tersangka R Als I hanya menerima titipan saja untuk menampung dan mengirimkan Burung yang dilindungi tersebut ke Malaysia, demikian juga dengan cara pemberangkatan Burung tersebut juga akan dijemput oleh seseorang warga negara Malaysia yang saat ini masih dikejar”, kata Iptu Alson.
    Warga Malaysia saat menghubungi tersangka melalui telepon mengatakan apakah bisa mengirimkan Burung ke Malaysia, jika bisa nanti ada orang yang akan mengantar Burung tersebut ke rumah tersangka.
    “Tersangka dihubungi via telepon oleh seseorang warga Malaysia, yang meminta untuk mengantarkan Burung ke suatu tempat, selanjutnya tersangka meminta imbalan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tetapi warga Malaysia tersebut hanya sanggup memberikan upah sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh tersangka, besoknya Burung diantar oleh seseorang ke rumah tersangka yang rencana akan diberangkatkan pada malam besok di tanggal 21 Agustus 2024, namun sebelum Burung tersebut diberangkatkan tersangka beserta Burung diamankan oleh personel Polres dan Polsek”, ungkap Kasi Humas.
    “Untuk Burung yang diamankan yaitu Jumlah burung 29 ekor dengan jenis  9 ekor Burung jenis Nuri Bayan, 4 Ekor Burung Jenis Nuri Raja Papua, 13 Ekor Burung Jenis Kakak Tua Jambul Kuning, 1 Ekor Burung Jenis Kakak Tua Maluku, dan 2 Ekor Burung Jenis Cendrawasih Kecil”, lanjut Iptu Alson.
    Saat ini tersangka  R Als I masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan yang diancam dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman Penjara Minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
    Untuk warga Malaysia yang meminta tersangka untuk mengantar Burung tersebut masih pengejaran Polres Bintan, demikian juga terhadap orang yang mengantarkan Burung ke rumah tersangka juga dalam pengejaran.
    “Saat ini Burung sudah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam”, tutup Kasi Humas.

    Editor: Daud




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com