Lapas Pekanbaru Ikuti Kegiatan Sosialisasi Draft Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Secara Virtual
Sabtu, 24-08-2024 - 16:21:15 WIB 👁 11839
Foto: Jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru Dok: Humas Lapas Pekanbaru
TERKAIT:
 
  • Lapas Pekanbaru Ikuti Kegiatan Sosialisasi Draft Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Secara Virtual
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti kegiatan sosialisasi, Draf Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara virtual. 

    Kegiatan ini dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan terpusat di Jakarta, Jum’at (23/08/2024).
    Lapas Kelas IIA Pekanbaru mengikuti sosialisasi tersebut dari ruangan sekretariat WBBM, di mana pejabat struktural dan staf administrasi kantor turut berpartisipasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kode etik dan perilaku yang diharapkan dari pegawai Kementerian Hukum dan HAM.
    Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa urgensi pembuatan draf Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini adalah karena Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Selain itu, draf ini juga bertujuan untuk mewujudkan nilai dasar ASN BerAKHLAK serta penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government).
    Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Supartono, mengungkapkan pentingnya nilai dasar BerAKHLAK. "Sesuai dengan nilai dasar BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif), peluncuran nilai dasar ini bertujuan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar ASN. Hal ini penting mengingat adanya penerjemahan yang berbeda-beda terhadap nilai-nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN yang tertuang dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara selama ini," ujar Supartono.
    Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai Kementerian Hukum dan HAM, untuk menerapkan kode etik dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.


    Editor: Jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Rohil H Bistamam Resmi Melantik H. Sarman Syahroni Sebagai Sekda Rokan Hilir
  • Evaluasi Kinerja, Kalapas Pasir Pangarayan Pimpin Rapat Pejabat Struktural
  • Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Menegaskan Instansinya Berkomitmen Penuh Membuka Pintu Komunikasi Transparan Bagi Publik
  • PLN ULP Rengat Kota Perkuat Sinergi Stakeholder untuk Tingkatkan Keselamatan Ketenagalistrikan di Rengat Barat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Rohil H Bistamam Resmi Melantik H. Sarman Syahroni Sebagai Sekda Rokan Hilir
    03 Evaluasi Kinerja, Kalapas Pasir Pangarayan Pimpin Rapat Pejabat Struktural
    04 Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Menegaskan Instansinya Berkomitmen Penuh Membuka Pintu Komunikasi Transparan Bagi Publik
    05 PLN ULP Rengat Kota Perkuat Sinergi Stakeholder untuk Tingkatkan Keselamatan Ketenagalistrikan di Rengat Barat
    06 Sore Ini Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
    07 Tinjau Operasi Pasar Murah di Melebung, Plt Gubri Bagikan Beras dan Minyak Goreng Gratis
    08 Bupati H. Bistamam Resmi Melantik H. Sarman Syahroni Sebagai Sekda Rokan Hilir Melalui Manajemen Talenta
    09 Kabut Asap Makin Pekat, Pemkab Meranti Bagikan Ribuan Masker dan Liburkan Siswa
    10 Pemerintah Kabupaten Kampar menghimbau Masyarakat Waspada, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
    11 Realisasi Belanja APBD Siak Hingga September Capai 68 Persen
    12 Dukung Pemutihan Pajak Kendaraan, DPRD Riau Minta Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Ini
    13 Tak Ingin Masyarakat Jadi Korban, Bupati Inhu Desak Perusahaan Bangun Jalan Elak 9,8 Km
    14 Bupati Siak Afni Zulkifli Raih Penghargaan BAZNAS RI 2026
    15 Hujan Guyur 11 Kabupaten/Kota di Riau Jumat Ini
    16 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi Layanan Bimbingan Integrasi
    17 Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Berikan Pengarahan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan
    18 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
    19 Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 60 Kilometer Jalan Rusak
    20 Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
    21 Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
    22 Pemkab Rohil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jalan Yahya Tatoe
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com