Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kampar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Korupsi Ke Kejari Kampar
Sabtu, 24-08-2024 - 15:04:37 WIB 👁 12130
Foto: Kanit Unit IV IPTU Ismadi, SE dan Jajaran Beserta Pelaku Korupsi Anggaran ABDesa Sumber: Humas Polres Kampar
TERKAIT:
 
  • Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kampar Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Korupsi Ke Kejari Kampar
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kampar melimpahkan tersangka dan barang bukti, tahap II, Kasus tindak pidana korupsi APBDesa Tahun Anggaran 20219 Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kab.Kampar ke Kejaksaan Negeri Kampar Jum'at (23/08/2024).

    Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Tahap II, dipimpin langsung oleh Kanit Unit IV Iptu Ismadi, S.E beserta Anggota Unit Tipikor.
    Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elvin Septian Akbar melalui Kanit Unit IV Tipikor Sat Reskrim Polres Kampar Iptu Ismadi yang di temui hari ini, Sabtu (24/08/2024) di ruang kerjanya, membenarkan perihal pelimpahan tersebut.
    Lebih lanjut Iptu Ismadi menuturkan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MA diperkirakan sebesar Rp.454.802.228.
    Akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, Tersangka MA di jerat dengan pasal 2 ayat (1) Jounto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dengan denda maksimal 1 Meliar.
    Dilanjutkan Iptu Ismadi Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti berupa SK. MA sebagai Kades Teratak, APBDesa Teratak TA 2019, Dokumen pencairan dana, Dokumen rekomendasi, Dokumen penyaluran dana, Laporan realisasi penggunaan anggaran, Print out rekening kas Desa Teratak, 1 (satu) unit Brangkas, Laporan hasil pemeriksaan tujuan tertentu Nomor:700/INSP/LHPTT/2024/06, tanggal 15 Juli 2024 terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp.454.802.228.
    Selain dari penuntasan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan MA, Iptu Ismadi secara lisan juga menyampaikan bahwa unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kampar akan memulai penyidikan terhadap satu kasus tindak pidana korupsi lagi.

     

    Editor: Jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
  • Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 60 Kilometer Jalan Rusak
  • Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
  • Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
    03 Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 60 Kilometer Jalan Rusak
    04 Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
    05 Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
    06 Pemkab Rohil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jalan Yahya Tatoe
    07 Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
    08 Pemprov Riau Evaluasi Skema Iuran UHC, Hak Peserta JKN Tetap Jadi Prioritas
    09 Pemprov Riau Dorong Penguatan Puskesmas untuk Pemerataan Layanan Kesehatan
    10 Hari Keempat MTQ ke-55 Kampar, Sejumlah Cabang Memasuki Babak Final
    11 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    12 Pecat 10 ASN Mangkir, Pemkab Siak Juga Awarding 14 ASN Hebat 2026
    13 Bupati Siak Masuk Top 5 Bupati Pendukung Zakat Terbaik di Indonesia
    14 Pemko Pekanbaru Gandeng BPKP Evaluasi PDAM Tirta Siak, Pengelolaan Bakal Diperkuat
    15 DPRD Riau Tekankan Pemerataan Rumah Sakit dan Kolaborasi Pemerintah-Swasta
    16
    17 Buka Konferkab Ke-2 PWI Bintan, Roby : Insan Pers Mitra Pemerintah Kawal Pembangunan
    18 Kapolres Pasbar Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Talamau, AKP Zulfikar Dilantik sebagai Kasiwas
    19 Jaga Kesehatan Warga Binaan, Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan
    20 Kalapas Pasir Pangarayan Jadi Pengajar, Warga Binaan Belajar Membaca, Menulis, dan Berhitung
    21 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tahun 2026
    22 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kompol Sholton Resmi Jabat Kasat Reskrim
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com