Oknum Kapala Sekolah Dilaporkan Ke Polda Riau, Sat Reskrim Polres Rohul Lakukan Pemeriksaan Saksi
Kamis, 22-08-2024 - 16:26:27 WIB 👁 20289
Foto: Oknum kepsek dilaporkan ke Polda Riau.
TERKAIT:
 
  • Oknum Kapala Sekolah Dilaporkan Ke Polda Riau, Sat Reskrim Polres Rohul Lakukan Pemeriksaan Saksi
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHUL - Dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri di Negeri Seribu Suluk, Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis (22/8/2024) akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan  terhadap Tiga Saksi.
    Kasus tersebut, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan/Pengaduan (SP2HP) yang diterima  Pelapor NA yang juga Guru di SDN 003 Rambah, dengan Nomor: B/1310/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim, Pasir Pangaraian 16 Agustus 2024.
    Atas hal ini, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH,  menyampaikan, kalau tahapan dan perkembangannya masih dalam  penyelidikan.
    "Itu,  sudah dikirim SP2HP, kalau gak salah Hari ini, pemeriksaan Saksi-saksi, ada Tiga Orang," tuturnya.
    Lanjut Perwira dengan Tiga Balok ini, itu Tindak Pidana Khusus, butuh proses. "Periksa ahli, setelah pemeriksaan Saksi-saksi," terang Kasat AKP Dr Raja Kosmos kepada Media.
    Sementara itu, Kasubsie Penmas Polres Rohul Ipda Suwamra Jonrefly SAP, dikonfirmasi menjelaskan,  terkait perkara  sudah dikonfirmasi ke Penyidik.
    "Jadi sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan Saksi-saksi," tulis Ipda Suwamra Jonrefly.
    Di tempat berbeda, Advokat Yusuf Nasution SH MH, membenarkan ada Kliennya, Seorang Guru SDN, melaporkan Oknum Kepala Sekolahnya, ke Polda  Riau.
    "Iya Kita buat laporan pengaduan ke Polda Riau, tapi untuk penanganannya dilakukan di Mapolres Rohul," kata Yusuf Nasution.
    Lanjutnya, perlu diingat Pasal 32 (1) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi, Setiap seseorang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, milik orang lain atau milik publik.
    "Kemudian, Jo Pasal 34 tentang pemalsuan, jo Pasal 35 tentang manipulasi, penciptaan, perubahan penghilangan, pengrusakan dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, diancam dengan hukuman penjara maksimal 8 Tahun, Jo Pasal 406 KUHP," imbuhnya.

    Editor: Frengky Nainggolan




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bupati Rohil H Bistamam Resmi Melantik H. Sarman Syahroni Sebagai Sekda Rokan Hilir
  • Evaluasi Kinerja, Kalapas Pasir Pangarayan Pimpin Rapat Pejabat Struktural
  • Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Menegaskan Instansinya Berkomitmen Penuh Membuka Pintu Komunikasi Transparan Bagi Publik
  • PLN ULP Rengat Kota Perkuat Sinergi Stakeholder untuk Tingkatkan Keselamatan Ketenagalistrikan di Rengat Barat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bupati Rohil H Bistamam Resmi Melantik H. Sarman Syahroni Sebagai Sekda Rokan Hilir
    03 Evaluasi Kinerja, Kalapas Pasir Pangarayan Pimpin Rapat Pejabat Struktural
    04 Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Menegaskan Instansinya Berkomitmen Penuh Membuka Pintu Komunikasi Transparan Bagi Publik
    05 PLN ULP Rengat Kota Perkuat Sinergi Stakeholder untuk Tingkatkan Keselamatan Ketenagalistrikan di Rengat Barat
    06 Sore Ini Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
    07 Tinjau Operasi Pasar Murah di Melebung, Plt Gubri Bagikan Beras dan Minyak Goreng Gratis
    08 Bupati H. Bistamam Resmi Melantik H. Sarman Syahroni Sebagai Sekda Rokan Hilir Melalui Manajemen Talenta
    09 Kabut Asap Makin Pekat, Pemkab Meranti Bagikan Ribuan Masker dan Liburkan Siswa
    10 Pemerintah Kabupaten Kampar menghimbau Masyarakat Waspada, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
    11 Realisasi Belanja APBD Siak Hingga September Capai 68 Persen
    12 Dukung Pemutihan Pajak Kendaraan, DPRD Riau Minta Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Ini
    13 Tak Ingin Masyarakat Jadi Korban, Bupati Inhu Desak Perusahaan Bangun Jalan Elak 9,8 Km
    14 Bupati Siak Afni Zulkifli Raih Penghargaan BAZNAS RI 2026
    15 Hujan Guyur 11 Kabupaten/Kota di Riau Jumat Ini
    16 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi Layanan Bimbingan Integrasi
    17 Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Berikan Pengarahan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan
    18 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
    19 Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 60 Kilometer Jalan Rusak
    20 Pemkab Inhil Luncurkan JDIH Terintegrasi i-Potret
    21 Pemprov Riau Kembali Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 November
    22 Pemkab Rohil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jalan Yahya Tatoe
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com