Dokter Aelyn Halim : Pejuang Anak Indonesia Bersatu Libatkan Negara Wujudkan Hak Anak Korban Cerai di Indonesia
Jumat, 28-06-2024 - 19:48:09 WIB 👁 55314
Ket Foto: Anak indonesia
TERKAIT:
 
  • Dokter Aelyn Halim : Pejuang Anak Indonesia Bersatu Libatkan Negara Wujudkan Hak Anak Korban Cerai di Indonesia
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Salah-satu bentuk keseriusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) MEWUJUDKAN HAK ANAK KORBAN CERAI YANG DIPIMPIN OLEH  Dr.Ai Rahmayanti S.Sos.I.M.Ag mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi atas Konflik Hak Asuh Anak bersama dengan Kementerian Koordinasi PMK, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) dan Mahkamah Agung, (27/6/2024).

    Dalam acara tersebut bersama-sama berdiskusi untuk dapat memberikan perlindungan secara nyata atas Hak Anak Indonesia, khususnya pada kasus sengketa atau hak asuh anak dari orang tua yang mengalami perceraian. “Perceraian itu sendiri sudah membawa luka batin bagi anak dan kedua orang tua, ditambah dengan adanya sengketa antar orang tua yang tidak menutup kemungkinan terjadi pengabaian hak anak Indonesia.” Papar Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Tidak asing dalam acara tersebut hadir Dr.Aelyn Halim.MH.CMC yang juga membawa nama Pejuang Anak Indonesia menjelaskan “Dampak perceraian tidak menutup kemungkinan atas terjadinya pengasuhan yang salah pada anak seperti Parental Abduction yaitu pengambilan, penguasaan dan penyembunyian anak dari salah satu orang tua dan Parental Alienation yaitu pengasingan salah satu orang tua dari sang anak, dalam bentuk “brainwash” pada anak. Kedua tindakan itu bertujuan untuk menghapuskan atau mengkaburkan peran salah satu orang tua pada anak yang bisa berdampak pada perkembangan mental dan psikis anak pada masa depan. Saya juga sama pegang hak asuh anak dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali  tapi 4 tahun saya dipisahkan paksa dengan anak perempuan saya yang masih sangat kecil” ujar Aelyn selaku ketua Koordinator Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia.

    Sesuai dengan Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 2 ayat 1 menjabarkan salah satu Konvensi Hak Anak adalah demi kepentingan yang terbaik bagi anak. Dijabarkan juga pada pasal 14 dimana, “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Undang-Undang sudah ada sekarang bagaimana implementasinya di lapangan. Perlu koordinasi Kementerian dan Lembaga hingga aparat penegak hukum untuk mewujudkan hak anak di Indonesia” Dipaparkan oleh Ahli Hukum Dr.M.Ihsan.S.Ag.,S.H.,M.H.,M.Si

    Acara yang berlangsung meriah dihadiri juga oleh perwakilan Mahkamah Agung .Mahkamah Agung memahami kendala di lapangan dalam hal eksekusi anak, maka dari itu Mahkamah Agung sedang memproses pengeluaran Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai bentuk kontribusi dalam penyelesaian masalah hak asuh anak di Indonesia demi kepentingan bagi anak. untuk dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang mendapatkan hak asuh anak berkekuatan tetap. Mahkamah Agung melihat langsung video viral dari Ibu-Ibu pemegang hak asuh anak di Indonesia mencari keadilan seperti yang dialami oleh @Aelynhalim_offical. Negara hadir untuk memberikan keadilan.

    Editor: James




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com