Perkara Pembunuhan Mantan Dirut RSUD Padang, Majelis Hakim PN Batam Sependapat Dengan TPU Vonis Hukuman Mati
Jumat, 07-06-2024 - 09:19:29 WIB 👁 12992
Foto: AHMAD YUDA BIN HASAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pembunuhan berencana",.
TERKAIT:
 
  • Perkara Pembunuhan Mantan Dirut RSUD Padang, Majelis Hakim PN Batam Sependapat Dengan TPU Vonis Hukuman Mati
  •  

    SERGAPONLINE.COM BATAM - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa AHMAD YUDA BIN HASAN (Alm) dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana terhadap korban TETTY RUMONDANG HARAHAP mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan bertempat di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (06/06/2024).

    Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa sidang dipimpin langsung oleh Benny Dharma Yoga, SH., MH. (Hakim Ketua), David P Sitorus, SH., MH. (Hakim Anggota I), Monalisa, SH., MH. (Hakim Anggota II), sedangkan tim Penuntut Umum dihadiri oleh Jaksa Karya So Imanuel, SH., MH., Majelis Hakim Pengadilan negeri Batam menilai perbuatan Terdakwa tidak memiliki prikemanusiaan, karena sudah melakukan pembunuhan terhadap korban secara sadis, sehingga sudah seharusnya Terdakwa dihukum setimpal, “ujar Denny.

    Adapun amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam sebagai berikut :
    Menyatakan terdakwa AHMAD YUDA BIN HASAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pembunuhan berencana” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Penuntut Umum.
    Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati.
    Menyatakan barang bukti berupa :
    1 (Satu) helai selimut berwarna biru;
    1 (satu) helai baju daster berwama biru:
    1 (Satu) helai kain sarung berwarna ungu;
    1 (Satu) helai sprei berwarna kuning hitam;
    1 (Satu) helai baju berwama merah yang sudah menyatu karena terbakar bersama pakaian dalam bra dan celana dalam berwarna biru cokelat;
    1 (satu) unit HP vivo berwama biru
    Dikembalikan kepada pihak keluarga korban yaitu saksi dr. WINDI MARTIKA.
    1 (Satu) buah pisau dapur berlumuran darah;
    1 (satu) buah bantal beserta guling
    7 (tujuh) buah tabung gas LPJ 3 kg berwana hijau
    7 (tujuh) buah botol berisikan bensin pertalite
    7 (tujuh) buah botol berisikan bensin pertalite yang sudah terbakar
    Beberapa banyak Ranting ranting beserta rumput kering
    1 (satu) kotak obat nyamuk bakar
    1 (satu) buah Baskom warna hitam ada pegangan tangan kiri kanan;
    1 (satu) buah dayung tiba air warna hijau
    Dirampas untuk dimusnahkan
    1 (Satu) unit Mobil Agya warna silver nomor polisi BP 1080 RM;
    1 (Satu) unit mobil Kia Picanto warna merah nomor polisi BP 1795 ZD;
    Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa.
    1 (satu) buah Akta Nikah Sirih pihak laki-laki an. AHMAD YUDA SIREGAR dan pihak perempuan BUNGA LESTARI PULUNGAN tanggal 13 Februari 2023.
    1 (satu) buah Buku Akta Nikah pihak laki-laki an. AHMAD YUDA dan pihak perempuan an. TETTY RUMONDANG HARAHAP yang dikeluarkan oleh Kantor KUA Batu Ampar tanggal 14 Maret 2022
    Dikembalikan kepada Terdakwa
    Membebankan biaya perkara kepada negara.

    Lanjut Kasi Penkum, secara singkat kronologis perkara ini dijelaskan bahwa AHMAD YUDA BIN HASAN (Alm) membunuh TETTY RUMONDANG HARAHAP di kediaman mereka di Jalan Perum Muka Kuning Indah I, Buliang, Batu Aji, Kota Batam pada November 2023 lalu. Saat itu Ahmad Yuda meminta uang sebanyak 50 miliar kepada korban, yang rencananya akan dipakai guna mencalonkan diri menjadi Bupati di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Namun TETTY RUMONDANG HARAHAP tidak menyetujui permintaan itu, sehingga Ahmad Yuda emosi lalu memukul korban hingga terjadi pembunuhan yang keji dan sadis. Tak hanya itu, AHMAD YUDA BIN HASAN (Alm) juga diduga melakukan pembakaran rumah untuk menghilangkan jejak. Dalam aksinya, AHMAD YUDA BIN HASAN (Alm) dibantu istri sirinya yang masih di bawah umur. Istri siri AHMAD YUDA BIN HASAN (Alm) sudah divonis pidana penjara 7 tahun lewat sidang tertutup di Pengadilan Negeri Batam pada Desember 2023 lalu, “imbuh Denny.

    Terhadap Amar Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam ini, Penuntut Umum Karya So Imanuel, SH., MH., menerima sementara untuk Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Banding.

    Editor: Daud




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
  • Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
  • HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
  • Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    03 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    05 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    06 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    07 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    08 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    09 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    10 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    11 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    12 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    13 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    14 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    15 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    16 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    17 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    18 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    19 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    20 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    21 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    22
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com