Korupsi di Berantas, Pengurus LSM Komunitas Pemberantas Korupsi wilayah Dumai Terbentuk
Senin, 30-04-2018 - 13:53:36 WIB 👁 51936

TERKAIT:
 
  • Korupsi di Berantas, Pengurus LSM Komunitas Pemberantas Korupsi wilayah Dumai Terbentuk
  •  

    SERGAPONLINE.COM, DUMAI - Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, secara penuh memberikan kepercayaan kepada Prapto Suchayo sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Kota Dumai Provinsi Riau.

    Putra Kota Dumai Provinsi Riau (Prapto Suchayo) diberikan tugas untuk menjalankan tugas pokok LSM Komunitas Pemberantas Korupsi yang dikomando pada tingkat DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) periode 2018-2023.

    Kepala Bidang Pengembangan Orgaisasi pada DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Agus SH, mengatakan setiap pengurus di Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia, memiliki kuasa penuh menjalankan roda organisasi lembaga Komunitas Pemberantas Korupsi.

    Adapun kepercayaan tugas kepada DPW lembaga Komunitas Pemberantas Korupsi untuk melakukan tugas investigasi dan pemantauan APBD/APBD-P, APBN dan penyelenggara keuangan Negara di wilayah Kota Dumai Provinsi Riau, cari, temukan bukti-bukti penyimpangan dan yang terindikasi korupsi, melakukan koordinasi kepada instansi terkait, memperhatikan faktor keamanan, melaporkan hasil temuan ke pihak instansi aparat hukum, dan meminta hasil perkembangan penyelidikan laporan penyimpangan yang disampaikan sebagaimana jaminan Pasal 41 ayat (2) sub d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

    Sejalan dengan tugas pokok tersebut, Ketua DPW yang dipercaya harus membentuk kepengurusan yang solid, karena LSM Komunitas Pemberantas Korupsi sangat dibutuhkan dalam pendampingan masalah masyarakat yang selama ini terzholimi.

    Berikut tujuan dan tugas utama, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi, berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan Pancasila sampai titik darah penghabisan.

    LSM Komunitas Pemberantas Korupsi bertujuan menciptakan satu pencapaian informasi yang akurat dimasyarakat dan membentuk satu kesatuan informasi sebagai saalah satu produk hukum yang melahirkan rasa keadilan dalam masyarakat didalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Mengawasi penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan aparatur pemerintah dalam bentuk Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Turut melakukan pengawasan diluar sitem dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai dari dana APBD dan APBN,Loan bantuan hibah atau pinjaman dari luar negeri diseluruh wilayah Indonesia.
    Melaporkan/menggugat, pelanggaran hukum dalam pembangunan maupun terhadap masyarakat. Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan proyek pembangunan mulai dari tingkat Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan, Desa/ Kelurahan.

    Melaporkan kepada penegak hukum, temuan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan Negara, didalam pelaksanaan program kegiatan pemerintah, yang dibiayai dari dana APBD/APBN, Loan bantuan hibah atau pinjaman dari luar negeri. Untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

    Melakukan pemantauan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa dan pembangunan konstruksi diseluruh badan/dinas diwilayah Indonesia. Mengangkat/menunjukkan para ahli hukum dan pengacara untuk masalah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dari segi hukum.

    Menjembatani pihak penyelenggara pembangunan dan pelaksanaan proyek pembangunan secara timbal balik dalam bentuk aspirasi yang dapat mempersatukan persepsi kedua belah pihak terhadap permasalahan-permasalahan. Melakukan perlindungan atas aset/kekayaan daerah dan masyarakat guna kesejahteraan seluruh masyarakat.

    Sementara tugas pokoknya, memperjuangkan segala aspek, mengawasi penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan aparatur pemerintah dalam bentuk Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), memperjuangkan peningkatan kehidupan masyarakat yang meliputi idiologi, politik, ekonomi, agama, sosial budaya, dan pertahanan keamanan guna meningkatkan ketahanan nasional dan suksesnya pembangunan nasional.

    Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengembangkan penyerapan informasi terpendam agar dapat diangkat kepermukaan sebagai satu bahan positif, guna meningkatkan nilai nilai kesejahteraan masyarakat dan perubahan kearah yang lebih baik. Meningkatkan informasi dalam hal perlindungan serta pelestarian hutan, alam dan  lingkungan hidup  dan menyerap informasi perusakan hutan, perburuan liar, serta melakukan upaya hukum.

    Meningkatkan upaya upaya bersama masyarakat atas pemberantasan korupsi, kolusi  dan nepotisme, mafia peradilan, narkotika dan obat obatan terlarang, asusila, perusakan hutan/alam dan eksploitasi ilegal sumberdaya alam serta terorisme. Meningkatkan kerjasama saling menguntungkan baik pemerintah, eksekutif, legislatif, yudikatif, dalam pemecahan informasi guna pencapaian kesejahteraan dan ketentraman masyarakat secara luas. Melakukan pembinaan dan pengkaderan dalam masyarakat, guna melahirkan masyarakat yang sadar hukum dan beretika sebagai bagian kehidupan berbangsa dan bernegara.

    LSM Komunitas Pemberantas Korupsi disingkat LSM KPK, memiliki Doktrin yang merupakan satu kesatuan perwujudan pemikiran dan kesepahaman yang meliputi semua kerangka dasar pengembangan serta pelaksanaan tugas secara nyata, baik kader dan masyarakat dalam perwujudan kepentingan secara umum berdasarkan Undang undang Dasar 1945, serta peraturan lain yang berlaku.

    Doktrin LSM Komunitas Pemberantas Korupsi merupakan satu kesatuan ketentuan yang harus dipedomani dan menjadi pegangan dalam melaksanakan segala kegiatan dan tugas sosial budaya, ekonomi, politik, demokratisasi, hukum serta hak asasi manusia, sebagai cita-cita dalam mengisi kemerdekaan dan mewujudkan terciptanya pembangunan informasi serta hukum seluas luasnya. (so/rk)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com