Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
Sabtu, 18-05-2024 - 21:04:35 WIB
Foto : Hartanto Boechori Ketua Umum PJI Persatuan Jurnalis Indonesia
TERKAIT:
 
  • Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
  •  

    SERGAPONLINE.COM TULUNGAGUNG - Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Lembaga Penyiaran Tunduk UU Pers


    Saya Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) menolak keras draf revisi RUU Penyiaran” yang diinisiasi oleh DPR RI. Sikap saya itu sejak Rabu sore 15/5/2024 sampai Jum’at 17/5 jam 15.00 telah dipublikasikan 300 lebih media / jurnalis Anggota PJI. Sebagian besar berjudul “Revisi UU Penyiaran, Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Setuju”. Dan sub judul “Penyiaran Bagian Giat Jurnalistik”.


    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melalui Whatsapp kepada saya, Jum’at 17/5 jam 10.23 menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota PJI yang tegas menolak keras draf Revisi RUU Penyiaran yang jelas jelas bertujuan mengebiri dan memecah belah Pers serta sengaja mengadu domba kewenangan Dewan Pers dengan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Sehari sebelumnya, Ketua Umum PWI, Hendry Ch. Bangun juga memberi dukungan apresiasi.


    Saya memang setuju UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 direvisi karena memang tidak relevan. Lembaga penyiaran tak pelak bagian dari jurnalistik. Wajib tunduk pada UU Pers, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Peraturan/Aturan Dewan Pers dan Peraturan/Aturan Organisasi Pers masing masing. Bukan tunduk pada KPI atau lembaga lain apapun.


    Yang saya tolak substansi draf revisi RUU penyiarannya. Penilaian saya, dipenuhi klausul hukum “amburadul dan super ngawur” serta dzolim. Saya yakin penyusunnya orang orang yang istilah Surabayaan, “lholak-lholok” atau “Nol Besar” atau sama sekali tidak mengerti dunia jurnalistik / Pers.


    Pendapat saya, dalam UU penyiaran, idealnya KPI berfungsi sebagai pengawas program siar. Untuk penindakan tetap wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers dan atau Organisasi Pers masing masing. Bila KPI menemukan pelanggaran yang dilakukan program siar, KPI menyerahkan temuannya kepada Dewan Pers atau Organisasi Pers masing masing untuk diselesaikan melalui mekanisme Pers. Atau bisa juga dipisahkan kriteria antara program siar produk jurnalistik dan non jurnalistik. Dan KPI hanya sebagai pengawas program siar yang non jurnalistik, misalnya program hiburan. Kalau KPI dipaksakan menangani masalah Pers / jurnalistik, ya ngawur!


    Klausul hukum “amburadul” dan “super ngawur” serta dzolim yang saya maksudkan;
    Pasal 17, pasal 23, pasal 26A, pasal 27, pasal 28A, pasal 36A, pasal 39 dan pasal 40, mensahkan pembredelan Pers ala Orde Baru oleh KPI. Padahal pembredelan diharamkan dalam UU Pers.


    Belum lagi dalam pasal 42, lembaga penyiaran dipisahkan dengan dunia jurnalistik dan mendegradasi kewenangan Dewan Pers serta memecah belah dan mengadu domba Dewan Pers dengan KPI. Payah..! Lembaga penyiaran tak mungkin dipisahkan dengan dunia jurnalistik! Selama lembaga penyiaran mematuhi amanat UU Pers (berbadan hukum dan lain lain) serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik, lembaga penyiaran tunduk pada UU Pers. Segala permasalahan jurnalistik terkait lembaga penyiaran wajib diselesaikan oleh Dewan Pers dan Organisasi Pers masing masing. Bukan oleh KPI atau lembaga lain apapun.


    Pasal 50B ayat 2 huruf (c) lebih parah lagi, melarang penayangan eksklusif atau siaran langsung jurnalistik investigasi lembaga penyiaran. Ketahuilah Bung, Jurnalisme Investigasi itu kasta tertinggi dalam kegiatan jurnalistik! Melarang jurnalisme investigasi disiarkan langsung berarti menghalalkan “pembungkaman” atau sekurangnya “pengkerdilan” Pers atau dunia jurnalistik ala Orde Baru yang diharamkan dalam UU Pers.


    Pasal 50B ayat 2 huruf (k), mengatur konten siaran mengandung “penghinaan dan pencemaran nama baik” seperti di UU ITE. Mengherankan…, “Bapak / Ibu Dewan Terhormat” apa tidak paham atau justru ‘tutup mata” kalau peraturan yang memuat istilah ‘penghinaan dan pencemaran nama baik’ berpotensi jadi “pasal karet” dan pasti membatasi kebebasan Pers?! Sekali lagi saya pertegas, haram membatasi kebebasan Pers. Dalam UU Pers, urusan Pers sudah diserahkan pada Dewan Pers dan Organisasi Pers masing masing.


    Pasal 51 huruf E, juga tidak selayaknya. Masak penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan?! Sengketa penyiaran atau sengketa jurnalistik wajib diselesaikan sesuai amanat UU Pers!, titik. Wajib diterapkan mekanisme perselisihan Pers oleh Dewan Pers dan organisasi Pers masing masing.


    Sebenarnya masih banyak lagi klausul hukum yang jelas jelas menciptakan Peraturan Negara yang saling bertentangan atau saling berkelahi antar Undang-undang.


    Segera cabut draf Revisi RUU Penyiaran! Selanjutnya ajak Dewan Pers, Pakar Pers, Komunitas Pers dan Organisasi Pers yang kredibel untuk membahas RUU Revisi UU Penyiaran.


    Bila UU Penyiaran tetap mengandung cacat parah seperti saya maksudkan di atas, Pers pasti akan melawan. Khususnya anggota PJI pasti akan saya dorong untuk melakukan perlawanan ekstra keras.


    Seluruh komunitas Pers saya minta pro aktif melawan kengawuran dan kedzoliman RUU Penyiaran yang sedang digodog Dewan, sampai RUU Penyiaran itu dicabut dan bukan hanya sekedar melawan. Dewan Pers kita daulat sebagai motor penggerak seluruh elemen Pers Nasional.


    Reporter : Langgeng




     
    Berita Lainnya :
  • Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Bersiap Hadapi Karhutla: Rapat Strategis di Polresta Pekanbaru
  • 32 Tim Ikut Turnamen Domino Dalam Rangka HUT Bengkalis, Kadis Perhubungan Melalui Sekretaris Ucapkan Terima Kasih
  • Pj Walikota Pekanbaru Kunjungan Kerja ke Kecamatan Binawidya
  • Bakti Sosial LSM GMAS Serahkan Puluhan Paket Sembako Hingga Pupuk Organik, Ini Harapan Pj Bupati Tulungagung
  • Jalun Silahturahmi, Rutan Pekanbaru Adakan Coffee Morning Bersama Awak Media
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Bersiap Hadapi Karhutla: Rapat Strategis di Polresta Pekanbaru
    02 32 Tim Ikut Turnamen Domino Dalam Rangka HUT Bengkalis, Kadis Perhubungan Melalui Sekretaris Ucapkan Terima Kasih
    03 Pj Walikota Pekanbaru Kunjungan Kerja ke Kecamatan Binawidya
    04 Bakti Sosial LSM GMAS Serahkan Puluhan Paket Sembako Hingga Pupuk Organik, Ini Harapan Pj Bupati Tulungagung
    05 Jalun Silahturahmi, Rutan Pekanbaru Adakan Coffee Morning Bersama Awak Media
    06 Pj Gubri Terima Pin Emas dari PWI Provinsi Riau
    07 Gubernur Ansar dan Pimpinan DPRD Kepri Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024
    08 Hari Anak Nasional ke-40, Jokowi Minta Anak Indonesia Rajin Belajar
    09 Rutan Pekanbaru Ikuti Penyelenggaraan Pelatihan Kader Kesehatan Bagi WBP Dukungan Global FUND (GF) TB-HIV
    10 Razia Kampung Narkoba Panger, Ratusan Personil Team Gabungan Amankan 7 Pelaku Narkoba
    11 Beri Pengamanan dan Pendampingan Hukum, Pemprov Apresiasi Kejati Riau
    12
    13 Bangun Sinergi, Lapas Narkotika Rumbai Terima Patroli Sambang Satuan Binmas Polresta Pekanbaru
    14 Gerak Cepat 4 Unit Cold Diesel Bermuatan Kayu Ilegal Logging Diamankan Dit Reskrimsus Polda Riau Dibantu Polsek Kampar Kiri
    15 Sosialisasi Kemkominfo RI, Kepala Diskominfotiksan Paparkan Realisasi Call Center 112 di Pekanbaru
    16 Satreskrim Polres Kampar Beserta Kapolsek Siak Hulu Gerah Maraknya Ilegal Logging Di wilayah Hukumnya
    17 Hari Anak Nasional 2024, Kemenkumham Riau Serahkan Pengurangan Masa Pidana Pada 60 Anak Binaan
    18 Kajati Riau menjadi Narasumber dalam Program Jaksa Menjawab di Riau Televisi
    19 Gelar FGD dengan Para Ahli, Jasa Raharja Dorong Optimalisasi Peraturan Pemerintah No. 18 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
    20 Pj Gubri SF Hariyanto Paparkan Potensi Migas untuk Kesejahteraan Rakyat Riau
    21 Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat Adakan Kegiatan Operasi Patuh Lancang Kuning 20240
    22 Kades Sebauk Tamrin Gelar Kegiatan Pekan Imunisasi Nasional
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com