Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
Jumat, 17-05-2024 - 21:46:57 WIB
TERKAIT:
 
  • Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
  •  

     


    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau  menetapkan  TFT sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024  , Rabu (15 Mei 2024).
    Penetapan tersangka TFT oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.


    Ketua Umum Putera Pejuang Penerus Bangsa (P3B) Provinsi Riau, Fadila saputra sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Riau dibawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi Riau  Akmal Abbas SH,  MH dalam Pemberantasan Korupsi di Bumi lancang kuning. Dengan Penetapan dan Penahanan TFT ini membuktikan bahwa Hukum tetap menjadi panglima tertinggi khususnya di Provinsi Riau.


    " Kita sangat mendukung dan apresiasi sebesar-besarnya atas kinerja Kejaksaan Tinggi Riau, dan ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya," Ujar Fadil.


    Fadil menambahkan , bahwa pihaknya juga telah melaporkan Dugaan permainan penyunatan dana Sosper di Sekretariat Provinsi Riau ke kejaksaan Tinggi Riau , Selasa (20/2) lalu.


    " Kita juga telah melaporkan Dugaan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Riau. Semoga dengan terbuka  nya kasus Dugaan Korupsi di Gedung dewan Riau itu maka seluruh permainan dan penyunatan juga diusut tuntas," tegas Fadil.


    Dijelaskannya lagi, bahwa laporan dari pihaknya beberapa waktu lalu merupakan pintu masuk untuk Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penelusuran lebih jauh serta memproses apabila terbukti ada tindak pidana Korupsi dalam kegiatan di Sekretariat DPRD Riau.


    " Kita meminta agar pihak Kejati Riau agar segera memproses laporan tersebut. Kami sangat percaya supremasi hukum dapat ditegakkan di Bumi lancang kuning ini dan  Hukum merupakan panglima tertinggi dalam berbangsa dan bernegara," tutup Fadil Yang merupakan Anak Pejuang Kemerdekaan RI Legiun Veteran


    Untuk diketahui TFT disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Bahwa modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka TFT yaitu :
    Tersangka TFT selaku Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September s/d Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Riau berupa Nota Dinas, Surat perintah tugas (SPT), Surat perintah perjalanan dinas (SPPD), Kwintasi, Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D), Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB), Tiket trasportasi, Boarding Pass dan, Bil Hotel.


    Selanjutnya setelah semua dokumen terkumpul, Tersangka TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut, dan memerintahkan Sdr. K Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sdr. MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi oleh Sdr. EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.
    Setelah Uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya di pakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif), Setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp. 1.500.000.- dan diberikan kepada nama- nama pegawai yang di catut atau di pakai namanya sebagai upah tanda tangan. Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total sebesar Rp. 2.856.848.140.-, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama- nama yang di catut atau di pakai sehingga menjadi Rp. 2.343.848.140.- di terima oleh Tersangka TFT yang di gunakan untuk kepentingan pribadi tersangka TFT, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum di bayarkan namun anggarannya tidak ada.


    Kemudian Tersangka TFT melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp. 2.343.848.140, sejumlah uang tersebut dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara c.q. daerah. Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka TFT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru. (Tnn)


    Sumber : DPP AMI




     
    Berita Lainnya :
  • DPRD Riau Sampaikan Laporan Hasil Kerja Banggar, Kinerja Pemprov Riau Dinilai Baik
  • Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Bersiap Hadapi Karhutla: Rapat Strategis di Polresta Pekanbaru
  • 32 Tim Ikut Turnamen Domino Dalam Rangka HUT Bengkalis, Kadis Perhubungan Melalui Sekretaris Ucapkan Terima Kasih
  • Pj Walikota Pekanbaru Kunjungan Kerja ke Kecamatan Binawidya
  • Bakti Sosial LSM GMAS Serahkan Puluhan Paket Sembako Hingga Pupuk Organik, Ini Harapan Pj Bupati Tulungagung
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 DPRD Riau Sampaikan Laporan Hasil Kerja Banggar, Kinerja Pemprov Riau Dinilai Baik
    02 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Bersiap Hadapi Karhutla: Rapat Strategis di Polresta Pekanbaru
    03 32 Tim Ikut Turnamen Domino Dalam Rangka HUT Bengkalis, Kadis Perhubungan Melalui Sekretaris Ucapkan Terima Kasih
    04 Pj Walikota Pekanbaru Kunjungan Kerja ke Kecamatan Binawidya
    05 Bakti Sosial LSM GMAS Serahkan Puluhan Paket Sembako Hingga Pupuk Organik, Ini Harapan Pj Bupati Tulungagung
    06 Jalun Silahturahmi, Rutan Pekanbaru Adakan Coffee Morning Bersama Awak Media
    07 Pj Gubri Terima Pin Emas dari PWI Provinsi Riau
    08 Gubernur Ansar dan Pimpinan DPRD Kepri Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024
    09 Hari Anak Nasional ke-40, Jokowi Minta Anak Indonesia Rajin Belajar
    10 Rutan Pekanbaru Ikuti Penyelenggaraan Pelatihan Kader Kesehatan Bagi WBP Dukungan Global FUND (GF) TB-HIV
    11 Razia Kampung Narkoba Panger, Ratusan Personil Team Gabungan Amankan 7 Pelaku Narkoba
    12 Beri Pengamanan dan Pendampingan Hukum, Pemprov Apresiasi Kejati Riau
    13
    14 Bangun Sinergi, Lapas Narkotika Rumbai Terima Patroli Sambang Satuan Binmas Polresta Pekanbaru
    15 Gerak Cepat 4 Unit Cold Diesel Bermuatan Kayu Ilegal Logging Diamankan Dit Reskrimsus Polda Riau Dibantu Polsek Kampar Kiri
    16 Sosialisasi Kemkominfo RI, Kepala Diskominfotiksan Paparkan Realisasi Call Center 112 di Pekanbaru
    17 Satreskrim Polres Kampar Beserta Kapolsek Siak Hulu Gerah Maraknya Ilegal Logging Di wilayah Hukumnya
    18 Hari Anak Nasional 2024, Kemenkumham Riau Serahkan Pengurangan Masa Pidana Pada 60 Anak Binaan
    19 Kajati Riau menjadi Narasumber dalam Program Jaksa Menjawab di Riau Televisi
    20 Gelar FGD dengan Para Ahli, Jasa Raharja Dorong Optimalisasi Peraturan Pemerintah No. 18 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
    21 Pj Gubri SF Hariyanto Paparkan Potensi Migas untuk Kesejahteraan Rakyat Riau
    22 Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat Adakan Kegiatan Operasi Patuh Lancang Kuning 20240
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com