Manohok Ketua KNPI Provinsi Riau Sederetan Para Dan Petinggi Dinas Provinsi Riau Tersandung Kasus Korupsi Ditangkap Kejati Riau
Kamis, 16-05-2024 - 10:04:25 WIB 👁 21196
Foto: Ketua KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus dan Tersangka Tengku Fauzan Tambusai
TERKAIT:
 
  • Manohok Ketua KNPI Provinsi Riau Sederetan Para Dan Petinggi Dinas Provinsi Riau Tersandung Kasus Korupsi Ditangkap Kejati Riau
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai S.STP hari ini Resmi ditetapkan sebagai Tersangka dan Langsung di Tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

    Setelah sebelumnya menjalani Pemeriksaan selama +- 7,5 Jam sebagai saksi pada hari ini, Rabu 15 Mei 2024 sejak pukul 10.00 WIB s/d pukul 17.30 WIB.

    Pejabat yang pernah bertugas di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu diperiksa terkait Kasus Hukum, yakni Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran (T.A) 2022 yang lalu senilai +- Rp.2,3 Milyar.
    "Sebagai salah satu pihak yang Melaporkan Kasus SPPD Fiktif ini, Tengku Fauzan Tambusai dalam Kapasitas sebagai Pelaksana (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD dan tentunya lagi-lagi kami dorong Penyidik Kejaksaan Tinggi untuk mengembangkan Kasus ini lebih Luas lagi, sampai akhirnya ditemukan Keterlibatan dari 4 (empat) orang Pimpinan DPRD, baik itu Ketua maupun para Wakil Ketua, ini Prinsip Supremasi Hukum yang benar, karena Pimpinan DPRD pasti terlibat atas Kasus ini" ungkap Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.
    Aktivis Anti Korupsi Lulusan dari Kampus Universitas Riau (UR) itu tegaskan, bahwa Temuan sebesar +-2,3 Milyar itu harus kembali dijelaskan oleh para Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Apakah Uang sebesar +-2,3 Milyar itu hasil Perhitungan (Audit) BPK, BPKP atau hanya sebatas perhitungan Penyidik Internal dari Pidsus Kejati Riau, publik harus tahu!
    Ketua DPD KNPI Provinsi Riau mengajak para Penyidik tersebut, agar segera memperluas jangkauan penanganan perkaranya, jangan sampai muncul stigma tebang pilih, karena seorang Plt Sekwan belum bisa memberikan kebijakan 100%, pasti ada prosedur diketahui oleh Pimpinan tertinggi, baik itu Gubernur Riau, Sekdaprov maupun Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau.
    "Supremasi Hukum harus dan wajib dijalankan. Proses Penegakan hukum benar-benar berjalan sesuai Khittahnya. Tak mungkin seorang Plt berani membuat keputusan seperti itu. Kebijakan yang mestinya diketahui oleh para Pimpinan tertinggi, Tabir Misteri ini harus di Bongkar!" tutur Larshen Yunus.

    Bertempat di Ruang Tunggu Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Dini Hari ini (15/5/2024) Ketua KNPI Provinsi Riau siap sedia diundang untuk memberikan Argumentasi Ilmiah, kaitan dengan Kasus tersebut. Larshen Yunus juga katakan, bahwa secara Sosiologi, Wajah Tersenyum dari Tengku Fauzan Tambusai tatkala mau dibawa ke Sel Penjara harus dimaknai lebih dalam, bahwa ada Rahasia yang harus segera diungkapkan oleh para Penyidik Pidsus Kejati Riau.
    "Kami selaku Masyarakat Riau dan juga Pimpinan dari INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di negeri ini kembali mengajak Datuk Akmal Abbas, agar selaku Kajati Riau benar-benar tanpa pandang bulu dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), apabila Petinggi Fauzan terlibat, ya Datuk Sikat saja!" tegas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, bersama Tim Advokasi Hukum DPD I KNPI Provinsi Riau periode: 2022-2025.

     

    Editor: Jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjendpas Riau Pimpin Peduli Pendidikan, Bagi WBP Terus Belajar, Mengembangkan Potensi, dan Membangun Kembali Kepercayaan Diri
  • Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Sapa Warga Binaan, Perkuat Keamanan dan Pendekatan Humanis
  • Kanwil Ditjenpas Riau Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui SAE Rutan Siak
  • Personel Sat Lantas Polres Pelalawan Melaksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Pada KM 75 Pangkalan Kerinci
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjendpas Riau Pimpin Peduli Pendidikan, Bagi WBP Terus Belajar, Mengembangkan Potensi, dan Membangun Kembali Kepercayaan Diri
    03 Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Sapa Warga Binaan, Perkuat Keamanan dan Pendekatan Humanis
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui SAE Rutan Siak
    05 Personel Sat Lantas Polres Pelalawan Melaksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Pada KM 75 Pangkalan Kerinci
    06 Bupati Rohil H Bistamam Resmi Melantik H. Sarman Syahroni Sebagai Sekda Rokan Hilir
    07 Evaluasi Kinerja, Kalapas Pasir Pangarayan Pimpin Rapat Pejabat Struktural
    08 Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Menegaskan Instansinya Berkomitmen Penuh Membuka Pintu Komunikasi Transparan Bagi Publik
    09 PLN ULP Rengat Kota Perkuat Sinergi Stakeholder untuk Tingkatkan Keselamatan Ketenagalistrikan di Rengat Barat
    10 Sore Ini Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
    11 Tinjau Operasi Pasar Murah di Melebung, Plt Gubri Bagikan Beras dan Minyak Goreng Gratis
    12 Bupati H. Bistamam Resmi Melantik H. Sarman Syahroni Sebagai Sekda Rokan Hilir Melalui Manajemen Talenta
    13 Kabut Asap Makin Pekat, Pemkab Meranti Bagikan Ribuan Masker dan Liburkan Siswa
    14 Pemerintah Kabupaten Kampar menghimbau Masyarakat Waspada, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
    15 Realisasi Belanja APBD Siak Hingga September Capai 68 Persen
    16 Dukung Pemutihan Pajak Kendaraan, DPRD Riau Minta Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Ini
    17 Tak Ingin Masyarakat Jadi Korban, Bupati Inhu Desak Perusahaan Bangun Jalan Elak 9,8 Km
    18 Bupati Siak Afni Zulkifli Raih Penghargaan BAZNAS RI 2026
    19 Hujan Guyur 11 Kabupaten/Kota di Riau Jumat Ini
    20 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi Layanan Bimbingan Integrasi
    21 Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Berikan Pengarahan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan
    22 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com