Gadis 17 Tahun di Inhil di Garap Ayah Kandungnya Sendiri Bertahun-tahun
Sabtu, 28-04-2018 - 18:02:48 WIB 👁 24450

TERKAIT:
 
  • Gadis 17 Tahun di Inhil di Garap Ayah Kandungnya Sendiri Bertahun-tahun
  •  

    SERGAPONLIEN.COM, INHIL - Entah apa julukan yang cocok disematkan kepada lelaki ini, karena dengan teganya menodai darah dagingnya sendiri. Sang gadis, karena tidak tahan lagi menanggung perbuatan bejat lelaki yang seharusnya melindunginnya, akhirnya meminta perlindungan kepada Polisi, yang kemudian menjebloskan pria tak tahu malu itu, ke dalam sel.

    Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., membenarkan telah menahan seorang lelaki berinisial S (36 tahun), warga Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu, 28/4/2018. "Petani itu dilaporkan sendiri oleh anak kandungnya, sebut saja bernama Bunga", terang AKP Adhi.

    Lebih jauh Kasat menerangkan, perbuatan petani itu terbongkar, setelah Bunga (15 tahun), mendatangi Polsek Kempas, Jumat malam, 27/4/2018, sekira pukul 21.00 WIB. Sambil menangis, Bunga meminta perlindungan petugas, dikarenakan takut kepada ayah kandungnya. Menurut keterangannya, ketakutan itu disebabkan karena bapak kandungnya itu, telah bertahun - tahun lamanya, menjadikan dirinya sebagai pemuas nafsu. Korban mengaku dipaksa oleh pelaku, dan selalu diancam agar tidak memberitahukan hal tersebut, kepada orang lain. Dengan menguatkan hati, akhirnya Bunga mendatangi Polsek Kempas, meminta perlindungan. Korban yang tidak lagi bersedia pulang ke rumah orang tuanya, seterusnya dibawa ke Polres Indragiri Hilir, dengan pendampingan dari pihak P2TP2A Kabupaten Indragiri Hilir.

    Setelah menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti, selanjutnya pada hari Sabtu, 28/4/2018 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka diamankan. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui, sudah tidak terhitung lagi, menyetubuhi anak kandungnya. Berawal dari tahun 2014, saat Bunga masih berumur 12 tahun, dan kala itu, mereka masih menetap di daerah Sumatera Selatan.

    Ketika di awal tahun 2017, pindah ke Provinsi Riau, perbuatan biadab itu kembali diulangi tersangka. Setiap akan menyetubuhi korban, tersangka selalu melakukan paksaan dan selanjutnya setelah selesai, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun termasuk kepada ibu korban. (Istri pelaku). Tersangka memilih waktu melakukan perbuatan "nyelenehnya" itu, ketika rumah dalam keadaan sepi, saat anggota keluarga yang lain, tidak berada di tempat.

    Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. "Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun", pungkas AKP Adhi.
    (so/rk)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
  • Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
  • Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
  • Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    03 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    04 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    05 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    06 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    07 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    08 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    09 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    10 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    11 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    12 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    13 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    14 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    15 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    16 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    17 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    18 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
    19 Polres Dumai dan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai Perkuat Sinergi Melalui Kerja Sama Kampus Anti Kejahatan dan Program Green Policing
    20 Pelaku Penganiayaan Istri di Pasaman Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    21 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    22 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com