Toro Korban Kriminalisasi Pers Bupati Bengkalis: Pers Jangan Gentar Lawan Korupsi
Rabu, 13-02-2019 - 09:55:37 WIB 👁 60368

TERKAIT:
 
  • Toro Korban Kriminalisasi Pers Bupati Bengkalis: Pers Jangan Gentar Lawan Korupsi
  •  

    SERGAPONLINE.COM RIAU- Pemimpin Redaksi, Harian Berantas,  Toro Laia (35), meminta kepada segenap Insan Pers di tanah air, tidak perlu gentar dan takut membongkar kasus korupsi.

    Imbauan itu, disampaikannya, dalam Dialog Interaktif bertajuk:  Kasus Kriminalisasi Pers, Pemred Harian Berantas.co.id di RR Cafe, Marpoyan, Pekanbaru, Selasa (12/2) siang.

    Dialog Interaktif, digelar bersempena Ulang Tahun ke-12 Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC).

    Dialog tersebut juga menghadirkan, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Pekanbaru, Asmanidar, S.H., dan bertindak sebagai Moderator, Direktur Utama PJC, Drs. Wahyudi EL Panggabean, M.H..

    Toro sendiri  merupkan korban Kriminalisasi Pers oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

    Toro dikriminalisasi, atas dasar pemberitaan dugaan korupsi Amril Mukminin tentang dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp272 miliar lebih.

    Masalahnya, para pelaku lain dalam kasus serupa, sudah dipenjara. Sedangkan Amril, dan kawan-kawan terkesan kebal hukum.

    Atas kriminalisasi Amril Mukminin itu, Toro dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (11/2).

    Sebelumnya, Jaksa menuntut Toro 1 tahun 6 bulan. Atas vonis tersebut, Toro memutuskan untuk menempuh upaya hukum (banding).

    Selaku korban kriminalisasi Pers, Toro meminta segenap rekan media di Riau dan seluruh nusantara, agar tidak gentar dan tidak takut memberitakan kasus korupsi.

    "Jangan takut, kita mengemban kebenaran. Kita bersama Tuhan,"  imbaunya di hadapan puluhan pimpinan media, wartawan dan mahasiswa.

    Menurut Toro, semua prosesi penyidikan hingga persidangannya, adalah trik rekayasa penegak hukum, di mana Amril sebagai investornya.

    "Saya tengah merancang laporan tentang vonis rekayasa ini. Hakimnya akan saya laporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," tegasnya.

    Sebab kata Toro, semua proses hukum yang dijalaninya semata-mata untuk membungkam kemerdekaan Pers.

    "Ini gertak penguasa melalui penegak hukum, agar kegiatan korupsi terus merajalela," ujarnya.

    Disisi lain, Toro merasa sedih karena tindakan rekayasa kriminalisasi ini, berlanjut di persidangan dengan memelintir keterangan Saksi Ahli dan rekayasa fakta-fakta persidangan.

    "Imbauan Dewan Pers agar masalah ini tidak dibawa ke ranah hukum, juga diabaikan majelis," ujar Toro.

    "Namun, yang paling parah majelis tidak menghargai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 13 Tahun 2008, kata Toro.

    Dalam SEMA itu, katanya dengan tegas diminta kepada penyidik, penuntut, atau majalis hakim, mesti meminta dan mendengar keterangan Saksi Ahli Pers dari Dewan Pers.

    Dalam kesempatan itu, Asmanidar, S.H., mengatakan UU ITE yang membidik Toro, pada hakekatnya hanyalah Undang-Undang yang bersifat administrasi belaka.

    "Jadi, undang-undang ini kemudian dijadikan senjata oleh Penguasa melalui penegak hukum dengan legitimasi Saksi Ahli. Disini saksi ahli di rekayasa pula," katanya.

    Asmanidar, menjawab pertanyaan peserta dialog mengatakan, Ketua PWI Riau, seyogianya, kesaksiannya dalam persidangan kasus ini, harus batal demi hukum.

    Karena katanya,  yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dihadirkan sebagai Ahli Pers.

    "Padahal, keterangannya, di pesidangan dijadikan pula pertimbangan oleh majelis hakim untuk menghukum Toro. Aneh!"  tegas Asmanidar.

    "Sebab, yang dikenal hanya Saksi Ahli Pers. Bukan Saksi Ahli Wartawan. Tidak ada istilah Ahli Wartawan," kata pengajar mata juliah delik Pers, di PJC itu.

    "Untuk itulah, kita harus terus melawan kezholiman ini. Baik di tingkat Bmbanding, maupun melalui laporan. Terutama lewat berita," tegas Toro.

    Ditegaskan Toro lagi, dengan problem kasus hukum yang tidak berkeadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru ini, justeru membuat kita pelaku pekerja Pers lebih giat membongkar kasus korupsi yang semakin merajalela di daerah di Provinsi Riau.

    "Saya jamin, kasus dgaan korupsi di negeri junjungan Kabupaten Bengkalis yang selama ini belum seutuhnya terungkap, akan kita buka seterang mungkin, termasuk dugaan upeti pengamanan laporan kasus penjualan lahan/kawasan hutan lindung di wilayah setempat" ungkap Toro. (Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com