Kades Pedekik DiteiapkanTersangka, Ini Alasannya
Selasa, 12-02-2019 - 14:18:54 WIB 👁 51200

TERKAIT:
 
  • Kades Pedekik DiteiapkanTersangka, Ini Alasannya
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur oleh oknum Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau, memasuki babak baru. Polres bengkalis menyebut jika saat ini status oleh oknum Kades itu telah dinaikkan proses hukumnya menjadi tersangka. Selasa (12/02/19)

    Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto melalui perwira urusan hubungan masyarakat (Paur Humas), Iptu Kusnandar Subekti membenarkan bahwa penetapan alih status dari saksi menjadi tersangka terhadap pelaku ditetapkan ada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 bertempat di Ruang Patria Tama Polres Bengkalis.

    Ungkap Paur, penetapan tersangka pada kades pedekik itu tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP / 27 / II / 2019 / Riau / Res-Bks, tgl 06 Februari 2019 tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

    "Kini, Penyidik telah menerbitkan mindik berkas perkaranya," kata Paur humas, Iptu Kusnandar Subekti, di polres bengkalis.

    Adapun kronologis kejadian,pada bulan Desember tahun 2018 yang hari dan tanggal tidak ingat korban menerangkan bahwa korban diberikan uang oleh pelaku ketika bulan Desember. Selanjutnya, korban dihubungi oleh pelaku untuk pengurusan kartu Indonesia pintar, ketika menjumpai pelaku tersebut didalam mobil, korban di bawa jalan jalan dan dilakukan rayuan kepada korban.

    "Artinya, dari pengakuan tersangka peristiwa itu berawal dan terjadi pada bulan Desember tahun 2018 lalu," terang Paur.

    Selanjutnya, kata paur lagi. Mengenai jasa pelaku yang telah membantu keluarga korban tersebut dimana korban tergolong keluarga tidak mampu dan tersangka sering membantu keluarga korban sehingga dalam proses pengurusan Kartu Indonesia Pintar yang dilakukan pelaku kepada korban, terjadilah perbuatan cabul tersebut pertama kali di dalam mobil milik pelaku.

    "Dan perbuatan tersebut berlanjut hingga ketahuan bulan Januari oleh keluarga korban. Oleh karena itu pihak keluarga yaitu Orangtua korban melakukan pelaporan kepada pihak Polres Bengkalis, untuk dapat ditindaklanjuti atas kejadian tersebut," ungkap Paur.

    Disingung ancaman pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Paur Humas mengatakan tersangka oknum kades itu dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Dalam surat tanda terima laporan Polisi nomor: STTLP/27/II/2019/SPK/RIAU/RES-BKS tertanggal 06 Februari 2019 sekitar pukul 12.00 WIB atas nama inisial MH orang tua (ibu) korban telah melaporkan dugaan persetubuhan anak dibawah umur diduga dilakukan oknum kades, Pedekik inisial JS (53) ke Polres bengkalis.

    Ditemui Media, Penasehat Hukum (PH) korban, Harianto, SH, Aziz, SH dan Gunawan, SH bersama dua saksi ditemui saat memberikan kesaksian di Polres Bengkalis.

    Mereka mengatakan bahwa atas permintaan dari keluarga korban, perkara ini harus dilanjut di ranah pidana, karena pelaku (Kades Padekik) nilai sudah menghancurkan masa depan korban.

    "Hari ini kita mendatangkan 2 saksi untuk melengkapi pelaporan. dan sebelumnya (kamis) lalu juga sudah kita serahkan alat bukti dari korban berupa pakaian korba juga (pakaian dalam dan BH) korban dalam pelaporan sebelumnya," kata Penasehat Hukum (PH) korban, Harianto, SH, Jumaat 8 Februari 2019. (f)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
  • DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
  • Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
  • SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    03 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    04 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    05 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    06 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    07 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    08 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    09 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    10 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    11 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    12 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    13 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    14 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    15 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    16
    17 41 Perangkat Daerah Meriahkan Karnaval Hari jadi Siak Ke-27
    18 Sambut Hari Jadi ke-27, Pemkab Siak Gelar Sunat dan Nikah Massal
    19 MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Diteken, Afni: Hak Plasma Itu Perintah Undang-Undang
    20 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksikan Rp3,18 Triliun, DPRD Targetkan Rampung November
    21 Sekolah Pelalawan Mulai Tatap Muka Terbatas, Kuala Kampar Masih Daring Akibat Kabut Asap
    22 Respon Cepat Polsek Kampar: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Km 54 Langsung Dibereskan, Jalan Kembali Normal
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com