Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elvin Septian Akbar Berhasil Bongkar Mafia Tanah
Senin, 12-02-2024 - 17:54:01 WIB
Foto: Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elvin Septian Akbar STK,. SIK Dok: Humas Polres Kampar
TERKAIT:
 
  • Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elvin Septian Akbar Berhasil Bongkar Mafia Tanah
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Terbongkar mafia tanah besar tersistematis dan terstruktur di kabupaten Kampar berhasil diungkap oleh polres kampar, Dua oknum perangkat desa di Kabupaten Kampar, Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Keduanya adalah Kades Tarai Bangun berinisial AM dan dan Sekdes EP.


    Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkap, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara Senin  (12/2/2024).


    "Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits yang menduga lahan miliknya seluas 1 hektare diserobot oleh pihak lain," ujar AKP Elvin Septian Akbar dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (12/2/2024).


    AKP Elvin mengungkap, Salikin Moenits mengetahui peristiwa ini saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Rengat – Pekanbaru  (1/12/2023) lalu.


    Di sana, BPN Kampar menyampaikan bahwa lahan Salikin dengan SHM atas nama Ummy Salamah (istrinya_red) tumpang tindih dengan lahan Gunawan Saleh yang berdasar SKGR Desa Tarai Bangun dikeluarkan tahun 2022.
    "Lahan tersebut diakui milik Gunawan Saleh dengan dasar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan oleh Desa Tarai Bangun pada tahun 2022," kata AKP Elvin.
    Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh.
    "Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Billy Iswara, pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM, Kades Tarai Bangun, EP, Sekdes Desa Tarai Bangun," kata Kasat Reskrim.
    "Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Kampar.


     


    Foto: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Lapas Pekanbaru Perkuat Sinergitas Dengan Polresta Pekanbaru
  • Dirlantas Polda Riau Pimpin Rapat Koordinasi Eksternal Operasi Zebra Lancang Kuning-2024
  • Lapas Kelas IIB Taluk Kuantan Ikuti Webinar Series 5 bertajuk
  • Kanwil Kemenkumham Riau Ikuti Pembekalan Coaching dan Mentoring Untuk Tingkatkan Kinerja ASN
  • Unit Gakkum Sat Lantas Polres Siak Laksanakan Pencarian Pelaku Tabrak Lari hingga ke Sumatera Barat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Lapas Pekanbaru Perkuat Sinergitas Dengan Polresta Pekanbaru
    02 Dirlantas Polda Riau Pimpin Rapat Koordinasi Eksternal Operasi Zebra Lancang Kuning-2024
    03 Lapas Kelas IIB Taluk Kuantan Ikuti Webinar Series 5 bertajuk
    04 Kanwil Kemenkumham Riau Ikuti Pembekalan Coaching dan Mentoring Untuk Tingkatkan Kinerja ASN
    05 Unit Gakkum Sat Lantas Polres Siak Laksanakan Pencarian Pelaku Tabrak Lari hingga ke Sumatera Barat
    06 Kakanwil Kemenkumham Riau Tegaskan ASN Jaga Netralitas dalam Pilkada
    07 Pastikan Makanan Warga Binaan Sehat, Layak dan Bergizi Petugas Lapas Pekanbaru Periksa Bahan Makanan
    08 Karutan Pekanbaru Bastian Manalu dan Jajaran Ikuti Webinar Seri 5: Bahas Coaching, Mentoring, dan Counseling Untuk ASN
    09 Perkuat Coaching Mentoring dan Counseling Lapas Pekanbaru Ikuti Webinar Series 5
    10 Polres Kuansing Laksanakan Asistensi Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024 Oleh Team Asistensi Polda Riau
    11 Deklarasi Brafo Tri Dukung No 3 pada Pilkada Kota Bekasi
    12 Sat Lantas Polres Kuansing Laksanakan Cooling System Pilkada Damai 2024 di Lapangan Limuno
    13 Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri SH Himbauan Dari Saluran Radio RPK Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas
    14 Wujudkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Melalui Layanan Kunjungan
    15 Lapas Teluk Kuantan Lakukan Koordinasi Dengan Damkar Kabupaten Kuantan Singingi
    16 Bentuk Sinergitas, Awak Media Jalin Silaturahmi dengan KPLP Lapas Kelas IIB Taluk Kuantan
    17 Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Anggaran, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Langkah-langkah Akhir Tahun
    18 Diduga Cantumkan Namanya Dalam Notaris Tanpa Persetujuan, Faigizaro Zega Laporkan SH ke Polda Riau
    19 Kapolres Pelalawan Gelar Coffee Morning Bersama KPU, Bawaslu Dan Paslon Pendukung
    20 Modus Penipuan Dengan Mencatut Nama Sekdaprov Kepri Adi Prihantara Beredar, Masyarakat Diminta Waspada
    21 Pjs Bupati Pelalawan Buka Secara Resmi Helat Pelalawan Sempena Hari Jadi Kabupaten Pelalawan Ke-25 Tahun 2024
    22 Pemprov Kepri Telah Menyalurkan DBH Ke Pemkab Karimun Sebesar Rp55,2 Miliar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com