Dr Repulis SH MH Raih Gelar Doktor dengan Nilai Cum Laude
Rabu, 07-02-2024 - 15:41:25 WIB 👁 15978
Foto: Dr. Repulis, SH, MH
TERKAIT:
 
  • Dr Repulis SH MH Raih Gelar Doktor dengan Nilai Cum Laude
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Hari selasa ini merupakan hari spesial bagi Dr Repulis SH MH Lulus program Doktor (S3) dengan hasil Cum Laude dari Universitas Borobudur, Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (6/2/2024).

    Dr. Repulis, SH, MH, berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan tim penguji yang terdiri penguji dalam Universitas Borobudur maupun penguji luar Universitas Borobudur. Mengusung judul “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kreditur Konkuren Dalam Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang Berasaskan Keadilan”.
    Awak media berkesempatan mewawancarai Dr. Repulis, SH, MH, dan mengatakan UU Kepailitan seharusnya pada saat ini harus dirubah.
    “Harusnya UU No. 37/2004 Undang-undang yang mengenai Kepailtan dan PKPU harus memberikan keadilan sehingga menurut pandangannya saat ini perlu direvisi (rubah) atau disempurnakan,” tutur lulusan Magister Hukum Universitas Sriwijaya Palembang ini.
    "Terutama terkait keberadaan kurator yang yang ditugasi melakukan pemberesan terhadap harta milik debitor pailit. Karena kurator ini pula yang diberi kewenangan melakukan semua prosedur pembayaran hak-hak kreditor, termasuk melakukan proses lelang terhadap harta milik Debitor pailit. Dari hasil lelang harta milik Debitor ini maka Kurator yang melakukan pembayaran hutang debitor kepada para Kreditor. Sehingga menurutnya sebaiknya Pemerintah membentuk lembaga tersendiri yang khusus melakukan pemberesan terhadap harta milik debitor pailit dan selanjutnya melakukan pembayaran kepada para Kreditor yg mempunyai tagihan pada Debitor. tidak seperti sekarang ini kurator orang perorang yang ditunjuk Pengadilan Niaga yang diberi tanggung jawab membereskan harta pailit milik debitor yang sangat besar jumlahnya, dan mencapai puluhan, ratusan miliar bahkan triliunan. Peran pemerintah harus membuat lembaga pailit untuk menjamin harta debitur dapat memenuhi jumlah kewajiban hutangnya. Karena itu dewasa ini peran Kurator sudah saatnya diganti dengan lembaga pemerintah yang khusus ditugasi untuk itu,” katanya dengan mimik muka serius.
    Dr. Repulis, SH, MH, mengatakan bahwa sebelum sidang terbuka ada beberapa tahapan yang mesti dilalui antara lain ujian pra kualifikasi, ujian kualifikasi, ujian proposal, ujian Hasil Penelitian, Ujian Tertutup dan ujian Terbuka, Karena itu harus berpacu dengan waktu agar selesai sebelum 5 tahun masa studi, agar tidak drop out.
    "Untuk studi kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat / Niaga
    Perihal Rumah Sakit (RS) di Jakarta Barat yang dipailitkan oleh bank sebagai Kreditur padahal RS masih baik, aktiva berjalan beroperasional bahkan masih ada deposito untuk 3 bulan kedepan, Pihak bank sebagai Kreditur bisa langsung Debt,” bebernya.
    Dr. Repulis, SH, MH, juga berharap agar hal ini menjadi pembelajaran dengan hasil disertasi ada Novum baru untuk evaluasi kedepan untuk revisi UU no 37/2004.
    Contoh Bank Indonesia (BI) bisa mencabut ijin operasional Bank yang kolaps padahal BI sebagai pembina hal ini berarti menampar sendiri. Bukan tugas OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

    Editor: Agus




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com